Tingginya angka kematian akibat minuman keras oplosan sudah sangat keterlaluan. Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tak boleh kecolongan lagi. Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Syafruddin berjanji menuntaskan seluruh kasus minuman keras oplosan pada akhir bulan ini. Publik harus ikut mengawasi hal ini.
Hingga Selasa lalu, ada 82 korban yang tewas hampir bersamaan di beberapa daerah berbeda. Korban tewas di Jabodetabek mencapai 31 orang. Provinsi Jawa Barat mencatatkan jumlah korban tewas terbanyak, 51 orang. Kabupaten Bandung bahkan menetapkan keracunan ini sebagai kejadian luar biasa karena 45 penduduknya tewas dan seratusan lainnya kritis dirawat di rumah sakit. Baik pemerintah maupun penikmat minuman keras oplosan tak pernah memetik pelajaran dari kasus sebelumnya. Hampir tiap tahun selalu ada korban tewas.
Minuman keras oplosan dijual di warung-warung jamu dan kedai minuman. Harganya terhitung "merakyat". Satu plastik dijual Rp 16 ribu hingga Rp 25 ribu. Ini sangat berbeda dengan harga minuman keras bercukai yang mencapai ratusan ribu rupiah per botol. Selain murah, minuman keras oplosan selalu diminum beramai-ramai. Inilah yang menyebabkan selalu jatuh banyak korban di setiap kesempatan.
Harga minuman keras oplosan murah karena komposisi utamanya hanya metanol dan air yang dicampur dengan perasa ginseng atau sirop. Metanol adalah senyawa CH3OH, yakni cairan alkohol beracun yang digunakan sebagai bahan baku industri, seperti spiritus, parfum, dan cairan pembersih perabotan serta mesin. Jika masuk ke tubuh, metanol akan merusak organ pencernaan, lalu berujung kematian. Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri memastikan bahwa kadar metanol dalam tubuh para korban tewas jauh melebihi ambang batas.
Kepada polisi, para penjual minuman keras oplosan mengaku tak terlalu sulit membeli metanol. Hal ini tentu saja mengherankan. Peraturan Kepala BPOM Nomor 14 Tahun 2016 tentang Standar Keamanan dan Mutu Minuman Beralkohol dengan terang-benderang menyebutkan bahwa metanol merupakan alkohol yang terlarang untuk dikonsumsi. Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Pengamanan Bahan Peledak Komersial menyebutkan metanol adalah salah satu senyawa kimia yang terus diawasi peredarannya.
Jika mengacu pada jumlah korban yang tersebar di Nusantara, metanol merupakan senyawa kimia yang peredarannya tak terawasi dengan baik. Maraknya kematian massal akibat minuman keras oplosan yang mengandung metanol sejak bertahun-tahun lalu seharusnya menjadi peringatan keras bagi BPOM dan kepolisian bahwa metanol sudah disalahgunakan secara masif. Kedua lembaga ini berwenang menindak para pembuat dan distributor metanol yang nakal.
BPOM dan polisi harus bergerak cepat. Pembuat dan distributornya harus segera diminta bertanggung jawab. Jika terbukti menjual metanol ke warung-warung minuman, mereka harus ditangkap dan diproses hukum. Izin usaha mereka harus dicabut. Jangan sampai racikan maut itu diwariskan ke generasi masa depan.