Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Soal Putusan Etik Kedokteran

image-profil

image-gnews
Letkol CKM dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad, dokter Spesialis radiologi Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD). Dok.TEMPO/ Jacky Rachmansyah\
Letkol CKM dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad, dokter Spesialis radiologi Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD). Dok.TEMPO/ Jacky Rachmansyah\
Iklan

M. Nasser
Ketua Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia

Keputusan Majelis Kehormatan dan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Nomor 009320 tanggal 12 Februari 2018 telah memicu polemik. Majelis memutuskan dokter TAP, yang anggota IDI, telah melanggar etik. Bagaikan orkestra, beberapa orang yang merasa puas atas pelayanan profesi TAP lantas mengkritik putusan ini. Polemik ini menjadi bola liar dan keluar dari substansi materiil etik yang dipersoalkan. Bila tidak diluruskan, hal ini dapat berpotensi merusak banyak hal, termasuk internal organisasi IDI dan bahkan kepercayaan kepada dokter Indonesia. Tulisan ini dibuat dalam perspektif etika pelayanan kesehatan, yang menjadi irisan dari hukum kedokteran.

Paling tidak ada empat hal yang menjadi perhatian dalam kasus TAP. Pertama, keputusan MKEK itu berada di lingkup etika profesi dan bukan standar pelaksanaan profesi. Menurut Majelis, pelanggaran etik ini dilakukan karena alasan-alasan yang dianggap kuat dan bermakna sebagai pelanggaran etik berat.

Ada empat poin pertimbangan Majelis. Salah satunya adalah ketidakhadiran TAP dalam lima kali undangan klarifikasi sejak 5 Januari 2015. TAP juga tidak hadir dalam sidang kemahkamahan pada 16 Januari 2018. Majelis juga telah berupaya untuk berimbang dengan meminta keterangan banyak guru besar yang kompeten, seperti Profesor Hasan Machfoed; promotor disertasi TAP, Profesor Irawan Yusuf; dan bahkan Ketua Komite Penilaian Teknologi Kesehatan Kementerian Kesehatan, Profesor Soedigdo Sastroasmoro.

Kedua, perkara tindakan brain washing melalui metode diagnostik DSA (Digital Subtraction Angiography) bukanlah wilayah MKEK. Hal itu masuk ranah disiplin profesi yang seharusnya diperiksa oleh Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI). Bila MKEK memiliki bukti ada yang dirugikan dengan metode ini atau hal lain, hal itu menjadi urusan MKDKI. Hal ini bisa dilakukan melalui pengaduan MKEK kepada MKDI, sesuai dengan penjelasan Pasal 68 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Ketiga, testimoni sejumlah pihak tentang keberhasilan metode DSA seharusnya tidak dapat mempengaruhi pemeriksaan etik, tapi dapat didengar keterangannya oleh MKDKI. Banyaknya testimoni itu tidak bisa dijadikan landasan ilmiah bahwa metode ini sahih untuk digunakan, apalagi dengan memungut biaya yang tidak kecil. Sekali lagi, ilmu kedokteran tidak bisa dijalankan hanya karena ada testimoni keberhasilan lantaran banyak praktik klinik tradisional, dukun patah tulang, dan sebagainya yang juga melahirkan testimoni keberhasilan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sangat disarankan agar pandangan pihak ketiga ini tidak diberikan pada proses penegakan etik karena keputusan MKEK seharusnya independen dan steril dari pengaruh faktor-faktor di luar etik. Bila MKEK ditekan dan tidak bekerja dengan baik, efeknya sangat berbahaya bagi kepentingan masyarakat.

Keempat, MKEK dan masyarakat disarankan untuk bertindak adil dan tidak diskriminatif terhadap semua praktik dokter yang tak didukung oleh kedokteran berbasis bukti (EBM) atau praktik yang memberikan pengobatan dengan memanfaatkan efek plasebo dan efek vasodilatasi (pelebaran pembuluh darah), seperti chelasion. Memang ada pengobatan yang dilakukan hanya bertujuan untuk memperkaya diri dengan memanfaatkan ketidaktahuan pasien. Namun kita sebaiknya juga tidak menutup mata bila ada dari metode ini yang memberikan manfaat.

Metode yang bermanfaat itu perlu difasilitasi untuk dikembangkan melalui tahap-tahap akademik layaknya penelitian kedokteran. Negara harus hadir dengan mendukung riset dan pembiayaannya. Akan sangat membanggakan bila hasilnya bisa dipublikasi secara elegan dalam jurnal internasional yang bergengsi. Kasus jaket anti-kanker tempo hari harus menjadi pelajaran bagi kita bahwa ekspose berlebihan ke masyarakat tanpa etika penelitian yang benar dapat memunculkan masalah etik di kemudian hari.

Kesimpulannya, MKEK hanya membatasi diri pada persoalan etika profesi. Soal dugaan pelanggaran disiplin diserahkan kepada MKDKI. Kedua lembaga ini pada hakikatnya harus bertindak untuk melindungi masyarakat dan secara bersama-sama memberikan perlindungan kebebasan berinovasi bagi tenaga kesehatan.

Kita berharap masyarakat memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada organisasi profesi IDI ini untuk mengawal etika profesi kedokteran secara independen dan bertanggung jawab. Bila persoalannya adalah persoalan etik, tidak perlu dilakukan mediasi. Namun, bila berupa pelanggaran disiplin, persidangan mahkamah yang jujur, adil, bermartabat, dan bertanggung jawab dapat dilakukan oleh MKDKI.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

2 hari lalu

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

23 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


25 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

31 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

35 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

50 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

51 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.