Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gaduh Aturan Ojek Online

Oleh

image-gnews
Ribuan massa gabungan driver ojek online melakukan aksi demo konvoi menuju Istana Merdeka, Jakarta, 27 Maret 2018. Dalam aksinya driver ojek online menuntut adanya kesamaan tarif antar operator. Kebijakan yang dikeluarkan operator yang dirasa paling merugikan adalah terkait promo harga. TEMPO/Subekti.
Ribuan massa gabungan driver ojek online melakukan aksi demo konvoi menuju Istana Merdeka, Jakarta, 27 Maret 2018. Dalam aksinya driver ojek online menuntut adanya kesamaan tarif antar operator. Kebijakan yang dikeluarkan operator yang dirasa paling merugikan adalah terkait promo harga. TEMPO/Subekti.
Iklan

HUKUM tak boleh terus dibiarkan alpa terhadap ojek online. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat harus segera merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sudah saatnya kendaraan bermotor roda dua diakui sebagai moda angkutan. Menundanya tak hanya akan menyulitkan regulator, tapi juga merugikan pengemudi dan penumpangnya.

Rangkaian demonstrasi pengemudi ojek online sepekan ini-mengulang gelombang unjuk rasa dua tahun terakhir-membuktikan mandeknya rencana revisi Undang-Undang LLAJ bakal terus melahirkan persoalan. Tepat setahun lalu, gagasan memperbaiki aturan tersebut menjadi satu dari tiga butir kesimpulan rapat dengar pendapat antara Kementerian Perhubungan dan Komisi V DPR. Tapi kesepakatan berakhir begitu majelis bubar.

Hingga kini, pembahasan rancangan perubahan tak pernah diagendakan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi malah menerbitkan regulasi untuk angkutan roda empat berbasis aplikasi teknologi. Itu pun penerapannya terus tertunda hingga belakangan berujung rencana baru pemerintah memaksa penyedia aplikasi transportasi online berubah status menjadi perusahaan angkutan.

Pemerintah tak semestinya terus membuat solusi temporer semacam itu. Persoalan mendasar pada ojek online harus segera diselesaikan. Undang-Undang LLAJ menjadi akar masalah. Pasal 47 ayat 3 hanya mengakui mobil, bus, dan oto pengangkut barang lain sebagai bagian dari kendaraan bermotor umum. Sepeda motor tidak termasuk.

Ketentuan tersebut kudu diubah dengan melegalkan sepeda motor sebagai sarana angkutan umum. Jika tidak, undang-undang itu justru terus kehilangan martabatnya sebagai hukum. Sebab, setiap hari jutaan pengemudi ojek online dan penumpangnya bebas memenuhi jalan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kevakuman hukum ini harus segera diakhiri. Pengakuan terhadap angkutan umum penumpang sepeda motor dalam Undang-Undang LLAJ akan menjadi pintu masuk mengurus masalah yang jauh lebih penting: perlindungan pekerja dan konsumen. Dalam pengaturan tarif secara sepihak yang menjadi sumber perlawanan pengemudi dua tahun terakhir, pemerintah terbukti tak bisa berbuat apa-apa lantaran tak adanya payung hukum.

Tentu saja pemerintah juga harus mempertimbangkan model bisnis ala sharing economy seperti yang dilakukan perusahaan penyelenggara layanan ojek online. Sharing economy artinya pihak yang terlibat bekerja dengan mengolaborasi aset-aset yang menganggur (idle asset) dari banyak orang.Saat ini, model bisnis sharing economy tidak hanya berlaku pada transportasi online, seperti Go-Jek, Grab, dan Uber, tapi juga bisnis penyewaan kamar hotel, apartemen, atau rumah, seperti AirBnB, bahkan juga penyewaan mesin cuci, perbaikan mesin penyejuk udara, dan jasa pertukangan lain.

Keberanian pemerintah mengatur ranah tak bertuan ini amat diperlukan untuk melindungi konsumen dan pengemudi sekaligus menumbuhkan sharing economy. Bagaimanapun, model bisnis ini menyumbang pertumbuhan ekonomi bagi negeri ini. Satu perusahaan transportasi online dalam setahun bisa berkontribusi Rp 9,9 triliun terhadap ekonomi Indonesia.

Pemerintah tak boleh gagap menghadapi era yang terus berubah cepat. Banyak pekerjaan antre untuk memastikan fenomena sharing economy benar-benar adil bagi semua pihak. Kelak, bersama Otoritas Jasa Keuangan, pemerintah dan DPR harus memikirkan cara untuk mengatur dagangan baru para perusahaan transportasi online yang melakukan ekspansi di layanan finansial berbasis teknologi.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

1 hari lalu

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

22 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


24 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

30 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

34 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

49 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

50 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.