Kementerian Agama harus segera memperbaiki kinerjanya agar tak ada lagi korban penipuan baru oleh biro perjalanan ibadah umrah di seluruh Indonesia. Insiden puluhan ribu orang dikelabui sampai gagal beribadah ke Tanah Suci tak boleh terulang. Ke depan, pemerintah jangan hanya memperbaiki regulasi, tapi juga harus menerapkan mekanisme pengawasan yang ketat.
Penipuan ibadah umrah terbaru terungkap di Makassar, Sulawesi Selatan, pekan lalu. Polisi menggerebek sebuah biro perjalanan bernama PT Amanah Bersama Ummat (ABU) Tours dan menangkap pemiliknya, Muhammad Hamzah Mamba. Dia diduga menipu 86.720 calon anggota jemaah umrah dengan total duit yang digelapkan mencapai Rp 1,8 triliun.
Sebelumnya, kasus penipuan serupa dilakukan oleh First Travel, Solusi Balad Lumampah, dan Hannien Tour. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia menerima 22.600 aduan yang menyangkut biro umrah setiap tahun. Terus bermunculannya kasus penipuan umrah semacam ini tentu amat memprihatinkan. Satu-satunya solusi untuk menghentikan skandal itu adalah membenahi dua hal yang menjadi titik lemah penyelenggaraan bisnis umrah selama ini: perizinan dan pengawasan.
Karena itu, inisiatif Kementerian Agama dua pekan lalu menerbitkan peraturan baru soal bisnis perjalanan ibadah umrah patut diapresiasi. Dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2018, ditegaskan bahwa setiap calon peserta ibadah umrah harus melapor via sebuah aplikasi begitu terdaftar pada biro perjalanan. Aplikasi bernama Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SIPATUH) itu akan memantau setiap anggota jemaah yang sudah terdaftar sampai mereka kembali dari umrah.
Peraturan ini juga menegaskan bahwa seorang calon anggota jemaah hanya boleh diminta menunggu enam bulan, sebelum diberangkatkan. Jika lewat enam bulan, patut dicurigai biro perjalanan itu memutar dana jemaahnya dengan skema Ponzi atau multilevel marketing.
Selain itu, peraturan baru ini melarang penyelenggara ibadah umrah memanfaatkan setoran biaya umrah dari anggota jemaah untuk keperluan selain perjalanan jemaah ke Mekah. Harga yang wajar untuk sebuah perjalanan umrah ditetapkan pemerintah sekitar Rp 20 juta. Biro perjalanan yang melanggar ketentuan ini terancam dicabut izinnya.
Namun peraturan sebaik apa pun bakal percuma tanpa penegakan hukum. Pembenahan pemantauan jemaah dengan aplikasi digital dan perbaikan sistem perizinan harus diikuti dengan pengawasan. Semua upaya perbaikan tersebut bakal sia-sia jika Kementerian Agama tak menerjunkan tim untuk memastikan seluruh regulasi baru ini dipatuhi dan dijalankan.
Dengan jumlah anggota jemaah umrah dari Indonesia rata-rata mencapai 1 juta orang per tahun, pembenahan bisnis perjalanan umrah jelas merupakan pekerjaan besar yang membutuhkan partisipasi semua pihak. Tugas Kementerian Agama adalah memastikan semua biro perjalanan umrah bekerja sesuai dengan pedoman agar skandal penipuan jemaah umrah tak terjadi lagi.