Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kala Calon Kepala Daerah Jadi Tersangka

image-profil

image-gnews
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kiri) dan Laode Muhammad Syarif memberikan keterangan kepada media di gedung KPK, Jakarta, 16 Maret 2018. Dalam keterangannya KPK menetapkan Calon Kepala Daerah Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus sebagai tersangka terkait dugaan korupsi dalam pembebasan lahan Bandara Bobong dan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) nonaktif Abdul Latif dengan sangkaan menerima gratifikasi dan pencucian uang.  ANTARA/Muhammad Adimaja
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kiri) dan Laode Muhammad Syarif memberikan keterangan kepada media di gedung KPK, Jakarta, 16 Maret 2018. Dalam keterangannya KPK menetapkan Calon Kepala Daerah Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus sebagai tersangka terkait dugaan korupsi dalam pembebasan lahan Bandara Bobong dan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) nonaktif Abdul Latif dengan sangkaan menerima gratifikasi dan pencucian uang. ANTARA/Muhammad Adimaja
Iklan

Ikhsan Darmawan
Dosen Departemen Ilmu Politik FISIP UI

Belum lama ini, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan beberapa calon kepala daerah menjadi tersangka kasus korupsi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap berpegang pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang memungkinkan calon berstatus tersangka untuk tetap maju dalam pemilihan. Tapi ada yang menilai status tersangka itu akan mengganggu proses kampanye dan menggerus elektabilitas sang calon sehingga perlu regulasi soal penggantian calon ,karena undang-undang itu melarang calon mundur.

KPU meminta pemerintah dan DPR segera merevisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah agar ada pasal yang mengatur masalah calon kepala daerah yang jadi tersangka (Koran Tempo, 26 Maret 2018). Tapi DPR menilai tak ada kegentingan yang memaksa untuk merevisinya. Istana pun mengatakan belum ada pembahasan mengenai peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. Adapun KPU tetap berharap adanya revisi undang-undang dan tak ingin dipaksa membuat peraturan KPU tanpa dasar di undang-undang.

Saya sependapat dengan KPU. Mengapa perubahan undang-undang mengenai penggantian calon kepala daerah sebaiknya dilakukan? Saya berpandangan bahwa isi dan kualitas regulasi pemilihan kepala daerah yang tidak baik dapat berdampak buruk, tak hanya kepada pemilih, tetapi juga terhadap integritas pemilihan itu sendiri.

Dalam studi kepemilihanumuman, telah lama berlaku hipotesis yang menyebutkan bahwa aturan pemilihan umum memiliki efek atau dampak (electoral rule matters). Secara umum, riset-riset sebelumnya menitikberatkan dampak regulasi pemilihan umum pada pemilih (Bensel, 1979; Chin dan Taylor-Robinson, 2005; Sanz, 2015; Dassonville, 2017; Li, 2018). Tapi masih relatif sedikit peneliti yang menyinggung masalah yang ditimbulkan oleh aturan pencalonan. Salah satunya adalah artikel Langston, "Why Rules Matter: Changes in Candidate Selection in Mexico’s PRI, 1998-2000" (2001). Artikel itu pun lebih menyentuh dampak aturan penggantian kandidat terhadap kompetisi intra-partai daripada terhadap pemilih.

Regulasi yang berkualitas baik atau sebaliknya dapat berpengaruh terhadap pemilih, seperti membuat pemilih hadir atau tidak saat pemilihan berlangsung (Birch 2010). Begitu pula dampak regulasi terhadap integritas pemilihan. Pemilih wajib dijamin puas terhadap proses pemilihan yang berawal dari pengaturan pemilihan. Para pemilih yang yakin dan mendukung regulasi itu akan percaya bahwa pemilihan yang berjalan telah melindungi kepentingan mereka (Karp, Nai, dan Norris, 2017). Jika persepsi terhadap integritas elektoral rendah, dampaknya adalah penurunan tingkat legitimasi terhadap pemilihan (Norris 2014).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Urgensi revisi undang-undang ini adalah bahwa revisi itu akan melindungi pemilih. Jika klausulnya diubah, pemilih dapat terhindar dari daftar calon kepala daerah yang tidak layak dipilih. Pasal 78 Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah mengatur bahwa penggantian calon kepala daerah hanya dapat dilakukan jika calon tidak lolos tes kesehatan, meninggal dunia, atau dijatuhi pidana berkekuatan hukum tetap saja. Pasal ini seolah-olah tutup mata terhadap calon kepala daerah bermasalah, padahal hal itu dapat merugikan pemilih.

Para pemilih itu memiliki latar belakang yang beragam. Jika semua pemilih melek informasi dan rasional dalam memilih, seharusnya tidak ada calon kepala daerah tersangka yang terpilih dalam pemilihan sebelumnya. Faktanya, sampai 2013, ada sembilan calon yang menjadi tersangka yang kemudian menang dalam pemilihan dan akhirnya tetap dilantik. Karena itulah, banyaknya calon yang sekarang jadi tersangka korupsi itu harus dilihat sebagai kondisi yang gawat dan memaksa. Potensi dampak buruk aturan dalam undang-undang terhadap pemilih sejalan dengan apa yang dimaksud oleh Birch.

Revisi undang-undang juga perlu dilakukan supaya tak mencederai integritas elektoral pemilihan kepala daerah serentak 2018. Bila pasal dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang tidak memungkinkan penggantian calon kepala daerah berstatus tersangka diteruskan, hal ini dapat menyebabkan persepsi pemilih terhadap integritas pemilihan menjadi rendah. Akibatnya, legitimasinya juga menjadi rendah.

Pada akhirnya, jika tak ingin mengorbankan para pemilih dan legitimasi terhadap pemilihan kepala daerah serentak 2018, alangkah baiknya Presiden Joko Widodo mendorong draf peraturan pemerintah pengganti undang-undang diajukan ke DPR. Meskipun tak mudah, melihat daruratnya situasi sekarang ini, ketidakmudahan itu boleh jadi berubah menjadi sebaliknya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Nonton Timnas vs Bahrain, Jokowi: Gondok Banget

18 jam lalu

Wasit Ahmed Al Kaf yang memimpin laga Bahrain vs Indonesia. Tangkapan Layar
Nonton Timnas vs Bahrain, Jokowi: Gondok Banget

Presiden Joko Widodo mengungkapkan kekesalannya menyaksikan laga sepakbola Timnas Indonesia melawan Bahrain semalam.


Usai Wayang Jogja Night Carnival 2024, Belasan Kasus Pencopetan Dilaporkan ke Polisi

3 hari lalu

Gelaran Wayang Jogja Night Carnival di kawasan Tugu Yogyakarta Senin petang 7 Oktober 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Usai Wayang Jogja Night Carnival 2024, Belasan Kasus Pencopetan Dilaporkan ke Polisi

Pencopetan dilakukan dengan merobek tas milik korban saat mereka asyik dan fokus menonton Wayang Jogja Night Carnival


Gaet Wisatawan, Pemkab Bantul Siapkan Ragam Acara di Pantai Selatan sampai Akhir 2024

4 hari lalu

Perhelatan event International Kitesurfing Exhibition 2023 di Laguna Pantai Depok Parangtritis Yogyakarta, Sabtu (26/8). Dok.istimewa.
Gaet Wisatawan, Pemkab Bantul Siapkan Ragam Acara di Pantai Selatan sampai Akhir 2024

Pertunjukan seni tari Sendratari Sang Ratu pada Desember di kawasan Pantai Parangtritis


7 Kesalahan yang Sering Dilakukan Wisatawan saat Traveling ke Inggris

6 hari lalu

Wisatawan berfoto di depan Istana Buckingham di London, Inggris, 24 Juni 2015. Istana Buckingham memiliki 775 ruangan termasuk 52 kamar tidur anggota kerajaan dan tamu, serta 188 kamar tidur untuk para pekerja. Rob Stothard/Getty Images
7 Kesalahan yang Sering Dilakukan Wisatawan saat Traveling ke Inggris

Tempat yang terlalu ramai dan objek wisata yang tiketnya harus dibeli berbulan-bulan sebelumnya adalah dua hal yang perlu diketahui sebelum ke Inggris


Barang Ini Sebaiknya Tidak Dimasukkan ke Koper saat Naik Pesawat, Bisa Bocor di Ketinggian

8 hari lalu

Ilustrasi koper. Freepik.com
Barang Ini Sebaiknya Tidak Dimasukkan ke Koper saat Naik Pesawat, Bisa Bocor di Ketinggian

Penurunan tekanan atmosfer di ketinggian dapat menyebabkan botol dan kaleng bertekanan bocor dan mengotori isi koper.


HUT ke-268 Kota Yogyakarta, Ini Sederet Event Selain Wayang Jogja Night Carnival

9 hari lalu

Gelaran Wayang Jogja Night Carnival pada 2022. (Dok. Istimewa)
HUT ke-268 Kota Yogyakarta, Ini Sederet Event Selain Wayang Jogja Night Carnival

Event HUT Kota Yogyakarta telah dipersiapkan mulai Oktober hingga Desember 2024 di berbagai titik.


Akhir Pekan di Yogyakarta, IShowSpeed Coba Naik Andong di Malioboro hingga Laku Masangin

18 hari lalu

IShowSpeed mencoba berjalan di antara dua pohon beringin di Yogyakarta. Tangkapan layar Youtube
Akhir Pekan di Yogyakarta, IShowSpeed Coba Naik Andong di Malioboro hingga Laku Masangin

IShowSpeed memulai pengalaman menaiki andong di seputaran Malioboro dan berhenti di Pasar Beringharjo.


Pertimbangan DPRD Usulkan Tiga Calon Penjabat Gubernur Jakarta tanpa Heru Budi

28 hari lalu

DPRD DKI Jakarta mengadakan rapat pimpinan pengusulan nama Penjabat Gubernur (PJ Gubernur), menggantikan Heru Budi Hartono, Jumat, 13 September 2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
Pertimbangan DPRD Usulkan Tiga Calon Penjabat Gubernur Jakarta tanpa Heru Budi

DPRD mempertimbangkan pilkada sehingga mengusulkan tiga calon penjabat gubernur Jakarta tanpa Heru Budi.


Ha Long Bay Vietnam Kembali Buka untuk Wisatawan setelah Dilanda Topan Yagi

28 hari lalu

Ha Long Bay Vietnam (Pixabay)
Ha Long Bay Vietnam Kembali Buka untuk Wisatawan setelah Dilanda Topan Yagi

Aktivitas pariwisata berangsur-angsur normal di Ha Long Bay Vietnam. Penduduk setempat dan petugas fungsional telah membersihkan area tersebut.


Tren Airport Tray Aesthetic, Pelancong Unggah Foto Estetik Barang Pribadi di Nampan Bandara

29 hari lalu

Airport Tray Aesthetic (Instagram/@vickirutwind)
Tren Airport Tray Aesthetic, Pelancong Unggah Foto Estetik Barang Pribadi di Nampan Bandara

Tren Airport Tray Aesthetic memperlihatkan nampan bandara berisi barang-barang pribadi yang ditata rapi di nampan berwarna abu-abu.