Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kala Calon Kepala Daerah Jadi Tersangka

image-profil

image-gnews
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kiri) dan Laode Muhammad Syarif memberikan keterangan kepada media di gedung KPK, Jakarta, 16 Maret 2018. Dalam keterangannya KPK menetapkan Calon Kepala Daerah Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus sebagai tersangka terkait dugaan korupsi dalam pembebasan lahan Bandara Bobong dan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) nonaktif Abdul Latif dengan sangkaan menerima gratifikasi dan pencucian uang.  ANTARA/Muhammad Adimaja
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kiri) dan Laode Muhammad Syarif memberikan keterangan kepada media di gedung KPK, Jakarta, 16 Maret 2018. Dalam keterangannya KPK menetapkan Calon Kepala Daerah Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus sebagai tersangka terkait dugaan korupsi dalam pembebasan lahan Bandara Bobong dan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) nonaktif Abdul Latif dengan sangkaan menerima gratifikasi dan pencucian uang. ANTARA/Muhammad Adimaja
Iklan

Ikhsan Darmawan
Dosen Departemen Ilmu Politik FISIP UI

Belum lama ini, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan beberapa calon kepala daerah menjadi tersangka kasus korupsi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap berpegang pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang memungkinkan calon berstatus tersangka untuk tetap maju dalam pemilihan. Tapi ada yang menilai status tersangka itu akan mengganggu proses kampanye dan menggerus elektabilitas sang calon sehingga perlu regulasi soal penggantian calon ,karena undang-undang itu melarang calon mundur.

KPU meminta pemerintah dan DPR segera merevisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah agar ada pasal yang mengatur masalah calon kepala daerah yang jadi tersangka (Koran Tempo, 26 Maret 2018). Tapi DPR menilai tak ada kegentingan yang memaksa untuk merevisinya. Istana pun mengatakan belum ada pembahasan mengenai peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. Adapun KPU tetap berharap adanya revisi undang-undang dan tak ingin dipaksa membuat peraturan KPU tanpa dasar di undang-undang.

Saya sependapat dengan KPU. Mengapa perubahan undang-undang mengenai penggantian calon kepala daerah sebaiknya dilakukan? Saya berpandangan bahwa isi dan kualitas regulasi pemilihan kepala daerah yang tidak baik dapat berdampak buruk, tak hanya kepada pemilih, tetapi juga terhadap integritas pemilihan itu sendiri.

Dalam studi kepemilihanumuman, telah lama berlaku hipotesis yang menyebutkan bahwa aturan pemilihan umum memiliki efek atau dampak (electoral rule matters). Secara umum, riset-riset sebelumnya menitikberatkan dampak regulasi pemilihan umum pada pemilih (Bensel, 1979; Chin dan Taylor-Robinson, 2005; Sanz, 2015; Dassonville, 2017; Li, 2018). Tapi masih relatif sedikit peneliti yang menyinggung masalah yang ditimbulkan oleh aturan pencalonan. Salah satunya adalah artikel Langston, "Why Rules Matter: Changes in Candidate Selection in Mexico’s PRI, 1998-2000" (2001). Artikel itu pun lebih menyentuh dampak aturan penggantian kandidat terhadap kompetisi intra-partai daripada terhadap pemilih.

Regulasi yang berkualitas baik atau sebaliknya dapat berpengaruh terhadap pemilih, seperti membuat pemilih hadir atau tidak saat pemilihan berlangsung (Birch 2010). Begitu pula dampak regulasi terhadap integritas pemilihan. Pemilih wajib dijamin puas terhadap proses pemilihan yang berawal dari pengaturan pemilihan. Para pemilih yang yakin dan mendukung regulasi itu akan percaya bahwa pemilihan yang berjalan telah melindungi kepentingan mereka (Karp, Nai, dan Norris, 2017). Jika persepsi terhadap integritas elektoral rendah, dampaknya adalah penurunan tingkat legitimasi terhadap pemilihan (Norris 2014).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Urgensi revisi undang-undang ini adalah bahwa revisi itu akan melindungi pemilih. Jika klausulnya diubah, pemilih dapat terhindar dari daftar calon kepala daerah yang tidak layak dipilih. Pasal 78 Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah mengatur bahwa penggantian calon kepala daerah hanya dapat dilakukan jika calon tidak lolos tes kesehatan, meninggal dunia, atau dijatuhi pidana berkekuatan hukum tetap saja. Pasal ini seolah-olah tutup mata terhadap calon kepala daerah bermasalah, padahal hal itu dapat merugikan pemilih.

Para pemilih itu memiliki latar belakang yang beragam. Jika semua pemilih melek informasi dan rasional dalam memilih, seharusnya tidak ada calon kepala daerah tersangka yang terpilih dalam pemilihan sebelumnya. Faktanya, sampai 2013, ada sembilan calon yang menjadi tersangka yang kemudian menang dalam pemilihan dan akhirnya tetap dilantik. Karena itulah, banyaknya calon yang sekarang jadi tersangka korupsi itu harus dilihat sebagai kondisi yang gawat dan memaksa. Potensi dampak buruk aturan dalam undang-undang terhadap pemilih sejalan dengan apa yang dimaksud oleh Birch.

Revisi undang-undang juga perlu dilakukan supaya tak mencederai integritas elektoral pemilihan kepala daerah serentak 2018. Bila pasal dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang tidak memungkinkan penggantian calon kepala daerah berstatus tersangka diteruskan, hal ini dapat menyebabkan persepsi pemilih terhadap integritas pemilihan menjadi rendah. Akibatnya, legitimasinya juga menjadi rendah.

Pada akhirnya, jika tak ingin mengorbankan para pemilih dan legitimasi terhadap pemilihan kepala daerah serentak 2018, alangkah baiknya Presiden Joko Widodo mendorong draf peraturan pemerintah pengganti undang-undang diajukan ke DPR. Meskipun tak mudah, melihat daruratnya situasi sekarang ini, ketidakmudahan itu boleh jadi berubah menjadi sebaliknya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

13 menit lalu

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

20 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


22 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

28 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

32 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

48 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

48 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.