Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Meninjau Kembali Perkara Basuki

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Massa yang tergabung dalam organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) dan presidium 212 saat melakukan demo terkait sidang peninjauan kembali (PK) Terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 26 Februari 2018. TEMPO/Subekti.
Massa yang tergabung dalam organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) dan presidium 212 saat melakukan demo terkait sidang peninjauan kembali (PK) Terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 26 Februari 2018. TEMPO/Subekti.
Iklan

PUTUSAN Mahkamah Agung (MA) yang menolak peninjauan kembali perkara Basuki Tjahaja Purnama patut disesalkan. Majelis hakim peninjauan kembali semestinya bisa meluruskan peradilan sesat terhadap bekas Gubernur DKI Jakarta itu. Mahkamah hanya melihat proses hukum luar biasa ini dari kacamata Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Majelis hakim tidak membuka mata terhadap kenyataan bahwa sejak awal perkara Basuki dipaksakan karena tekanan publik. Basuki dijadikan tersangka oleh polisi setelah ada gelombang demonstrasi yang menuntut dia dipenjara. Basuki dianggap menistakan agama saat berpidato di Kepulauan Seribu pada September 2016 dengan menyitir Surat Al-Maidah ayat 51.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Mei 2017 memvonis Basuki 2 tahun penjara karena menganggapnya menodai agama. Padahal, dalam persidangan, Basuki tak terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan jaksa. Tersebab itu, jaksa hanya menuntut Basuki dengan tuduhan telah menyebarkan permusuhan. Hakim malah mengacu pada surat dakwaan yang dibacakan di awal sidang.

Di sini, hukum yang seharusnya menjadi panglima tunduk kepada desakan orang ramai. Di tengah pemilihan Gubernur DKI Jakarta yang diikuti Basuki saat itu, sulit untuk tak mengaitkan desakan atas proses hukum perkara ini dengan intrik politik. Basuki mungkin melanggar etik, tapi dia tak berniat menodai agama seperti yang diyakini majelis hakim.

Unsur "dengan sengaja" yang menjadi syarat adanya niat jahat dalam penodaan agama tak terbukti di pengadilan. Hakim tak mempertimbangkan keterangan saksi yang diajukan Basuki, yang menunjukkan maksud pidato di Kepulauan Seribu. Hakim malah menggunakan kalimat penggalan dan tanpa konteks dari pidato Basuki sebagai bahan pertimbangan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Karena itu, wajar ketika Buni Yani-orang yang memotong kalimat Basuki-dinyatakan bersalah oleh hakim dalam pengadilan berbeda, Basuki mengajukan peninjauan kembali. Putusan Buni Yani semestinya menjadi pertimbangan MA bahwa ada dua perkara yang bertolak belakang.

Sayangnya, kuasa hukum Basuki tak serius memanfaatkan peluang ini. Misalnya, mereka tak berusaha dengan keras menghadirkan Basuki dalam sidang pemeriksaan berkas peninjauan perkara. Padahal, Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2012 mewajibkan terpidana hadir. Mahkamah dengan tegas menyebutkan peninjauan kembali dinyatakan tak dapat diterima bila terpidana absen.

Maka, majelis peninjauan kembali yang dipimpin hakim agung Artidjo Alkostar menyatakan permohonan Basuki tak dapat diterima. Artinya, hakim tak memeriksa substansi perkara, melainkan syarat formalnya-salah satunya kehadiran terpidana di persidangan. Kuasa hukum Basuki harus memperbaiki kekeliruannya dan kembali mengajukan peninjauan kembali.

Mahkamah Konstitusi menyatakan peninjauan kembali boleh diajukan berulang kali. Meski kemudian membatasinya hanya sekali dengan mengeluarkan SEMA, MA tetap membuka peluang atas dua perkara yang bertolak belakang, seperti perkara Basuki dan Buni Yani.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

2 hari lalu

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

23 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


25 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

31 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

35 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

50 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

51 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.