Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Meninjau Kembali Perkara Basuki

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Massa yang tergabung dalam organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) dan presidium 212 saat melakukan demo terkait sidang peninjauan kembali (PK) Terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 26 Februari 2018. TEMPO/Subekti.
Massa yang tergabung dalam organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) dan presidium 212 saat melakukan demo terkait sidang peninjauan kembali (PK) Terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 26 Februari 2018. TEMPO/Subekti.
Iklan

PUTUSAN Mahkamah Agung (MA) yang menolak peninjauan kembali perkara Basuki Tjahaja Purnama patut disesalkan. Majelis hakim peninjauan kembali semestinya bisa meluruskan peradilan sesat terhadap bekas Gubernur DKI Jakarta itu. Mahkamah hanya melihat proses hukum luar biasa ini dari kacamata Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Majelis hakim tidak membuka mata terhadap kenyataan bahwa sejak awal perkara Basuki dipaksakan karena tekanan publik. Basuki dijadikan tersangka oleh polisi setelah ada gelombang demonstrasi yang menuntut dia dipenjara. Basuki dianggap menistakan agama saat berpidato di Kepulauan Seribu pada September 2016 dengan menyitir Surat Al-Maidah ayat 51.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Mei 2017 memvonis Basuki 2 tahun penjara karena menganggapnya menodai agama. Padahal, dalam persidangan, Basuki tak terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan jaksa. Tersebab itu, jaksa hanya menuntut Basuki dengan tuduhan telah menyebarkan permusuhan. Hakim malah mengacu pada surat dakwaan yang dibacakan di awal sidang.

Di sini, hukum yang seharusnya menjadi panglima tunduk kepada desakan orang ramai. Di tengah pemilihan Gubernur DKI Jakarta yang diikuti Basuki saat itu, sulit untuk tak mengaitkan desakan atas proses hukum perkara ini dengan intrik politik. Basuki mungkin melanggar etik, tapi dia tak berniat menodai agama seperti yang diyakini majelis hakim.

Unsur "dengan sengaja" yang menjadi syarat adanya niat jahat dalam penodaan agama tak terbukti di pengadilan. Hakim tak mempertimbangkan keterangan saksi yang diajukan Basuki, yang menunjukkan maksud pidato di Kepulauan Seribu. Hakim malah menggunakan kalimat penggalan dan tanpa konteks dari pidato Basuki sebagai bahan pertimbangan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Karena itu, wajar ketika Buni Yani-orang yang memotong kalimat Basuki-dinyatakan bersalah oleh hakim dalam pengadilan berbeda, Basuki mengajukan peninjauan kembali. Putusan Buni Yani semestinya menjadi pertimbangan MA bahwa ada dua perkara yang bertolak belakang.

Sayangnya, kuasa hukum Basuki tak serius memanfaatkan peluang ini. Misalnya, mereka tak berusaha dengan keras menghadirkan Basuki dalam sidang pemeriksaan berkas peninjauan perkara. Padahal, Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2012 mewajibkan terpidana hadir. Mahkamah dengan tegas menyebutkan peninjauan kembali dinyatakan tak dapat diterima bila terpidana absen.

Maka, majelis peninjauan kembali yang dipimpin hakim agung Artidjo Alkostar menyatakan permohonan Basuki tak dapat diterima. Artinya, hakim tak memeriksa substansi perkara, melainkan syarat formalnya-salah satunya kehadiran terpidana di persidangan. Kuasa hukum Basuki harus memperbaiki kekeliruannya dan kembali mengajukan peninjauan kembali.

Mahkamah Konstitusi menyatakan peninjauan kembali boleh diajukan berulang kali. Meski kemudian membatasinya hanya sekali dengan mengeluarkan SEMA, MA tetap membuka peluang atas dua perkara yang bertolak belakang, seperti perkara Basuki dan Buni Yani.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

25 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

43 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

58 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

59 hari lalu

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.