Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Skandal Facebook dan Sikap Pemerintah

image-profil

image-gnews
Logo Facebook
Logo Facebook
Iklan

Kebocoran puluhan juta data pengguna Facebook membuat perusahaan teknologi pemilik aplikasi WhatsApp dan Instagram itu mengalami krisis. Skandal ini menjadi salah satu yang terbesar, bahkan terparah, yang pernah dialami raksasa media sosial tersebut.

Cambridge Analytica dilaporkan terlibat dalam skandal itu. Perusahaan konsultan politik ini pernah bekerja untuk tim kampanye Donald Trump saat pemilihan Presiden Amerika Serikat pada 2016. Ia dituding menggunakan jutaan data pengguna Facebook untuk membuat sebuah perangkat lunak yang bisa memprediksi dan mempengaruhi pemilihan suara.

Kebocoran data itu tentu sangat mungkin terjadi di Indonesia. Data pribadi pengguna di Tanah Air yang tersimpan di Facebook juga rentan digunakan untuk kepentingan politik, mengingat tahun depan akan ada pemilihan presiden.

Facebook membuka kerja sama dengan para pengembang untuk mengakses informasi pengguna dengan tujuan yang telah disepakati keduanya. Misalnya, pengembang membuat aplikasi kuis. Saat pengguna hendak mengikuti kuis itu sebenarnya mereka meminta akses atas data di Facebook. Namun kebanyakan orang tidak sadar apa saja yang diakses oleh pengembang aplikasi tersebut. Apakah hal itu berarti ilegal? Tidak juga. Sebab, pengguna memberi izin untuk mengakses datanya.

Yang terjadi dalam kebocoran data Facebook yang kini ramai diberitakan itu sebenarnya adalah Cambridge Analytica menyalahgunakan peruntukan data Facebook. Firma tersebut mengatakan kepada Facebook bahwa data itu digunakan untuk keperluan penelitian, tapi malah dipakai untuk kampanye politik.

Jadi sebenarnya data pengguna bisa diakses banyak pihak. Pada dasarnya, media sosial bukanlah media yang bersifat pribadi karena informasi yang ada di sana bisa dilihat banyak orang. Karena itu, jika seseorang memiliki data yang sifatnya pribadi, sebaiknya tidak dibagikan ke media sosial.

Ini bukan hanya kewajiban Facebook, tapi pengguna juga harus bijak saat membagikan informasi pribadinya. Akses pada data itu sendiri ada di tangan pengguna.

Pemerintah perlu mendidik masyarakat agar sadar atas apa yang diberikan ke media sosial. Hal terpenting yang harus dilakukan pemerintah adalah melakukan upaya masif membersihkan media sosial dari hoax alias berita bohong. Memang sudah ada di kebijakan komunitas Facebook, Twitter, YouTube, dan lain-lain yang melarang menebar kebencian. Namun, kenyataannya, masih banyak konten negatif yang tersiar dan itu dampaknya sangat besar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jika memungkinkan, pemerintah perlu menerapkan denda sebagaimana yang dilakukan Jerman. Jerman sudah meloloskan undang-undang yang intinya mengatur: jika Facebook tidak menghapus satu hoax dalam waktu 24 jam, Facebook akan didenda 500 ribu euro atau sekitar Rp 7 miliar. Pemerintah Indonesia sangat perlu menerapkan peraturan itu kepada media sosial seperti Facebook dan lain-lain.

Selain sebagai media sosial, sebenarnya Facebook media yang memungkinkan orang membagikan berita dan informasi, yang artinya sudah menjadi media massa. Maka seharusnya peraturan yang diberlakukan ke media massa dapat diterapkan juga ke Facebook, seperti tidak boleh menyebarkan hoax dan wajib untuk membersihkannya.

Jangan hanya pengguna yang diminta untuk tidak boleh membagikan hoax atau konten negatif. Facebook dan media sosial lain juga diwajibkan untuk menghapus konten yang menebar kebencian dan berpotensi pada perpecahan. Sayangnya, mereka tidak menyensor konten itu dengan ketat dan hal ini berdampak sangat besar.

Seharusnya Facebook selalu meninjau aplikasi-aplikasi yang mengakses informasi pengguna. Apakah data pengguna tidak disalahgunakan sesuai dengan izin awal? Facebook juga harus meninjau informasi pengguna yang dapat diakses oleh aplikasi, apakah relevan dengan peruntukan dari aplikasi tersebut.

Selain itu, pemerintah semestinya tidak hanya membuat aturan yang mengharuskan over the top (OTT), perusahaan layanan data di jaringan Internet, asing untuk membuka kantor perwakilan, kantor bisnis, atau hal lain berkaitan dengan kebijakan pajak di Indonesia. Pemerintah juga harus mengatur konten-konten yang beredar dan sanksinya.

Platform media sosial sepatutnya tidak sekadar menunggu laporan dari pemerintah soal konten hoax dan negatif lainnya. Mereka harus mengikuti budaya lokal karena norma setiap negara berbeda-beda. Jangan sampai mereka mendapat keuntungan di sini tapi tidak menjaga agar situasi kondusif karena banyak konflik bermula dari berita hoax di media sosial.

Saat ini polarisasi masyarakat sangat besar, terutama ketika ada pesta politik, seperti pemilihan presiden. Untuk itu, diperlukan ketegasan pemerintah. Sebenarnya aturannya sudah ada, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, tapi yang perlu ditekankan adalah ketegasan pemerintah.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mengenal Terowongan Silaturahmi Penghubung Masjid Istiqlal dan Gereja Katedral yang Didatangi Paus Fransiskus

2 hari lalu

Suasana Terowongan Silaturahim yang menghubungkan antara Masjid Istiqlal dengan Gereja Katedral, Senin, 25 Oktober 2021. Terowongan yang dibangun dengan panjang tunnel 28,3 meter, tinggi 3 meter, lebar 4,1 meter dengan total luas terowongan area tunnel 136 m2 dengan total luas shelter dan tunnel 226 m2 menelan dana sebesar Rp 37,3 miliar. TEMPO/Syara Putri
Mengenal Terowongan Silaturahmi Penghubung Masjid Istiqlal dan Gereja Katedral yang Didatangi Paus Fransiskus

Terowongan silaturahmi yang dikunjungi Paus Fransiskus bukan sekadar untuk penyeberangan, melainkan juga simbol toleransi antarumat beragama


Selain Gratiskan Tiket, Benteng Vredeburg Yogyakarta Sediakan Layanan Antar Jemput Kelompok Rentan

9 hari lalu

Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta. Tempo/Pribadi Wicaksono
Selain Gratiskan Tiket, Benteng Vredeburg Yogyakarta Sediakan Layanan Antar Jemput Kelompok Rentan

Kelompok rentan disabilitas, lanjut usia, juga ibu hamil bisa menikmati layanan antar-jemput Benteng Vredeburg Yogyakarta mulai awal Agustus 2024


Ubah Formasi Batuan Berusia 140 Juta Tahun, Dua Pria Nevada AS Dituntut 10 Tahun Penjara

10 hari lalu

Mead Lake, Nevada-Arizona, Amerika Serikat (visitarizona.com)
Ubah Formasi Batuan Berusia 140 Juta Tahun, Dua Pria Nevada AS Dituntut 10 Tahun Penjara

Kedua pria tersebut mendorong bongkahan formasi batuan kuno ke tepi tebing dekat Redstone Dunes Trail di Area Rekreasi Nasional Danau Mead Nevada.


Strategi Pj. Gubernur Heru Menekan Pengangguran di Jakarta

11 hari lalu

Sejumlah pencari kerja mengunjungi pameran bursa kerja Jakarta Job Fair 2024 di Thamrin City, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa, 25 Mei 2024. Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Sudin Nakertransgi) Jakarta Pusat menggelar Jakarta Job Fair yang diikuti oleh 40 perusahaan selama dua hari pada 28-29 Mei 2024. Dok. Pemprov DKI Jakarta
Strategi Pj. Gubernur Heru Menekan Pengangguran di Jakarta

Warga yang mencari lowongan kerja atau pelatihan meningkatkan keahlian dapat melihat informasi di laman milik dinas yang mengurusi ketenagakerjaan.


PDIP Berpeluang Usung Anies Maju di Pilkada Jakarta, Cak Imin: Semoga Lancar

13 hari lalu

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menghadiri Muktamar PKB di Bali Nusa Dua Convention Center, Badung, Bali pada Sabtu, 24 Agustus 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
PDIP Berpeluang Usung Anies Maju di Pilkada Jakarta, Cak Imin: Semoga Lancar

Cak Imin merespon peluang pencalonan Anies oleh PDIP untuk Pilkada Jakarta.


26 hari lalu


BPOM Sebut Galon Guna Ulang Rawan Terkontaminasi BPA

28 hari lalu

BPOM Sebut Galon Guna Ulang Rawan Terkontaminasi BPA

elaksana Tugas Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Ema Setyawati mengatakan mayoritas kemasan galon air minum yang digunakan masyarakat memiliki potensi terkontaminasi senyawa kimia Bisfenol A atau BPA.


Cabut Seluruh Keterangan di Kasus Vina, Liga Akbar: Banyak Orang Baik Dukung Saya, Dulu Tidak Ada yang Percaya

38 hari lalu

Terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon Saka Tatal menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu 24 Juli 2024. Saka Tatal yang telah bebas murni setelah menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan itu mengajukan PK untuk memulihkan nama baiknya karena merasa tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Cabut Seluruh Keterangan di Kasus Vina, Liga Akbar: Banyak Orang Baik Dukung Saya, Dulu Tidak Ada yang Percaya

Dalam sidang PK Saka Tatal, Liga Akbar mencabut seluruh BAP yang ia berikan dalam kasus Vina Cirebon. Merasa lebih tenang.


Resensi Buku: Pengaruh Asing Dalam Kebijakan Nasional

41 hari lalu

Pesawat N250 karya Presiden RI ketiga, BJ Habibie saat menjabat sebagai Menristek dan Dirut IPTN di PT Dirgantara Indonesia, Bandung, Rabu, 11 September 2019. Pesawat N250 adalah karya monumentalnya yang menerapkan teknologi kendali otomatis fly by wire pertama di dunia. TEMPO/Prima Mulia
Resensi Buku: Pengaruh Asing Dalam Kebijakan Nasional

Sebagai sebuah pembahasan, buku ini berusaha menganalisis faktor-faktor yang memiliki pengaruh dalam kebijakan pengembangan industri pesawat terbang nasional.


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

52 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)