Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Diskriminasi Kepemilikan Tanah di Yogya

Oleh

image-gnews
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X usai pelantikan di Istana Negara, Jakarta, 10 Oktober 2017.  ANTARA FOTO
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X usai pelantikan di Istana Negara, Jakarta, 10 Oktober 2017. ANTARA FOTO
Iklan

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X semestinya mencabut aturan lawas yang membatasi kepemilikan lahan bagi "nonpribumi" di wilayahnya. Beleid diskriminatif ini tercantum dalam Surat Instruksi Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor K.898 Tahun 1975 tentang Penyeragaman Policy Pemberian Hak atas Tanah kepada Warga Negara Indonesia Non-Pribumi. Aturan lokal yang melarang warga keturunan Tionghoa memiliki tanah di Yogyakarta itu melanggar konstitusi.

Seorang pengacara bernama Handoko berkali-kali menggugat aturan itu ke pengadilan. Berkali-kali pula pengadilan dan Mahkamah Agung menolaknya. Terakhir, gugatan Handoko kembali ditolak Pengadilan Negeri Yogyakarta atas gugatan perdata Surat Instruksi itu. Ia kini mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta untuk terus melawan.

Instruksi tersebut sebenarnya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, yang membolehkan semua warga negara Indonesia, tak terkecuali keturunan Tionghoa, menguasai tanah dengan status hak milik. Instruksi itu diterbitkan berdasarkan ketakutan penuh prasangka bahwa warga keturunan Tionghoa akan menguasai tanah di Yogyakarta. Merujuk ke data perkumpulan keturunan Tionghoa di Yogyakarta, mereka berjumlah sekitar 30 ribu orang dari total hampir 3,6 juta penduduk. Dari jumlah itu, rata-rata luas tanah yang dimiliki satu keluarga keturunan Tionghoa adalah sekitar 200 meter persegi-semua dalam hak guna bangunan, bukan sertifikat hak milik.

Aturan tak adil dalam kepemilikan tanah itu semestinya juga telah gugur sejak keluar Peraturan Daerah DIY Nomor 3 Tahun 1984 tentang Pelaksanaan Berlaku Sepenuhnya Undang-Undang Pokok Agraria di Provinsi DIY. Pasal 3 menyebutkan, dengan berlakunya peraturan daerah tersebut, segala ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang mengatur tentang agraria dinyatakan tidak berlaku lagi.

Instruksi Presiden Nomor 26 Tahun 1998, yang menghapus istilah nonpribumi, juga menunjukkan aturan tersebut tak relevan lagi. Sayangnya, kantor-kantor Badan Pertanahan di Yogyakarta masih menjadikan Surat Instruksi itu sebagai acuan sehingga melanggengkan diskriminasi terhadap masyarakat keturunan Tionghoa yang hendak memiliki sertifikat hak milik atas tanah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di tengah perlawanan hukum oleh pengacara Handoko, alangkah terpujinya jika Sultan Hamengku Buwono X memenuhi desakan para aktivis antidiskriminasi untuk mencabut aturan itu. Gubernur semestinya mematuhi aturan yang lebih tinggi, termasuk dalam hal status "pribumi" dan "nonpribumi" yang telah dihapuskan.

Sejumlah hasil penelitian akhir-akhir ini menunjukkan masyarakat Yogyakarta semakin tidak toleran. Jika tidak dicabut, aturan tentang kepemilikan lahan itu akan menunjukkan bahwa negara pun bertindak diskriminatif terhadap warganya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apa Saja Aset Rafael Alun yang Harus Dikembalikan KPK Berdasarkan Putusan MA?

1 hari lalu

Terdakwa mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo, pidana penjara badan selama 14 tahun, membayar uang denda Rp.500 miliar subsider 3 bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.10.079.095.519 subsider 3 tahun kurungan. TEMPO/Imam Sukamto'
Apa Saja Aset Rafael Alun yang Harus Dikembalikan KPK Berdasarkan Putusan MA?

Aset sitaan milik Rafael Alun yang harus dikembalikan antara lain uang tunai dan sebidang tanah berikut bangunan rumah.


Marak Aksi Pemalsuan, Begini 3 Cara Cek Keaslian Sertifikat Tanah

3 hari lalu

Ilustrasi sertifikat tanah. Istimewa
Marak Aksi Pemalsuan, Begini 3 Cara Cek Keaslian Sertifikat Tanah

Memastikan keaslian sertifikat tanah adalah langkah krusial untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari.


Pelaku Wisata Bertemu Sultan Hamengku Buwono X, Soroti Daya Dukung Pariwisata Yogyakarta

3 hari lalu

Kawasan Jalan Malioboro Yogyakarta Jumat petang (29/12). Dok. Dishub Yogya
Pelaku Wisata Bertemu Sultan Hamengku Buwono X, Soroti Daya Dukung Pariwisata Yogyakarta

Sebagian besar wisatawan itu terkonsentrasi di area Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman.


Wali Kota Semarang Hevearita Diperiksa KPK, Punya Harta 2 Motor dan Utang Rp 2,6 Miliar

8 hari lalu

Pelaksana Tugas Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau biasa disapa Mbak Ita.
Wali Kota Semarang Hevearita Diperiksa KPK, Punya Harta 2 Motor dan Utang Rp 2,6 Miliar

KPK menggeledah dan memeriksa Wali Kota Semarang Hevearita. Berapa harta kekayaannya?


Bentrok PKL Malioboro dan Satpol PP Buntut Relokasi, Berikut Kilas Balik Relokasi PKL Malioboro dan Kata Sultan HB X

11 hari lalu

Para PKL Malioboro menggelar aksi sembari berjualan di balik pagar Teras Malioboro 2 akibat penutupan pagar area itu oleh petugas UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya (PKCB) Kota Yogyakarta Sabtu petang (13/7). Penutupan itu dilakukan untuk mencegah para PKL kembali berjualan di selasar pedestrian Malioboro. Tempo/Pribadi Wicaksono
Bentrok PKL Malioboro dan Satpol PP Buntut Relokasi, Berikut Kilas Balik Relokasi PKL Malioboro dan Kata Sultan HB X

Demo PKL Malioboro akhir pekan lalu berakhir ricuh, apa tuntutannya? Berikut kilas balik relokasi PKL Malioboro.


Sultan HB X Menanggapi Aksi Protes Pedagang Teras Malioboro atas Rencana Relokasi 2025

11 hari lalu

Para PKL Malioboro menggelar aksi sembari berjualan di balik pagar Teras Malioboro 2 akibat penutupan pagar area itu oleh petugas UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya (PKCB) Kota Yogyakarta Sabtu petang (13/7). Penutupan itu dilakukan untuk mencegah para PKL kembali berjualan di selasar pedestrian Malioboro. Tempo/Pribadi Wicaksono
Sultan HB X Menanggapi Aksi Protes Pedagang Teras Malioboro atas Rencana Relokasi 2025

Teras Malioboro 2 akan digunakan untuk membangun museum modern Jogja Planning Gallery. Pedagang kaki lima dipindahkan.


Top 3 Dunia: Kronologi Israel Curi Tanah Palestina Hingga Netanyahu Negosiasi Hamas

13 hari lalu

Orang-orang membawa jenazah seorang warga Palestina, saat pemakaman empat warga Palestina yang tewas dalam serangan udara Israel, di kamp Nour Shams, di Tulkarm, di Tepi Barat yang diduduki Israel, 3 Juli 2024. REUTERS/Raneen Sawafta
Top 3 Dunia: Kronologi Israel Curi Tanah Palestina Hingga Netanyahu Negosiasi Hamas

Berita Top 3 Dunia pada Sabtu 13 Juli 2024 diawali oleh kronologi Israel mencuri tanah Palestina selama semester pertama 2024.


Berpotensi Rusak Alam, Sultan HB X Minta Tambang Ilegal Yogyakarta Ditutup

17 hari lalu

Wisatawan bersorak gembira usai menyusuri sungai di Gua Pindul di Desa Bejiharjo, Karangmojo Kabupaten Gunung Kidul, DI Yogyakarta, 30 Juli 2016. Dalam wisata tersebut, wisatawan ditawarkan edukasi mengenai bentukan gua khas kawasan karst dan berbagai ornamen di dalamnya, seperti batu krsital, 'moonmilk', stalaktit, dan stalagmit. TEMPO/Fardi Bestari
Berpotensi Rusak Alam, Sultan HB X Minta Tambang Ilegal Yogyakarta Ditutup

Sektor pariwisata di Yogyakarta sangat didukung kelestarian alam, kawasan karst jadi sorotan.


Kejagung Sita 5 Tanah dan Bangunan Milik Harvey Moeis di Kawasan Elite Jakarta

18 hari lalu

Harvey Moeis. antaranews.com
Kejagung Sita 5 Tanah dan Bangunan Milik Harvey Moeis di Kawasan Elite Jakarta

Kejaksaan Agung menyita 5 aset dari tersangka Harvey Moeis. Satu aset berada di Jakarta Barat dan empat lainnya berada di Jakarta Selatan.


Korupsi Pengadaan Tanah DP 0 Rupiah, Saksi Ungkap Penyesuaian Dokumen Lazim Dilakukan Setiap Pemeriksaan BPK

25 hari lalu

Sidang Korupsi Proyek Pengadaan Tanah Untuk Program DP Nol Rupiah di Kelurahan Pulo Gebang, Jakarta Timur pada Senin, 1 Juli 2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat./Tempo. Mutia Yuantisya
Korupsi Pengadaan Tanah DP 0 Rupiah, Saksi Ungkap Penyesuaian Dokumen Lazim Dilakukan Setiap Pemeriksaan BPK

Hal ini disampaikan Denan saat bersaksi di sidang korupsi proyek pengadaan tanah untuk program DP 0 Rupiah di Kelurahan Pulo Gebang, Jakarta Timur.