Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Diskriminasi Kepemilikan Tanah di Yogya

Oleh

image-gnews
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X usai pelantikan di Istana Negara, Jakarta, 10 Oktober 2017.  ANTARA FOTO
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X usai pelantikan di Istana Negara, Jakarta, 10 Oktober 2017. ANTARA FOTO
Iklan

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X semestinya mencabut aturan lawas yang membatasi kepemilikan lahan bagi "nonpribumi" di wilayahnya. Beleid diskriminatif ini tercantum dalam Surat Instruksi Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor K.898 Tahun 1975 tentang Penyeragaman Policy Pemberian Hak atas Tanah kepada Warga Negara Indonesia Non-Pribumi. Aturan lokal yang melarang warga keturunan Tionghoa memiliki tanah di Yogyakarta itu melanggar konstitusi.

Seorang pengacara bernama Handoko berkali-kali menggugat aturan itu ke pengadilan. Berkali-kali pula pengadilan dan Mahkamah Agung menolaknya. Terakhir, gugatan Handoko kembali ditolak Pengadilan Negeri Yogyakarta atas gugatan perdata Surat Instruksi itu. Ia kini mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta untuk terus melawan.

Instruksi tersebut sebenarnya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, yang membolehkan semua warga negara Indonesia, tak terkecuali keturunan Tionghoa, menguasai tanah dengan status hak milik. Instruksi itu diterbitkan berdasarkan ketakutan penuh prasangka bahwa warga keturunan Tionghoa akan menguasai tanah di Yogyakarta. Merujuk ke data perkumpulan keturunan Tionghoa di Yogyakarta, mereka berjumlah sekitar 30 ribu orang dari total hampir 3,6 juta penduduk. Dari jumlah itu, rata-rata luas tanah yang dimiliki satu keluarga keturunan Tionghoa adalah sekitar 200 meter persegi-semua dalam hak guna bangunan, bukan sertifikat hak milik.

Aturan tak adil dalam kepemilikan tanah itu semestinya juga telah gugur sejak keluar Peraturan Daerah DIY Nomor 3 Tahun 1984 tentang Pelaksanaan Berlaku Sepenuhnya Undang-Undang Pokok Agraria di Provinsi DIY. Pasal 3 menyebutkan, dengan berlakunya peraturan daerah tersebut, segala ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang mengatur tentang agraria dinyatakan tidak berlaku lagi.

Instruksi Presiden Nomor 26 Tahun 1998, yang menghapus istilah nonpribumi, juga menunjukkan aturan tersebut tak relevan lagi. Sayangnya, kantor-kantor Badan Pertanahan di Yogyakarta masih menjadikan Surat Instruksi itu sebagai acuan sehingga melanggengkan diskriminasi terhadap masyarakat keturunan Tionghoa yang hendak memiliki sertifikat hak milik atas tanah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di tengah perlawanan hukum oleh pengacara Handoko, alangkah terpujinya jika Sultan Hamengku Buwono X memenuhi desakan para aktivis antidiskriminasi untuk mencabut aturan itu. Gubernur semestinya mematuhi aturan yang lebih tinggi, termasuk dalam hal status "pribumi" dan "nonpribumi" yang telah dihapuskan.

Sejumlah hasil penelitian akhir-akhir ini menunjukkan masyarakat Yogyakarta semakin tidak toleran. Jika tidak dicabut, aturan tentang kepemilikan lahan itu akan menunjukkan bahwa negara pun bertindak diskriminatif terhadap warganya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Aeropolis Dekat Bandara YIA, Sultan Hamengku Buwono X Minta agar Tak Ada Kawasan Kumuh

1 hari lalu

Yogyakarta International Airport atau bandara YIA di Kulon Progo. Dok. Istimewa
Aeropolis Dekat Bandara YIA, Sultan Hamengku Buwono X Minta agar Tak Ada Kawasan Kumuh

Sultan Hamengku Buwono X meminta agar Kulon Progo memilah investor agar tidak menimbulkan masalah baru seperti kawasan kumuh.


Cerita dari Kampung Arab Kini

2 hari lalu

Cerita dari Kampung Arab Kini

Kampung Arab di Pekojan, Jakarta Pusat, makin redup. Warga keturunan Arab di sana pindah ke wilayah lain, terutama ke Condet, Jakarta Timur.


Begini Antusiasme Ribuan Warga Ikuti Open House Sultan Hamengku Buwono X

5 hari lalu

Suasana Open House Lebaran yang digelar Gubernur DIY Sri Sultan HB X di Komplek Kepatihan Yogyakarta, Selasa 16 April 2024. TEMPO/Pribadi Wicaksono
Begini Antusiasme Ribuan Warga Ikuti Open House Sultan Hamengku Buwono X

Sekda DIY Beny Suharsono menyatakan open house Syawalan digelar Sultan HB X ini yang pertama kali diselenggarakan setelah 4 tahun absen gegara pandemi


Sultan Hamengku Buwono X Gelar Open House setelah Absen 4 Kali Lebaran, Ada Jamuan Tradisional

8 hari lalu

Raja Keraton Yogya Sri Sultan HB X saat melaunching Museum Kereta Keraton Yogyakarta yang kini berganti nama menjadi Kagungan Dalem Wahanarata Selasa (18/7). Dok.istimewa
Sultan Hamengku Buwono X Gelar Open House setelah Absen 4 Kali Lebaran, Ada Jamuan Tradisional

Sultan Hamengku Buwono X dan Paku Alam X absen gelar open house selama empat tahun karena pandemi Covid-19.


Kasus TPPU Andhi Pramono, KPK Sita Lahan di Kabupaten Banyuasin

22 hari lalu

Terdakwa mantan Kepala kantor pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai tipe Madya Pabean 8 Makassar, Andhi Pramono, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 31 Maret 2024. Andhi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi sebesar Rp.58,9 miliar terkait pengurusan barang ekspor impor pada kantor pelayanan Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus TPPU Andhi Pramono, KPK Sita Lahan di Kabupaten Banyuasin

KPK kembali menemukan dan menyita aset tanah seluas 2.597 meter persegi terkait Andhi Pramono di Banyuasin, Sumatera Selatan.


Tanah Pribadi di IKN Boleh Dijual

33 hari lalu

Presiden Joko Widodo meninjau langsung progres pembangunan Kantor Presiden di Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Provinsi Kalimantan Timur, Jumat, 1 Maret 2024. Kantor Presiden baru ini diharapkan menjadi ikon Ibu Kota Nusantara, terutama dengan adanya burung Garuda yang menjadi simbol infrastruktur di tengah Kota Nusantara. Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
Tanah Pribadi di IKN Boleh Dijual

Sekretaris Otorita IKN Jaka Santos menjelaskan, tanah yang boleh dijual ke pengusaha, investor, atau pihak lain yang berminat.


Sultan Hamengku Buwono X Heran Kasus Antraks di Sleman dan Gunungkidul Muncul Kembali, Karena Tradisi Ini?

35 hari lalu

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X (kiri) dan  Wakil Gubernur DIY Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo (KGPAA) Paku Alam X (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan usai pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY di Istana Negara, Jakarta, Senin 10 Oktober 2022. Presiden Joko Widodo melantik Sri Sultan Hamengku Buwono X dan KGPAA Paku Alam X sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY masa jabatan 2022-2027 sesuai dengan Undang-Undang No. 13/2012 tentang Keistimewaan DIY. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Sultan Hamengku Buwono X Heran Kasus Antraks di Sleman dan Gunungkidul Muncul Kembali, Karena Tradisi Ini?

Sultan Hamengku Buwono X mengaku heran karena kembali muncul kasus antraks di Sleman dan Gunungkidul Yogyakarta. Diduga karena ini.


AHY Klaim Komitmen Berantas Mafia Tanah Usai Satgas Ungkap Dua Kasus di Jawa Timur

37 hari lalu

Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY (tengah) menunjukkan barang bukti yang disita dari tersangka mafia tanah saat merilis kasus itu di Mapolda Jatim, Surabaya, Sabtu, 16 maret 2024. Foto: ANTARA/HO-Bidhumas Polda Jatim
AHY Klaim Komitmen Berantas Mafia Tanah Usai Satgas Ungkap Dua Kasus di Jawa Timur

Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebut Satgas Anti Mafia Tanah mengungkap dua kasus dengan tiga tersangka di Jawa Timur


Otorita IKN Klaim Tidak Ada Perampasan Tanah dan Penggusuran Warga

40 hari lalu

Suasana pembangunan jalan di istana presiden Ibu Kota Nusantara (IKN), Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin, 12 Februari 2024. Sekretaris Otorita IKN Achmad Jaka Santos mengatakan bahwa saat ini progres pembangunan istana presiden di IKN telah mencapai 54 persen dan diproyeksi siap digunakan untuk menggelar Upacara Kemerdekaan RI ke-79 pada 17 Agustus 2024 mendatang. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Otorita IKN Klaim Tidak Ada Perampasan Tanah dan Penggusuran Warga

Penjelasan Otorita soal penggusuran dan perampasan tanah milik masyarakat yang tinggal di area Ibu Kota Nusantara (IKN).


Jokowi Minta Tanah IKN Dijual ke Investor, Berapa Harga per Meter?

40 hari lalu

Presiden Joko Widodo bersama para menteri dan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menikmati malam di IKN, Kalimantan Timur, Kamis (29/2/2024). ANTARA/HO-BPMI Setpres
Jokowi Minta Tanah IKN Dijual ke Investor, Berapa Harga per Meter?

Presiden Joko Widodo atau Jokowi minta tanah di IKN dijual ke investor. Lantas berapa harga per meternya?