Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pintu Darurat Penyelamat Pilkada

Oleh

image-gnews
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kiri) dan Laode Muhammad Syarif memberikan keterangan kepada media di gedung KPK, Jakarta, 16 Maret 2018. Dalam keterangannya KPK menetapkan Calon Kepala Daerah Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus sebagai tersangka terkait dugaan korupsi dalam pembebasan lahan Bandara Bobong dan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) nonaktif Abdul Latif dengan sangkaan menerima gratifikasi dan pencucian uang.  ANTARA/Muhammad Adimaja
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kiri) dan Laode Muhammad Syarif memberikan keterangan kepada media di gedung KPK, Jakarta, 16 Maret 2018. Dalam keterangannya KPK menetapkan Calon Kepala Daerah Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus sebagai tersangka terkait dugaan korupsi dalam pembebasan lahan Bandara Bobong dan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) nonaktif Abdul Latif dengan sangkaan menerima gratifikasi dan pencucian uang. ANTARA/Muhammad Adimaja
Iklan

Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan status tersangka terhadap sejumlah calon kepala daerah merupakan pertanda baik bagi penegakan hukum. KPK menunjukkan keteguhan untuk menolak imbauan berbau intervensi dari pemerintah agar menunda penetapan tersangka hingga pemilihan kepala daerah serentak selesai pada Juni nanti.

Imbauan pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto memang tak layak dipatuhi. Di samping sesat logika, imbauan itu tidak punya pijakan hukum. Kalaupun penetapan tersangka merugikan calon tertentu dan menguntungkan calon lain-seperti yang dikhawatirkan Wiranto-itu bukan masalah utama. Itu harga yang harus dibayar calon bermasalah serta partai yang sembrono mengusungnya.

Penundaan penetapan tersangka justru bisa mencederai asas kepastian dan persamaan di muka hukum. Seseorang tak boleh menikmati kekebalan hukum-meski hanya sementara-karena ikut kontes politik. Jangankan gara-gara pilkada, ibaratnya "langit bakal runtuh" pun, kepastian dan keadilan hukum harus ditegakkan.

Dengan mengumumkan status tersangka calon kepala daerah, KPK bisa meminimalkan kesalahan pemilih dalam menentukan pemimpin daerah. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota terlalu longgar menyaring calon kepala daerah. Menurut undang-undang ini, status tersangka dan terdakwa tak menghalangi pelantikan kepala daerah terpilih. Kepala daerah terpilih baru diberhentikan permanen setelah menjadi terpidana. Ketika undang-undang buatan Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah terlalu permisif, KPK selayaknya lebih tegas terhadap calon yang terlibat korupsi.

Demi menangkis tuduhan mempolitisasi kasus korupsi, KPK harus konsisten dan tidak tebang pilih. Sepanjang unsur pidana dan alat buktinya terpenuhi, KPK harus bergegas menyematkan status tersangka kepada semua calon yang terlibat korupsi, tanpa melihat partai pengusungnya. Selanjutnya, KPK tak boleh berlama-lama menggantung status tersangka. Untuk memperlancar penyidikan, KPK tak perlu ragu menahan calon kepala daerah yang menjadi tersangka.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Yang semestinya dilakukan pemerintah bukan mengintervensi KPK, melainkan memperbaiki mekanisme pilkada. Pembenahan seharusnya dilakukan sejak proses penjaringan calon. Tanpa saringan kandidat yang ketat, pilkada serentak hanya akan menguras banyak waktu, tenaga, dan biaya. Agar pilkada lebih berfaedah untuk rakyat, di masa yang akan datang, partai pengusung dan Komisi Pemilihan Umum harus berusaha lebih keras menyaring kandidat terbaik.

Tahap penyaringan calon kepala daerah kini telah berlalu. Presiden Joko Widodo sebaiknya segera membuka pintu darurat untuk menyelamatkan pilkada dengan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu). Aturan main dalam Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota perlu diubah. Harus dibuka mekanisme untuk mengganti calon kepala daerah yang terjerat kasus korupsi.

Atas dasar perpu itu, Komisi Pemilihan Umum bisa mengubah aturan pelaksanaan pemilihan. Calon kepala daerah yang menjadi tersangka korupsi wajib mengundurkan diri atau otomatis dicoret dari pilkada. KPU juga bisa menyiapkan ketentuan penggantian calon agar pilkada tetap berjalan.

Perpu amat diperlukan demi menjaga keberlangsungan pilkada sekaligus mutu demokrasi. Jangan sampai pilkada menjadi ajang kompetisi para tersangka korupsi dan rakyat tidak diberi pilihan lain.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

26 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

43 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

58 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

59 hari lalu

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.