Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pintu Darurat Penyelamat Pilkada

Oleh

image-gnews
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kiri) dan Laode Muhammad Syarif memberikan keterangan kepada media di gedung KPK, Jakarta, 16 Maret 2018. Dalam keterangannya KPK menetapkan Calon Kepala Daerah Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus sebagai tersangka terkait dugaan korupsi dalam pembebasan lahan Bandara Bobong dan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) nonaktif Abdul Latif dengan sangkaan menerima gratifikasi dan pencucian uang.  ANTARA/Muhammad Adimaja
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kiri) dan Laode Muhammad Syarif memberikan keterangan kepada media di gedung KPK, Jakarta, 16 Maret 2018. Dalam keterangannya KPK menetapkan Calon Kepala Daerah Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus sebagai tersangka terkait dugaan korupsi dalam pembebasan lahan Bandara Bobong dan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) nonaktif Abdul Latif dengan sangkaan menerima gratifikasi dan pencucian uang. ANTARA/Muhammad Adimaja
Iklan

Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan status tersangka terhadap sejumlah calon kepala daerah merupakan pertanda baik bagi penegakan hukum. KPK menunjukkan keteguhan untuk menolak imbauan berbau intervensi dari pemerintah agar menunda penetapan tersangka hingga pemilihan kepala daerah serentak selesai pada Juni nanti.

Imbauan pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto memang tak layak dipatuhi. Di samping sesat logika, imbauan itu tidak punya pijakan hukum. Kalaupun penetapan tersangka merugikan calon tertentu dan menguntungkan calon lain-seperti yang dikhawatirkan Wiranto-itu bukan masalah utama. Itu harga yang harus dibayar calon bermasalah serta partai yang sembrono mengusungnya.

Penundaan penetapan tersangka justru bisa mencederai asas kepastian dan persamaan di muka hukum. Seseorang tak boleh menikmati kekebalan hukum-meski hanya sementara-karena ikut kontes politik. Jangankan gara-gara pilkada, ibaratnya "langit bakal runtuh" pun, kepastian dan keadilan hukum harus ditegakkan.

Dengan mengumumkan status tersangka calon kepala daerah, KPK bisa meminimalkan kesalahan pemilih dalam menentukan pemimpin daerah. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota terlalu longgar menyaring calon kepala daerah. Menurut undang-undang ini, status tersangka dan terdakwa tak menghalangi pelantikan kepala daerah terpilih. Kepala daerah terpilih baru diberhentikan permanen setelah menjadi terpidana. Ketika undang-undang buatan Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah terlalu permisif, KPK selayaknya lebih tegas terhadap calon yang terlibat korupsi.

Demi menangkis tuduhan mempolitisasi kasus korupsi, KPK harus konsisten dan tidak tebang pilih. Sepanjang unsur pidana dan alat buktinya terpenuhi, KPK harus bergegas menyematkan status tersangka kepada semua calon yang terlibat korupsi, tanpa melihat partai pengusungnya. Selanjutnya, KPK tak boleh berlama-lama menggantung status tersangka. Untuk memperlancar penyidikan, KPK tak perlu ragu menahan calon kepala daerah yang menjadi tersangka.

Baca Juga:

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Yang semestinya dilakukan pemerintah bukan mengintervensi KPK, melainkan memperbaiki mekanisme pilkada. Pembenahan seharusnya dilakukan sejak proses penjaringan calon. Tanpa saringan kandidat yang ketat, pilkada serentak hanya akan menguras banyak waktu, tenaga, dan biaya. Agar pilkada lebih berfaedah untuk rakyat, di masa yang akan datang, partai pengusung dan Komisi Pemilihan Umum harus berusaha lebih keras menyaring kandidat terbaik.

Tahap penyaringan calon kepala daerah kini telah berlalu. Presiden Joko Widodo sebaiknya segera membuka pintu darurat untuk menyelamatkan pilkada dengan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu). Aturan main dalam Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota perlu diubah. Harus dibuka mekanisme untuk mengganti calon kepala daerah yang terjerat kasus korupsi.

Atas dasar perpu itu, Komisi Pemilihan Umum bisa mengubah aturan pelaksanaan pemilihan. Calon kepala daerah yang menjadi tersangka korupsi wajib mengundurkan diri atau otomatis dicoret dari pilkada. KPU juga bisa menyiapkan ketentuan penggantian calon agar pilkada tetap berjalan.

Perpu amat diperlukan demi menjaga keberlangsungan pilkada sekaligus mutu demokrasi. Jangan sampai pilkada menjadi ajang kompetisi para tersangka korupsi dan rakyat tidak diberi pilihan lain.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

15 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


17 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

23 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

27 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

42 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

43 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.