Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Calon Kepala Daerah Tersangka Korupsi

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Penyidik KPK menyusun barang bukti uang yang disita dari pengembangan operasi tangkap tangan KPK terhadap Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra dan ayahnya calon gubernur Sultra Asrun di gedung KPK, Jakarta, 9 Maret 2018. Uang suap tersebut diduga akan digunakan untuk keperluan biaya politik pemilihan kepala daerah. ANTARA/Wahyu Putro A
Penyidik KPK menyusun barang bukti uang yang disita dari pengembangan operasi tangkap tangan KPK terhadap Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra dan ayahnya calon gubernur Sultra Asrun di gedung KPK, Jakarta, 9 Maret 2018. Uang suap tersebut diduga akan digunakan untuk keperluan biaya politik pemilihan kepala daerah. ANTARA/Wahyu Putro A
Iklan

KEPUTUSAN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan beberapa calon kepala daerah menjadi tersangka kasus korupsi layak diapresiasi. Tindakan itu menunjukkan komisi antirasuah teguh menjaga supremasi hukum dan tidak dapat diintervensi kekuatan mana pun.

Sekurangnya sudah tujuh calon kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Terakhir adalah dua calon kepala daerah di pilkada Kota Malang, yang dijadikan tersangka pada Rabu lalu. Keduanya adalah Wali Kota Malang nonaktif Mochamad Anton dan Ya’qud Ananda Gudban. Sebelumnya, sudah ada beberapa tokoh yang dikenai status serupa. Di antaranya calon Gubernur Sulawesi Tenggara Asrun, calon Gubernur Lampung Mustafa, serta calon Gubernur Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus.

Keteguhan itu patut didukung. Sebab, sebelumnya, ada tekanan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto agar KPK menunda penetapan tersangka tersebut. Wiranto berdalih hal itu hanyalah imbauan agar KPK tak masuk ranah politik dan kelancaran pilkada terjaga.

Sangat disayangkan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian pun mendukung "imbauan" keliru tersebut. Apakah mereka sengaja melupakan kenyataan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa dan untuk membasminya tak boleh ada kompromi sekecil apa pun?

KPK tentu saja tidak serampangan dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka. Dalam kaitan ini, misalnya, komisi telah menerima 34 hasil analisis rekening dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sebagian milik calon kepala daerah. Ketua KPK menyatakan 90 persen dari calon yang mereka selidiki hampir pasti menjadi tersangka. Kebanyakan mereka adalah inkumben atau sosok yang dibesarkan lewat politik dinasti. Rata-rata modus korupsi yang dilakukan berupa permintaan suap kepada kontraktor proyek atau suap perizinan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Melihat berbagai fakta tersebut, langkah KPK justru penting dan berfaedah dalam menghambat laju calon-calon yang korup dalam pilkada. Bagaimanapun, agar langkah KPK ini tak dipandang berbau politis, proses hukum terhadap mereka yang sudah jadi tersangka mesti segera dilakukan. Kalau perlu, mereka secepatnya ditahan jika sudah memenuhi syarat. Komisi harus konsisten dalam penegakan hukum dan tak pandang bulu.

Memang, sedikit-banyak gebrakan KPK ini akan mempengaruhi pelaksanaan pilkada. Soalnya, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tak mengizinkan partai mencabut pencalonan kandidat yang telah didaftarkan.

Ada baiknya pemerintah mempertimbangkan untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang mengenai penggantian calon kepala daerah. Hal itu penting dilakukan agar partai pendukung mempunyai peluang mengganti calonnya yang mungkin tak akan mengikuti pemilu.

Di sisi lain, partai politik perlu mengambil pelajaran dari peristiwa ini agar kelak lebih saksama dalam memilih calon kepala daerah. Jangan sampai masa depan daerah dipertaruhkan pada calon pemimpin yang berpotensi menjadi maling.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

3 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

6 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

22 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

23 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

43 hari lalu

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

46 hari lalu

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

46 hari lalu

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

52 hari lalu

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Terkini: Seruan Pemakzulan Jokowi karena Penyelewengan Bansos, Gaji Ketua KPU yang Melanggar Etik Loloskan Gibran

52 hari lalu

Warga membawa beras dan bantuan presiden pada acara Penyaluran Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah di Gudang Bulog, Telukan, Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis 1 Februari 2024. Presiden memastikan pemerintah akan menyalurkan bantuan 10 kilogram beras yang akan dibagikan hingga bulan Juni kepada 22 juta masyarakat Penerima Bantuan Pangan (PBP) di seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Terkini: Seruan Pemakzulan Jokowi karena Penyelewengan Bansos, Gaji Ketua KPU yang Melanggar Etik Loloskan Gibran

Berita terkini: Seruan pemakzulan Presiden Jokowi karena dugaan penyelewengan Bansos, gaji Ketua KPU yang terbukti langgar etik meloloskan Gibran.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

53 hari lalu

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.