Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kejanggalan Izin Impor Garam

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Pemerintah Tak Kompak Soal Jatah Garam Impor
Pemerintah Tak Kompak Soal Jatah Garam Impor
Iklan

Terbitnya peraturan pemerintah tentang izin impor garam jelas menabrak Undang-Undang Perlindungan Nelayan. Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri pada 15 Maret 2018. Dalam peraturan tersebut, pemerintah menggugurkan fungsi Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai institusi pemberi rekomendasi impor garam yang diamanatkan Undang-Undang Perlindungan Nelayan.

Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam menyebutkan, "Dalam hal impor komoditas perikanan dan komoditas pergaraman, menteri terkait harus mendapatkan rekomendasi dari menteri." Artinya, Menteri Kelautan berwenang memberi rekomendasi kuota impor yang diperlukan.

Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian, yang menyokong lahirnya peraturan pemerintah itu, tak peduli aturan tersebut bertentangan dengan undang-undang. Impor garam tetap berjalan dengan mendengarkan kebutuhan industri yang spesifik membutuhkan garam dengan kandungan natrium klorida sebesar 97 persen-standar mutu yang belum sepenuhnya bisa dipenuhi petani garam. Impor garam menjadi jalan pintas untuk menyelesaikan persoalan. Langkah ini sudah dijalankan selama 15 tahun terakhir.

Selain bertentangan dengan undang-undang, peraturan pemerintah ini janggal karena secara rigid mencantumkan volume impor garam, yakni 2,37 juta ton dari kebutuhan 3,7 juta ton setahun. Padahal, hingga tingkat peraturan menteri, selama ini pemerintah tidak pernah merinci angka impor komoditas tertentu, hanya prosedur impor.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kalaupun peraturan itu menyebutkan angka kuota impor garam, seharusnya pemerintah juga mencantumkan volume garam lokal yang wajib diserap industri. Pemerintah hanya mengakomodasi kebutuhan garam untuk industri, sementara serapan garam petani terabaikan. Karena itu, langkah Asosiasi Petani Garam Rakyat Indonesia yang berencana menggugat peraturan itu ke Mahkamah Agung sudah tepat.

Memang terasa janggal, Indonesia sebagai negara maritim dan dilewati garis khatulistiwa bisa kekurangan pasokan garam. Namun perlu dipahami, impor garam tak terelakkan karena kualitas dan produksi garam rakyat hanya bisa memenuhi sepertiga dari kebutuhan garam industri nasional. Produksi PT Garam (Persero) sebanyak 2 juta ton pun tak mencukupi. Maka, impor menjadi jawaban saat ini.

Meski begitu, volume impor garam seharusnya berangsur-angsur berkurang jika pemerintah dan pengusaha mendorong petani garam meningkatkan kualitas, juga menggenjot produksi melalui program penambahan lahan garam baru. Kenyataannya, volume impor garam terus meningkat dari 2,1 juta ton pada 2016 menjadi 2,6 juta ton pada 2017, dan 3,7 juta ton pada 2018.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

2 hari lalu

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

23 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


25 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

31 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

35 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

50 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

51 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.