Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rancangan KUHP Rasa Kolonial

image-profil

image-gnews
Aktivis Kaltim menggelar demo di depan kantor Gubernur di Jalan Gajah Mada, Kota Samarinda, 22 Februari 2018. Aksi kamisan ini pernyataan sikap penolakan terhadap RKUHP serta kritik terhadap pemerintah telah disahkannya Undang-Undang nomor 17 tahun 2014.
Aktivis Kaltim menggelar demo di depan kantor Gubernur di Jalan Gajah Mada, Kota Samarinda, 22 Februari 2018. Aksi kamisan ini pernyataan sikap penolakan terhadap RKUHP serta kritik terhadap pemerintah telah disahkannya Undang-Undang nomor 17 tahun 2014.
Iklan

Andreas Marbun
Kepala Divisi Legal Policy Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Tim perumus Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah bertemu dengan Presiden Joko Widodo. Entah apa yang dibahas, tapi Presiden sepatutnya harus tahu bahwa RKUHP ini bermasalah. Salah satu masalahnya adalah pasal penghinaan presiden, yang pernah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2006, kini dimunculkan lagi. Kalau Presiden dan DPR menyetujui RKUHP ini, Presiden dan DPR bermufakat untuk bertindak bertentangan dengan konstitusi.

Mempertahankan delik ini dalam RKUHP sama saja seperti mempertahankan KUHP pemerintah kolonial Hindia Belanda. Soewardi Soerjaningrat alias Ki Hajar Dewantara, contohnya, dijerat dengan delik ini karena menulis "Jika Saya Seorang Belanda" di koran De Express yang dinilai mempermalukan Belanda. Ia ditangkap dan diasingkan ke Bangka. Memasukkan kembali delik ini justru melegitimasi tindakan pemerintah kolonial yang sewenang-wenang terhadap mereka yang berbeda pandangan atau oposisi dari pemerintah.

Masalah kedua ialah ketiadaan hubungan antara tujuan serta pedoman pemidanaan dan ancaman hukumannya. Sepintas, pengaturan Pasal 58 RKUHP tentang tujuan dan pedoman pemidanaan amatlah mulia dan ideal. Sayangnya, hal tersebut tidak diejawantahkan dalam ancaman pidana yang rata-rata hanyalah copy-paste dari undang-undang sebelumnya. Ambil contoh Pasal 701 tentang kepemilikan narkotik golongan 1 bukan tanaman. Hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Narkotika dan dianggap bermasalah karena kerap menghukum pengguna yang kebetulan "memiliki" narkotik sehingga membuat penjara kelebihan kapasitas.

Bukannya memantau dan mengevaluasi secara empiris praktik pemidanaan sebagai batu pijakan pembenahan peraturan, tim perumus RKUHP justru hanya "mengumpulkan" peraturan yang sudah ada dan menjadikannya dalam satu buku. Cita-cita perubahan paradigma pemidanaan yang tidak merendahkan martabat manusia, sebagaimana tercantum dalam Pasal 58 RKUHP, menjadi sia-sia.

Masalah lainnya adalah diberangusnya hak-hak privat warga negara. Contohnya pasal perzinahan, yang telah memicu polemik. Pasal ini memperluas perkara zina, yang semula hanya menyasar pasangan yang dalam ikatan perkawinan, kini menyasar pula mereka yang belum menikah.

Seolah-olah kriminalisasi terhadap tindakan tersebut sejalan dengan nilai-nilai agama dan "ketimuran". Bahkan seorang anggota DPR menyatakan bahwa tidak dihukumnya perzinaan di luar perkawinan membuat masyarakat main hakim sendiri. Pernyataan tersebut amatlah bermasalah.

Pertama, sejak zaman Belanda, pasal yang melarang pencurian sudah ada, tapi toh hingga kini copet yang tertangkap pasti digebuki massa. Pengkriminalan suatu perbuatan tidak akan serta-merta menghentikan masyarakat untuk bertindak "barbar". Hanya kesadaran hukum dan pembenahan sistem penegakan hukum yang baik pulalah yang dapat mengubahnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kedua, tanpa diatur pun, penggerebekan secara sewenang-wenang terhadap para pasangan yang berzina di luar perkawinan telah berulang kali dilakukan oleh para penegak hukum. Dengan demikian, diatur atau tidak sesungguhnya tidaklah berarti.

Sebaliknya, dengan memenjarakan orang-orang tersebut, maka negara sama saja telah memberangus hak privat warga dan mengeluarkan biaya penegakan hukum untuk suatu perbuatan yang tidak ada korbannya serta tak menimbulkan kerugian bagi siapa pun.

Sistematika KUHP buatan kolonial telah dengan amat baik mengklasifikasikan bahwa pasal perzinaan bertujuan melindungi hubungan pernikahan yang bersifat suci dan sakral. Dengan demikian, jika ada satu pihak melanggar janji suci tersebut, pasangannya yang merasa dirugikan dapat mengadu ke polisi dan harus dilanjutkan dengan langkah hukum perdata dalam bentuk permohonan perceraian. Hal ini sejalan dengan prinsip hukum pidana sebagai ultimum remedium.

Sistematika RKUHP justru tak jelas ingin melindungi kepentingan siapa. Delik perzinaan di luar ikatan perkawinan pada dasarnya tidak membahayakan siapa pun. Mereka berdalih melindungi kepentingan masyarakat, padahal belum tentu masyarakat di daerah tertentu sedemikian peduli terhadap urusan ranjang tetangganya.

Banyaknya rumusan yang bermasalah dalam RKUHP ini membuat Presiden harus berhati-hati mengambil langkah. Jokowi pernah "terpeleset" dalam pembentukan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UUMD3) terbaru. Berkilah dengan menyatakan tidak tahu dan tak mau menandatangani aturan tersebut tak akan menyelesaikan masalah.

Presiden perlu berhati-hati agar tidak menjadikan RKUHP sebagai dagangan politik para politikus yang berusaha menarik simpati rakyat dan melupakan esensi pembentukan hukum pidana.

Membuat KUHP bukanlah hal yang mudah. Namun bukan berarti pemerintah dan DPR perlu dengan segera atau tergesa-gesa mengesahkan RKUHP ini. Menghentikan atau setidaknya menunda pembahasan RKUHP dan menampung berbagai masukan merupakan suatu hal yang tak bisa ditawar-tawar.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

26 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

43 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

58 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

59 hari lalu

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.