Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Konflik Kepentingan Pratikno

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno menerima kunjungan pengurus DPP Partai Perindo pimpinan Hary Tanoesoedibjo di Istana Negara, Jakarta, 5 Maret 2018. Dalam pertemuan tersebut, Hary mengundang Jokowi untuk hadir dalam acara Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Perindo pada 21 Maret 2017. TEMPO/Ahmad Faiz
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno menerima kunjungan pengurus DPP Partai Perindo pimpinan Hary Tanoesoedibjo di Istana Negara, Jakarta, 5 Maret 2018. Dalam pertemuan tersebut, Hary mengundang Jokowi untuk hadir dalam acara Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Perindo pada 21 Maret 2017. TEMPO/Ahmad Faiz
Iklan

Presiden Joko Widodo harus mencabut keputusannya menunjuk Menteri Sekretaris Negara Pratikno sebagai ketua tim internal penjaringan calon wakil presiden untuk pemilihan presiden 2019. Penempatan Pratikno di posisi baru itu tidak etis karena dia merupakan pejabat pemerintah yang sepatutnya tak terlibat dalam urusan politik.

Pasal 7 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara menyatakan menteri dan pejabat lainnya bertugas membantu presiden dalam pemerintahan. Menteri bukanlah jabatan politik, meski pejabat tersebut berasal dari partai politik. Ketika menjabat menteri, seseorang menjadi pejabat publik yang wajib melayani masyarakat tanpa berpihak.

Tugas menggodok calon wakil presiden merupakan kerja politik, bukan tugas negara. Jokowi harus sadar bahwa menteri kabinetnya bukanlah bagian dari tim politiknya, melainkan pembantu kerja pemerintah.

Bila Pratikno menjalankan peran sebagai penjaring kandidat wakil presiden, waktunya akan terkuras dan sangat mungkin kerja pelayanan publiknya terbengkalai. Konflik kepentingan rawan terjadi karena akan banyak pelobi yang berusaha mendekat untuk menyodorkan kandidat.

Memang, Undang-Undang Kementerian Negara belum mengatur soal tindak-tanduk menteri, terutama yang berkaitan dengan konflik kepentingan antara jabatan publik dan kegiatan politik. Undang-Undang Aparatur Sipil Negara pun tidak menggolongkan menteri sebagai aparat sipil, meski ia jelas menjadi pejabat publik dan digaji negara.

Baca Juga:

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hal itu berbeda dengan, misalnya, di Kanada. Negeri tersebut punya Undang-Undang Konflik Kepentingan yang mengatur apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan menteri. Pelaksanaannya diawasi Kantor Komisioner Urusan Konflik Kepentingan. Undang-undang itu menuntut menteri memegang standar etik yang tinggi dengan menjaga imparsialitas dan integritas pemerintah. Menteri juga diwajibkan tegas memisahkan kegiatan politik tugas negara. Menteri hanya boleh melakukan aktivitas politik tertentu yang diizinkan undang-undang, seperti menjadi anggota partai politik dan menyumbang dana ke partai serta menghadiri pertemuan para kandidat peserta pemilihan umum. Semua kegiatan di luar hal itu dilarang.

Perundang-undangan kita tak mengatur secara rinci hubungan antara menteri dan kegiatan politik, sehingga kebijakan Jokowi tersebut bisa jadi tak melanggar hukum. Tapi Pratikno telah melanggar pakta integritas yang diwajibkan Jokowi. Salah satu poin pakta itu adalah menghindari pertentangan kepentingan dalam pelaksanaan tugas. Yang menyedihkan, justru Jokowi yang mendorong pelanggaran itu.

Kini, sepatutnya Jokowi mencabut penugasan kepada Pratikno dan membentuk tim sendiri dengan merekrut orang di luar kabinet, atau menonaktifkan Pratikno dari kursi pejabat negara sebagai menteri. Pelaksanaan janji Jokowi mereformasi birokrasi seharusnya dimulai dari dirinya terlebih dulu selaku presiden dan para menterinya, sebelum mengurusi jutaan pegawai negeri di seluruh Nusantara.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

13 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


15 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

21 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

25 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

40 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

41 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.