Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pembuktian Kejahatan Pasukan Maya

Oleh

image-gnews
Tim Siber Bareskrim Mabes Polri menghadirkan tersangka yang tergabung dalam grup The Family Muslim Cyber Army (MCA) dalam rilis di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 28 Februari. Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Bareskrim Polri menungkap sindikat penyebar isu-isu provokatif di media sosial. TEMPO/Amston Probel
Tim Siber Bareskrim Mabes Polri menghadirkan tersangka yang tergabung dalam grup The Family Muslim Cyber Army (MCA) dalam rilis di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 28 Februari. Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Bareskrim Polri menungkap sindikat penyebar isu-isu provokatif di media sosial. TEMPO/Amston Probel
Iklan

ADALAH tugas polisi membongkar jaringan kriminal pembuat dan penyebar berita palsu. Kewajiban itu semestinya dijalankan dengan patut agar kepolisian tidak melempar tuduhan kosong, yang justru bisa masuk kategori pembuat informasi tidak benar.

Polisi mengklaim telah membongkar penebar berita palsu alias hoaks yang beroperasi dalam jejaring percakapan virtual, WhatsApp, bernama Muslim Cyber Army. Grup dunia maya itu disebut bernama The Family Cyber Army. Para penyidik kepolisian sudah semestinya membuktikan tuduhan itu, dengan menemukan bukti adanya penyebaran berita palsu secara terencana, terstruktur, dan masif.

Platform percakapan digital seperti WhatsApp menyediakan aneka fasilitas untuk berdiskusi dalam grup beranggotakan banyak orang. Anggotanya dengan mudah menulis dan menyebarkan berbagai hal, termasuk berita bohong, yang dengan cepat akan berpindah ke kelompok diskusi virtual lainnya. Tidak semua penyebarnya bermotif jahat. Apalagi, di dunia maya, seseorang memang cenderung menggunakan bahasa yang berlebihan buat menarik perhatian orang lain, misalnya ketika mengkritik pemerintah.

Di sinilah polisi perlu bekerja keras menemukan keterkaitan anggota grup The Family Cyber Army dengan pelanggaran pidana. Penyelidik juga mesti mencari tahu informasi rinci tentang bagaimana kelompok itu bekerja, siapa otaknya, dan apa motifnya. Tanpa bukti kuat, kasus ini akan mentah seperti ketika polisi mengklaim membongkar jaringan Saracen.

Dalam kasus Saracen, polisi mengumumkan seakan-akan telah menemukan bukti bahwa kelompok ini punya motif politik untuk menggulingkan pemerintah Joko Widodo. Katanya, Saracen menyebarkan kabar bohong dan menghasut menggunakan isu suku, agama, ras, dan antargolongan di media sosial. Saracen disebutkan memiliki situs Internet yang membabarkan struktur pengurus, antara lain berisi pengacara Eggi Sudjana dan pensiunan tentara, Ampi Tanudjiwa. Nyatanya, nama mereka hanya dicatut Jasriadi, pengusaha rental mobil yang disebut-sebut sebagai Ketua Saracen.

Baca Juga:

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam persidangan kasus Jasriadi ataupun Sri Rahayu Ningsih, ibu rumah tangga anggota Saracen, tak terungkap bukti yang menunjukkan Saracen sebagai organisasi terstruktur dan memiliki motif politik. Pengadilan hanya bisa membuktikan kelompok ini menyebarkan ujaran kebencian melalui berita bohong di media sosial. Jasriadi dinyatakan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, aturan yang dianggap bermasalah oleh para aktivis prodemokrasi pada saat pembentukannya.

Kejernihan berpikir semua pihak terus diuji pada era media soal ini. Platform ini memungkinkan semua orang menyediakan berbagai informasi, baik yang bernilai mutiara maupun sampah. Semua paham, berita sampah di dunia maya bisa sangat berbahaya di kehidupan nyata. Seorang lelaki berpakaian kumal di Cilegon, misalnya, tewas dikeroyok massa pada Maret tahun lalu. Ia dituduh terlibat penculikan anak, kasus yang sebenarnya tidak pernah ada tapi informasi palsunya tersebar di media sosial. Sayangnya, tidak semua penyebaran berita palsu berkaitan dengan kejahatan.

Dalam hal ini, kepolisian perlu berhati-hati agar tindakan yang dimaksudkan untuk memerangi berita palsu tidak malah melanggar kebebasan masyarakat untuk berpendapat. Bagaimanapun, demokrasi menyediakan hak bagi publik untuk menyampaikan kritik sekeras apa pun kepada pemerintah.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

1 hari lalu

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


24 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

30 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.


Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.


Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Tangkapan layar tayangan video Tempo.co berisi kampanye Prabowo Subianto di Riau, Pekanbaru, Selasa, 9 Januari 2024.
Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.


Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.