Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Batalkan Larangan Cadar di Kampus

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Dua warga Muslim menutupi wajah mereka saat menggelar aksi protes pelarangan cadar di Vienna, Austria, 1 Oktober 2017. Bagi warga yang melanggar peraturan penggunaan penutup wajah di tempat umum akan dikenakan sanksi sekitar Rp 2,3 juta. REUTERS/Leonhard Foeger
Dua warga Muslim menutupi wajah mereka saat menggelar aksi protes pelarangan cadar di Vienna, Austria, 1 Oktober 2017. Bagi warga yang melanggar peraturan penggunaan penutup wajah di tempat umum akan dikenakan sanksi sekitar Rp 2,3 juta. REUTERS/Leonhard Foeger
Iklan

Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta melarang mahasiswinya mengenakan cadar di lingkungan kampus sudah semestinya dibatalkan. Pelarangan pemakaian cadar itu merupakan perlakuan yang sangat diskriminatif. Alasan yang dijadikan pertimbangan untuk melarang pun tidak jelas.

Pelarangan cadar di lingkungan kampus UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta itu bermula dari kesimpulan yang salah. Kesimpulan Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Yudian Wahyudi, yang mengaitkan cadar dengan radikalisme adalah keliru besar. Apalagi ia menduga para mahasiswi yang mengenakan cadar merupakan penganut Islam yang menentang ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Islam moderat yang diusung kampus tersebut.

Baca Juga:

Sebelumnya, di kampus itu memang beredarnya foto 30 mahasiswi yang memperagakan atribut Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sedang beraktivitas di kampus UIN. Padahal HTI merupakan organisasi yang dilarang pemerintah. Tanpa pertimbangan matang, Rektor lalu menerbitkan surat yang memerintahkan pendataan dan pembinaan. Hasilnya, didapati 41 mahasiswi bercadar dari berbagai fakultas. Kemudian keluarlah larangan tersebut.

Menghalau paham radikalisme dan ekstremisme dengan melarang perempuan memakai cadar sama artinya seperti mengidentikkan cadar dengan ekstremisme. Padahal tak semua orang yang bercadar memiliki ideologi radikal. Demikian pula, tak dapat dipastikan bahwa orang yang dipaksa melepaskan cadar akan otomatis tidak radikal lagi. Menghapus benih radikalisme lebih efektif dengan memberikan pemahaman serta pengertian yang menyentuh hati dan pikiran. Alasan pelarangan cadar bahwa para dosen tak bisa membimbing dengan baik dan tidak dapat mengenali wajah mahasiswinya tampak terlalu mengada-ada.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pemakaian cadar merupakan ekspresi dan perwujudan ajaran yang diyakini oleh pemakainya. Mereka seharusnya juga dihormati, sama seperti kampus juga harus menghormati orang Sikh yang memakai sorban. Di Melbourne, Australia, pernah terjadi sebuah sekolah dihukum karena mengeluarkan larangan bagi siswanya memakai penutup kepala seperti sorban.

Pelarangan cadar merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Dalam Islam, ada perbedaan pendapat ulama dari berbagai mazhab mengenai pemakaian cadar. Ada yang mewajibkan, ada pula yang berpendapat hukumnya sunah dan mubah. Yang pasti, tak ada hukum yang melarang perempuan muslim memakai cadar. Para mahasiswi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang memakai cadar itu harus mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminatif, seperti dijamin oleh Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.

Jika memang ada tata tertib yang berlaku di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta mengenai pakaian, sudah sepantasnya aturan itu direvisi. Kampus tidak usah mengurusi soal ini, cukup menetapkan bahwa setiap mahasiswa dan civitas academica mengenakan pakaian yang sopan dan tidak melanggar etika.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


14 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

21 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.


Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.


Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Tangkapan layar tayangan video Tempo.co berisi kampanye Prabowo Subianto di Riau, Pekanbaru, Selasa, 9 Januari 2024.
Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.


Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.


Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

15 Januari 2024

Mantan Menkominfo Johnny G. Plate divonis 15 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Mei 2023 dalam kasus korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G yang dikerjakan Kemenkominfo. Johnny bersama sejumlah tersangka lainnya diduga melakukan pemufakatan jahat dengan cara menggelembungkan harga dalam proyek BTS dan mengatur pemenang proyek hingga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

PPATK menemukan 36,67 persen aliran duit dari proyek strategis nasional mengalir ke politikus dan aparatur sipil negara. Perlu evaluasi total.