Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Berbenahlah KPU

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Agus Yudhoyono, dari Partai Demokrat memegang nomor urut partai untuk pemilu 2019 di KPU, Jakarta, 18 Februari 2018. Empatbelas partai politik (parpol) yang lolos verifikasi faktual telah mendapatkan nomor urut peserta Pemilu 2019. Tempo/Fakhri Hermansyah
Agus Yudhoyono, dari Partai Demokrat memegang nomor urut partai untuk pemilu 2019 di KPU, Jakarta, 18 Februari 2018. Empatbelas partai politik (parpol) yang lolos verifikasi faktual telah mendapatkan nomor urut peserta Pemilu 2019. Tempo/Fakhri Hermansyah
Iklan

Komisi Pemilihan Umum harus bergegas membenahi kinerjanya menjelang pemilihan kepala daerah serentak 2018 sekaligus mempersiapkan Pemilihan Umum 2019. Kekalahan KPU dalam berbagai sengketa di Badan Pengawas Pemilu mengindikasikan terjadinya kesalahan tata kelola penyelenggaraan pemilu.

Dalam sidang putusan adjudikasi, Ahad lalu, Bawaslu menyatakan Partai Bulan Bintang memenuhi syarat sebagai peserta pemilu. Putusan tersebut menggugurkan hasil verifikasi KPU, yang merupakan awal dari serangkaian tahap pemilu. Kekalahan itu bukanlah yang pertama. Pada Desember 2017, keputusan KPU tak meloloskan Partai Berkarya dan Partai Garuda dalam verifikasi administrasi juga dibatalkan Bawaslu. Dua partai itu ternyata lolos verifikasi faktual.

Baca Juga:

Di tingkat daerah pun KPU tak luput dari kekalahan. Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, pekan lalu, memerintahkan KPU provinsi membatalkan pencoretan calon gubernur-calon wakil gubernur J.R. Saragih-Ance Selian. Tudingan KPU bahwa ijazah Saragih tak dilegalisasi terasa janggal karena dia sudah dua kali terpilih menjadi Bupati Simalungun. Kekalahan KPU bisa bertambah besar karena setidaknya ada 66 sengketa dalam proses pilkada.

Rentetan kekalahan tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai profesionalitas KPU sebagai penyelenggara pemilu, pintu gerbang demokrasi. Misalnya, KPU dituding tak memperlakukan calon peserta pemilu secara adil. Akibatnya, kredibilitas KPU terancam runtuh. Legitimasi hasil pilkada, juga hasil pemilu nanti, pun lebih rentan dipersoalkan. Seandainya KPU bekerja sesuai dengan aturan, potensi gugatan tentu bisa diminimalkan. Kalaupun sengketa bermunculan, KPU memiliki bukti valid bahwa mereka sudah menjalankan tahap pemilu dengan benar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Karena itu, KPU sebaiknya mengevaluasi kinerjanya di tingkat pusat dan daerah. Apalagi dalam waktu dekat lembaga itu harus memverifikasi bakal calon anggota legislatif serta calon presiden dan wakil presiden. Sejauh ini sudah cukup terbukti bahwa komisioner di daerah tak bekerja maksimal. Dalam sengketa melawan Partai Bulan Bintang, misalnya, keputusan KPU Kabupaten Manokwari Selatan, yang menyatakan partai itu gagal dalam verifikasi faktual, terbukti salah.

KPU juga perlu mendampingi jajarannya di daerah dengan lebih intens. Tak hanya menggelar bimbingan teknis atau pelatihan, KPU juga harus mensupervisi penyelenggara pemilu di daerah. Dengan kecanggihan teknologi, asistensi semacam ini bisa dilakukan secara efektif dari jarak jauh tanpa perlu menerjunkan komisioner ke daerah.

Terhadap personel di daerah yang terbukti melakukan pelanggaran etik dan tak profesional bekerja, KPU tak perlu khawatir akan ungkapan "jeruk makan jeruk". KPU bisa melapor ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu agar anak buah yang nakal ditindak. Bersih-bersih di lembaga ini perlu segera dilakukan karena tugas berat menyelenggarakan Pemilu 2019 yang demokratis sudah dimulai.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


17 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

23 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.


Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.


Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Tangkapan layar tayangan video Tempo.co berisi kampanye Prabowo Subianto di Riau, Pekanbaru, Selasa, 9 Januari 2024.
Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.


Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.


Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

15 Januari 2024

Mantan Menkominfo Johnny G. Plate divonis 15 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Mei 2023 dalam kasus korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G yang dikerjakan Kemenkominfo. Johnny bersama sejumlah tersangka lainnya diduga melakukan pemufakatan jahat dengan cara menggelembungkan harga dalam proyek BTS dan mengatur pemenang proyek hingga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

PPATK menemukan 36,67 persen aliran duit dari proyek strategis nasional mengalir ke politikus dan aparatur sipil negara. Perlu evaluasi total.