Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tertibkan Vila Liar di Puncak

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Vila di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat,  [TEMPO/ Arif Fadillah]
Vila di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, [TEMPO/ Arif Fadillah]
Iklan

Pemerintah semestinya memanfaatkan momen eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) atas lahan hutan konservasi di Blok Cisadon, Bogor, untuk menertibkan seluruh kawasan Puncak dari vila dan bangunan liar. Jadikan eksekusi tersebut titik mula mengembalikan kawasan hutan itu ke fungsi awalnya.

Perusahaan Umum Perhutani memenangi sengketa atas lahan di Blok Cisadon di Kecamatan Babakan Madang dan Megamendung, Kabupaten Bogor, tersebut di tingkat kasasi pada 2012. Saat itu, MA memperkuat putusan Pengadilan Negeri Cibinong pada 2009 dan Pengadilan Tinggi Jawa Barat yang memenangkan Perhutani dalam sengketa lahan melawan pengusaha properti Yulius Puumbatu.

Baca Juga:

Eksekusinya baru dilakukan sekarang. Meski terlambat, rencana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan membongkar vila liar di blok itu sudah tepat. Setelah membongkar bangunan, segera tanami ulang bagian dari hutan seluas 368 hektare yang telanjur rusak itu. Dengan demikian, wilayah tersebut bisa kembali menjadi kawasan konservasi dan resapan air.

Daerah Puncak merupakan hulu dari empat daerah aliran sungai besar, yakni Ciliwung, Cisadane, Kali Bekasi, dan Citarum. Kalau kawasan ini rusak, daya tangkap air akan berkurang dan banyak hal buruk bisa terjadi, seperti bencana banjir dan tanah longsor. Air hujan yang lolos dari daerah tangkapan di Puncak akan melanda kota-kota di bawahnya hingga Ibu Kota, Jakarta.

Karena itu, eksekusi putusan ini wajib dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk memulihkan fungsi lahan di kawasan tersebut sebagai hutan lindung dan kawasan konservasi. Bukan hanya di Blok Cisadon, tapi juga di seluruh kawasan Puncak.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penguasaan lahan konservasi di Puncak secara ilegal untuk vila dan tempat istirahat terbukti dari tahun ke tahun hanya membawa petaka. Terakhir, banjir dan tanah longsor beberapa waktu lalu yang memakan korban jiwa.

Selama ini, penertiban kawasan Puncak sering terhambat lantaran kebanyakan vila dan bangunan liar di sana dikuasai penguasa dan pengusaha berpengaruh dari Jakarta. Petugas jeri menghadapi mereka.

Padahal, aturan mengenai penertiban vila dan bangunan liar di Puncak ada dan terang benderang. Antara lain keputusan Presiden Nomor 114 Tahun 1999 tentang Penataan Ruang Kawasan Bogor-Puncak-Cianjur (Bopunjur), yang menetapkan kawasan Bopunjur seluas sekitar 9.200 hektare harus bebas dari perambah hutan, termasuk bangunan liar. Juga ada Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur yang mengatur soal penataan kawasan Puncak sebagai daerah konservasi air dan tanah.

Yang dibutuhkan sebenarnya komitmen dari pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk menertibkan lahan konservasi di kawasan Puncak. Siapa pun pelanggarnya mesti ditindak. Tak perlu ada negosiasi untuk urusan penataan kawasan yang sangat vital tersebut.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


18 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

24 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.


Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.


Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Tangkapan layar tayangan video Tempo.co berisi kampanye Prabowo Subianto di Riau, Pekanbaru, Selasa, 9 Januari 2024.
Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.


Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.


Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

15 Januari 2024

Mantan Menkominfo Johnny G. Plate divonis 15 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Mei 2023 dalam kasus korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G yang dikerjakan Kemenkominfo. Johnny bersama sejumlah tersangka lainnya diduga melakukan pemufakatan jahat dengan cara menggelembungkan harga dalam proyek BTS dan mengatur pemenang proyek hingga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

PPATK menemukan 36,67 persen aliran duit dari proyek strategis nasional mengalir ke politikus dan aparatur sipil negara. Perlu evaluasi total.