Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengelolaan Terpadu Teluk Jakarta

image-profil

image-gnews
28_metro_reklamasitelukjakarta
28_metro_reklamasitelukjakarta
Iklan

Pengelolaan pesisir terpadu (integrated coastal management/ICM) adalah instrumen yang pas setelah rancangan peraturan daerah DKI Jakarta tentang zonasi pengelolaan pesisir dan laut Teluk Jakarta serta izin reklamasi dicabut. Sikap DKI yang konsisten dalam penghentian reklamasi merupakan langkah awal implementasi pengelolaan pesisir terpadu.

Mengapa pengelolaan pesisir terpadu penting bagi Teluk Jakarta? Setidaknya ada tiga alasan. Pertama, untuk mengendalikan konflik kepentingan dari semua pemangku kepentingan. Kedua, melindungi produktivitas wilayah pesisir. Ketiga, mendorong keseimbangan alokasi sumber daya pesisir sehingga memberi manfaat yang bisa dinikmati bersama. Tiga hal itu menjadi agenda utama pengelolaan pesisir.

Untuk agenda pertama, harus disadari bahwa Teluk Jakarta itu seperti sebuah teluk induk, ruang yang menghidupi jutaan manusia dan mengalirkan berbagai aktivitas. Berbagai sumber daya hayati, seperti ekosistem bakau, kawasan penangkapan ikan, dan area budi daya kerang hijau, ada sana. Aliran barang dan penumpang pelabuhan, jasa transportasi, jalur transmisi gas dan listrik, serta aktivitas strategis lainnya juga terjadi.

Reklamasi mengakibatkan terganggunya jalur nelayan, sumber daya ikan dan habitatnya, serta budi daya kerang hijau. Menurut kajian Sampono (2013), daerah tangkapan ikan yang terkena dampak langsung seluas 1.527,34 hektare dengan nilai manfaat langsung sebesar Rp 198,5 triliun.

Perlindungan produktivitas kawasan teluk sebagai agenda kedua bisa ditelaah dari tingkat biodiversitas kawasan. Menurut Ali Kodra (1999), paling tidak di sana ditemukan 47 jenis bakau dari 24 famili, tapi pada 2007 tinggal 11 spesies bakau. Ambinri (2016) mendata luasan suaka margasatwa di pesisir itu mencapai 23 hektare, hutan lindung 22 hektare, hutan wisata 15 hektare, blok ekowisata 23 hektare, dan arboretum 3 hektare. Perubahan lahan bakau selama 10 tahun terakhir mencapai 42,52 persen atau 232,04 hektare. Perubahan itu tentu menyebabkan terjadinya penurunan produktivitas perikanan. Selain itu, fungsi penahan angin, penahan gelombang, satwa asosiasi seperti burung, dan kemampuan penahan intrusi air laut menghilang.

Baca Juga:

Penelitian Dedi di Pulau Bokor (2015) menunjukkan persentase tutupan karang hidup kurang dari 1 persen. Dampak sedimentasi nyata terlihat dari alga hijau yang menutupi karang sangat dominan. Iwan Rismawan (1999) juga mencatat penurunan jenis plankton, dari 106 jenis pada 1983 menjadi 24 jenis pada 1999.

Agenda ketiga dilakukan dengan memperhatikan beban dan daya dukung lingkungan. Kebijakan pemerintah dalam mengembangkan kota pesisir harus memperhitungkan dampak di bidang kedaulatan, ideologi, sosial, ekonomi, dan lingkungan. Walaupun reklamasi merupakan kegiatan yang diizinkan oleh undang-undang, tapi orang dilarang melakukan pembangunan fisik yang menimbulkan kerusakan lingkungan atau merugikan masyarakat sekitar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Beban di pesisir dan laut Teluk Jakarta harus diatur secara saksama sehingga tidak mengganggu keseimbangan kawasan. Setiap kegiatan dengan pola pemanfaatan ruang yang berbeda berpotensi mendorong instabilitas kawasan. Jika tidak diimbangi dengan kebijakan yang tepat, bukan tidak mungkin terjadi kolonisasi ruang. Untuk itu, penting ada skema pemanfaatan yang tepat. Dengan pendekatan prinsip keterpaduan, maka pengelolaan Teluk Jakarta diarahkan pada penciptaan keharmonisan secara spasial.

ICM memberi pedoman umum, ekologis, serta ekonomi dan sosial dalam mengelola pesisir dan laut. Pedoman umum berupa permintaan total manusia terhadap sumber daya alam dan jasa lingkungan tidak melebihi daya dukungnya. Pedoman ekologi memandu penataan ruang, laju pemanfaatan, tingkat eksploitasi, dan konservasi. Eksploitasi sumber daya alam haruslah ramah lingkungan dan sebagian keuntungannya diinvestasikan untuk mengembangkan bahan substitusi serta usaha ekonomi berkelanjutan.

Pedoman ekonomi merupakan perubahan paradigma pembangunan, dari hanya mengejar pertumbuhan menjadi menghasilkan pertumbuhan ekonomi berkualitas, inklusif, dan ramah lingkungan. Pemerintah harus melindungi masyarakat pesisir dari ketidakadilan liberalisasi perdagangan sekaligus meningkatkan kapasitas masyarakat. Ciri ekonomi kawasan yang sesuai dengan struktur kawasan ini adalah budi daya laut, tambak, perikanan tangkap, industri manufaktur, industri bioteknologi perairan, industri elektronik, industri otomotif, pariwisata bahari, jasa energi, pelabuhan, perumahan, dan kawasan bisnis.

Sebagai pedoman sosial, ICM memberi kepastian adanya keadilan atas sumber daya pesisir. Setiap kelompok masyarakat dapat menemukan kebutuhan masing-masing, termasuk makanan, perumahan, kesehatan, transportasi, dan keamanan.

Perpaduan dimensi ini akan melahirkan suatu lingkungan inklusif. ICM tidak hanya konsep, tapi sudah pada tatanan teknis yang adaptif. Dengan memandang reklamasi sebagai sebuah beban ekologi, sosial, ekonomi ,dan kebijakan, maka prinsip ICM untuk keharmonisan spasial harus menjadi dasar pengelolaan ruang Teluk Jakarta.

Yonvitner
Dosen Manajemen Sumber Daya Perairan IPB

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

1 hari lalu

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


24 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

30 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.


Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.


Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Tangkapan layar tayangan video Tempo.co berisi kampanye Prabowo Subianto di Riau, Pekanbaru, Selasa, 9 Januari 2024.
Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.


Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.