Nota kesepakatan yang diteken antara Kementerian Dalam Negeri, kepolisian, dan kejaksaan adalah nota yang rawan. Nota ini berpotensi melindungi pejabat yang diduga melakukan korupsi. Salah satu pasal dalam nota kesepahaman ini menyatakan, dimungkinkan "penghapusan" perkara korupsi bila uang terduga koruptor dikembalikan ke negara.
Kesepakatan ini jelas merupakan sebuah kemunduran yang melemahkan perang terhadap korupsi. Korupsi merupakan kejahatan luar biasa. Sebagaimana kita ketahui, banyak sekali pejabat yang memainkan anggaran dan menyalahgunakan wewenang. Dengan adanya kesepakatan ini, pejabat yang dicurigai terlibat korupsi tak bisa langsung dijadikan tersangka, kecuali pada kasus tangkap tangan. Mereka tak bisa lagi langsung disidik oleh kepolisian, melainkan disaring lebih dulu oleh aparat pengawasan internal pemerintah (APIP).
APIP memiliki kriteria sendiri untuk menentukan apakah tindakan seorang pejabat masuk ranah korupsi ataukah sekadar kesalahan administrasi. Hal itu juga diatur dalam nota kesepakatan tersebut. Jika APIP memutuskan yang dilakukan hanyalah pelanggaran administrasi, pejabat tersebut akan ditangani di lingkup internal kelembagaan. Sebaliknya, apabila ditemukan unsur tindak pidana, barulah ia akan diserahkan ke aparat hukum.
Nota kesepakatan tersebut juga mengatur, asalkan pejabat terduga koruptor mengembalikan uang yang mereka curi dari negara dalam waktu 60 hari sejak perkara ditangani, mereka akan dibebaskan dari tuntutan pidana. Jelas ini berbahaya dan bisa membuat pejabat negara dan daerah tidak takut lagi melakukan korupsi. Toh, kalau tertangkap, mereka tinggal mengembalikan uang yang dicuri, dan bebas. Perkaranya dihentikan.
Pada titik ini, sangat besar kemungkinan terjadi moral hazard. Bagaimana kita bisa menjamin aparat kepolisian, kejaksaan, ataupun APIP tak melakukan negosiasi atau kongkalikong dengan pejabat terduga koruptor?
Pasal MoU itu sendiri bertabrakan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pasal 4 UU Tipikor menyatakan, ketika ditemukan bukti dan terdapat kerugian negara, sebuah kasus dugaan korupsi mesti diproses secara pidana. Menurut UU Tipikor, sebuah kasus dugaan korupsi tak boleh dihentikan dengan dalih apa pun. Bahkan bila tersangka koruptor sudah mengembalikan uang hasil curiannya, kasusnya tetap akan diproses.
Pemerintah berdalih MoU ini dibuat agar pejabat daerah tidak takut mengambil keputusan. Selama ini serapan anggaran belanja di daerah rendah karena kepala daerah takut ditangkap jika terjadi kekeliruan dalam pengelolaan anggaran. Akibatnya, pembangunan di daerah melambat. Dalih tersebut jelas mengada-ada. Faktanya, justru banyak pejabat di daerah menilap anggaran.
MoU ini mesti dicabut. Kita tidak ingin nota kesepahaman tersebut malah menciptakan kultur korupsi baru dan menjadi tameng bagi para koruptor yang tertangkap. Jangan sampai para pejabat menggampangkan korupsi karena merasa bisa dengan mudah menghindar dari tuntutan hukum, cukup dengan mengembalikan uang negara yang dicuri.