Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bahaya Kesepakatan Mendagri dan Polisi

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyampaikan keterangan saat tiba di gedung KPK, Jakarta, 26 Februari 2018. Dalam pertemuan tertutupnya, Mendagri membicarakan beberapa hal pada KPK, sekaligus memperkenalkan empat pelaksana tugas (Plt) Gubernur. TEMPO/Imam Sukamto
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyampaikan keterangan saat tiba di gedung KPK, Jakarta, 26 Februari 2018. Dalam pertemuan tertutupnya, Mendagri membicarakan beberapa hal pada KPK, sekaligus memperkenalkan empat pelaksana tugas (Plt) Gubernur. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

Nota kesepakatan yang diteken antara Kementerian Dalam Negeri, kepolisian, dan kejaksaan adalah nota yang rawan. Nota ini berpotensi melindungi pejabat yang diduga melakukan korupsi. Salah satu pasal dalam nota kesepahaman ini menyatakan, dimungkinkan "penghapusan" perkara korupsi bila uang terduga koruptor dikembalikan ke negara.

Kesepakatan ini jelas merupakan sebuah kemunduran yang melemahkan perang terhadap korupsi. Korupsi merupakan kejahatan luar biasa. Sebagaimana kita ketahui, banyak sekali pejabat yang memainkan anggaran dan menyalahgunakan wewenang. Dengan adanya kesepakatan ini, pejabat yang dicurigai terlibat korupsi tak bisa langsung dijadikan tersangka, kecuali pada kasus tangkap tangan. Mereka tak bisa lagi langsung disidik oleh kepolisian, melainkan disaring lebih dulu oleh aparat pengawasan internal pemerintah (APIP).

APIP memiliki kriteria sendiri untuk menentukan apakah tindakan seorang pejabat masuk ranah korupsi ataukah sekadar kesalahan administrasi. Hal itu juga diatur dalam nota kesepakatan tersebut. Jika APIP memutuskan yang dilakukan hanyalah pelanggaran administrasi, pejabat tersebut akan ditangani di lingkup internal kelembagaan. Sebaliknya, apabila ditemukan unsur tindak pidana, barulah ia akan diserahkan ke aparat hukum.

Nota kesepakatan tersebut juga mengatur, asalkan pejabat terduga koruptor mengembalikan uang yang mereka curi dari negara dalam waktu 60 hari sejak perkara ditangani, mereka akan dibebaskan dari tuntutan pidana. Jelas ini berbahaya dan bisa membuat pejabat negara dan daerah tidak takut lagi melakukan korupsi. Toh, kalau tertangkap, mereka tinggal mengembalikan uang yang dicuri, dan bebas. Perkaranya dihentikan.

Pada titik ini, sangat besar kemungkinan terjadi moral hazard. Bagaimana kita bisa menjamin aparat kepolisian, kejaksaan, ataupun APIP tak melakukan negosiasi atau kongkalikong dengan pejabat terduga koruptor?

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pasal MoU itu sendiri bertabrakan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pasal 4 UU Tipikor menyatakan, ketika ditemukan bukti dan terdapat kerugian negara, sebuah kasus dugaan korupsi mesti diproses secara pidana. Menurut UU Tipikor, sebuah kasus dugaan korupsi tak boleh dihentikan dengan dalih apa pun. Bahkan bila tersangka koruptor sudah mengembalikan uang hasil curiannya, kasusnya tetap akan diproses.

Pemerintah berdalih MoU ini dibuat agar pejabat daerah tidak takut mengambil keputusan. Selama ini serapan anggaran belanja di daerah rendah karena kepala daerah takut ditangkap jika terjadi kekeliruan dalam pengelolaan anggaran. Akibatnya, pembangunan di daerah melambat. Dalih tersebut jelas mengada-ada. Faktanya, justru banyak pejabat di daerah menilap anggaran.

MoU ini mesti dicabut. Kita tidak ingin nota kesepahaman tersebut malah menciptakan kultur korupsi baru dan menjadi tameng bagi para koruptor yang tertangkap. Jangan sampai para pejabat menggampangkan korupsi karena merasa bisa dengan mudah menghindar dari tuntutan hukum, cukup dengan mengembalikan uang negara yang dicuri.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

2 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

6 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

21 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

22 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

42 hari lalu

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

45 hari lalu

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

45 hari lalu

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

51 hari lalu

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Terkini: Seruan Pemakzulan Jokowi karena Penyelewengan Bansos, Gaji Ketua KPU yang Melanggar Etik Loloskan Gibran

52 hari lalu

Warga membawa beras dan bantuan presiden pada acara Penyaluran Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah di Gudang Bulog, Telukan, Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis 1 Februari 2024. Presiden memastikan pemerintah akan menyalurkan bantuan 10 kilogram beras yang akan dibagikan hingga bulan Juni kepada 22 juta masyarakat Penerima Bantuan Pangan (PBP) di seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Terkini: Seruan Pemakzulan Jokowi karena Penyelewengan Bansos, Gaji Ketua KPU yang Melanggar Etik Loloskan Gibran

Berita terkini: Seruan pemakzulan Presiden Jokowi karena dugaan penyelewengan Bansos, gaji Ketua KPU yang terbukti langgar etik meloloskan Gibran.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

52 hari lalu

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.