Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bahaya Kesepakatan Mendagri dan Polisi

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyampaikan keterangan saat tiba di gedung KPK, Jakarta, 26 Februari 2018. Dalam pertemuan tertutupnya, Mendagri membicarakan beberapa hal pada KPK, sekaligus memperkenalkan empat pelaksana tugas (Plt) Gubernur. TEMPO/Imam Sukamto
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyampaikan keterangan saat tiba di gedung KPK, Jakarta, 26 Februari 2018. Dalam pertemuan tertutupnya, Mendagri membicarakan beberapa hal pada KPK, sekaligus memperkenalkan empat pelaksana tugas (Plt) Gubernur. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

Nota kesepakatan yang diteken antara Kementerian Dalam Negeri, kepolisian, dan kejaksaan adalah nota yang rawan. Nota ini berpotensi melindungi pejabat yang diduga melakukan korupsi. Salah satu pasal dalam nota kesepahaman ini menyatakan, dimungkinkan "penghapusan" perkara korupsi bila uang terduga koruptor dikembalikan ke negara.

Kesepakatan ini jelas merupakan sebuah kemunduran yang melemahkan perang terhadap korupsi. Korupsi merupakan kejahatan luar biasa. Sebagaimana kita ketahui, banyak sekali pejabat yang memainkan anggaran dan menyalahgunakan wewenang. Dengan adanya kesepakatan ini, pejabat yang dicurigai terlibat korupsi tak bisa langsung dijadikan tersangka, kecuali pada kasus tangkap tangan. Mereka tak bisa lagi langsung disidik oleh kepolisian, melainkan disaring lebih dulu oleh aparat pengawasan internal pemerintah (APIP).

APIP memiliki kriteria sendiri untuk menentukan apakah tindakan seorang pejabat masuk ranah korupsi ataukah sekadar kesalahan administrasi. Hal itu juga diatur dalam nota kesepakatan tersebut. Jika APIP memutuskan yang dilakukan hanyalah pelanggaran administrasi, pejabat tersebut akan ditangani di lingkup internal kelembagaan. Sebaliknya, apabila ditemukan unsur tindak pidana, barulah ia akan diserahkan ke aparat hukum.

Nota kesepakatan tersebut juga mengatur, asalkan pejabat terduga koruptor mengembalikan uang yang mereka curi dari negara dalam waktu 60 hari sejak perkara ditangani, mereka akan dibebaskan dari tuntutan pidana. Jelas ini berbahaya dan bisa membuat pejabat negara dan daerah tidak takut lagi melakukan korupsi. Toh, kalau tertangkap, mereka tinggal mengembalikan uang yang dicuri, dan bebas. Perkaranya dihentikan.

Pada titik ini, sangat besar kemungkinan terjadi moral hazard. Bagaimana kita bisa menjamin aparat kepolisian, kejaksaan, ataupun APIP tak melakukan negosiasi atau kongkalikong dengan pejabat terduga koruptor?

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pasal MoU itu sendiri bertabrakan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pasal 4 UU Tipikor menyatakan, ketika ditemukan bukti dan terdapat kerugian negara, sebuah kasus dugaan korupsi mesti diproses secara pidana. Menurut UU Tipikor, sebuah kasus dugaan korupsi tak boleh dihentikan dengan dalih apa pun. Bahkan bila tersangka koruptor sudah mengembalikan uang hasil curiannya, kasusnya tetap akan diproses.

Pemerintah berdalih MoU ini dibuat agar pejabat daerah tidak takut mengambil keputusan. Selama ini serapan anggaran belanja di daerah rendah karena kepala daerah takut ditangkap jika terjadi kekeliruan dalam pengelolaan anggaran. Akibatnya, pembangunan di daerah melambat. Dalih tersebut jelas mengada-ada. Faktanya, justru banyak pejabat di daerah menilap anggaran.

MoU ini mesti dicabut. Kita tidak ingin nota kesepahaman tersebut malah menciptakan kultur korupsi baru dan menjadi tameng bagi para koruptor yang tertangkap. Jangan sampai para pejabat menggampangkan korupsi karena merasa bisa dengan mudah menghindar dari tuntutan hukum, cukup dengan mengembalikan uang negara yang dicuri.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

25 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

43 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

58 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

59 hari lalu

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.