Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jalan Tengah Impor Tembakau

Oleh

image-gnews
Petani memeriksa tanaman tembakaunya di kebun Wongsorejo, Banyuwangi, Jawa Timur, 12 September 2017. Petani didaerah tersebut mengaku, musim kemarau panjang  mengakibatkan tanaman tembakaunya banyak yang mati akibat tidak adanya pasokan air karena lokasinya berada di lahan tadah hujan. ANTARA FOTO
Petani memeriksa tanaman tembakaunya di kebun Wongsorejo, Banyuwangi, Jawa Timur, 12 September 2017. Petani didaerah tersebut mengaku, musim kemarau panjang mengakibatkan tanaman tembakaunya banyak yang mati akibat tidak adanya pasokan air karena lokasinya berada di lahan tadah hujan. ANTARA FOTO
Iklan

Pemerintah tidak perlu gegabah menerapkan aturan pembatasan impor tembakau. Regulasi perdagangan yang tengah menjadi polemik itu justru bisa membuat industri hasil tembakau dalam negeri sempoyongan. Terpukulnya industri nasional pada akhirnya menggerus terserapnya tembakau lokal.

Pengetatan impor tembakau melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2017 akan membuat industri rokok kesulitan pasokan. Apalagi aturan itu membatasi masuknya sejumlah tembakau yang belum banyak diproduksi petani dalam negeri. Salah satunya tembakau Virginia, yang luas lahannya baru 14 persen dari total lahan pertanian tembakau di Indonesia. Keterbatasan bahan baku akan menurunkan laju produksi hasil tembakau.

Penurunan industri hasil tembakau bisa memangkas penerimaan negara. Padahal industri rokok masih menjadi sumber pemasukan terbesar ketiga di negeri ini. Dua tahun lalu, penerimaan negara dari cukai rokok mencapai Rp 137,9 triliun. Ditambah pajak rokok dan pajak pertambahan nilai, kontribusi industri hasil tembakau terhadap penerimaan negara menyentuh Rp 176,3 triliun.

Ikhtiar pemerintah melindungi petani tembakau tentu layak disokong. Apalagi upaya ini ditempuh agar produksi tembakau lokal dapat terserap dengan optimal. Namun pembatasan impor sebaiknya berlaku hanya untuk varietas tembakau yang bisa diproduksi di dalam negeri-bukan pukul rata untuk semua jenis tembakau. Apalagi ada satu jenis tembakau yang sama sekali tidak bisa diproduksi di sini.

Itu sebabnya pemerintah seyogianya melakukan perhitungan matang. Salah satu hal yang harus menjadi pijakan adalah keseimbangan antara pasokan dan permintaan. Faktanya, petani lokal hanya mampu memproduksi tembakau sekitar 200 ribu ton per tahun. Angka ini jauh di bawah kebutuhan industri, yang rata-rata mencapai 350 ribu ton, sehingga impor menjadi satu-satunya pilihan.

Baca Juga:

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pembatasan impor bukan satu-satunya cara untuk memproteksi petani. Agar petani lebih sejahtera, pemerintah sebaiknya memangkas mata rantai tata niaga tembakau, yang masih terlalu panjang. Salah satu caranya mendorong semua pabrik rokok membangun program kemitraan dengan petani. Mata rantai yang pendek jauh lebih mendesak agar industri bisa menyerap tembakau langsung dari petani.

Hingga pekan lalu, Kementerian Koordinator Perekonomian memang masih menunda pemberlakuan aturan main impor tembakau. Jika pada akhirnya aturan itu diterapkan, pemerintah harus sadar bahwa regulasi perdagangan tersebut mengandung kemungkinan moral hazard. Itu sebabnya pemerintah harus menegakkan transparansi di semua lini-termasuk mendorong mekanisme impor yang adil untuk memberikan kesempatan yang sama kepada semua pelaku usaha.

Pemerintah mesti mengawasi seluruh kegiatan pembatasan impor. Proses terbuka dengan persyaratan ketat ini untuk mencegah permainan segelintir orang mengeruk keuntungan. Dengan memiliki akses terhadap informasi dan kekuasaan, para pencari rente kerap menunggangi kekacauan dan keruwetan pengaturan impor. Mereka berkolusi dengan penyelenggara negara yang memperdagangkan pengaruh dan kekuasaan. Padahal kebijakan pemerintah seharusnya berpihak pada kemaslahatan banyak orang.

Di tengah polemik ini, pemerintah harus tampil sebagai wasit yang adil. Sudah semestinya pemerintah mengambil kebijakan yang memberikan manfaat tidak hanya bagi petani, tapi juga bagi industri dalam negeri.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

2 hari lalu

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


25 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

31 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.


Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.


Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Tangkapan layar tayangan video Tempo.co berisi kampanye Prabowo Subianto di Riau, Pekanbaru, Selasa, 9 Januari 2024.
Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.


Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.