Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jejak Bancakan Proyek E-KTP

Oleh

image-gnews
Terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto, setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 6 Februari 2018. Setya Novanto menjalani pemeriksaan lanjutan untuk penyidikan dan penyelidikan terkait kasus tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan e-KTP. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto, setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 6 Februari 2018. Setya Novanto menjalani pemeriksaan lanjutan untuk penyidikan dan penyelidikan terkait kasus tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan e-KTP. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

KOMISI Pemberantasan Korupsi harus semaksimal mungkin mengusut korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Indikasi bahwa proyek ini menjadi bancakan para pejabat, pengusaha, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat makin kentara. Di kalangan politikus, bukan hanya mantan Ketua DPR Setya Novanto yang terlibat.

Bekas Bendahara Partai Demokrat, M. Nazaruddin, telah membeberkan pembagian duit dari proyek senilai Rp 5,84 triliun itu saat bersaksi pada sidang perkara Setya pekan lalu. Ia mengungkapkan semua ketua fraksi di DPR periode 2009-2014 mendapat jatah. Pengakuan Nazar makin memperlihatkan bahwa anggaran proyek ini telah disunat banyak pihak. Kerugian negara akibat korupsi e-KTP diperkirakan mencapai Rp 2,3 triliun.

Pelaksanaan proyek yang dimulai pada 2011 itu benar-benar amburadul. Bau korupsi pun belakangan tercium. Pejabat dan pengusaha yang mengelola langsung pengadaan e-KTP telah divonis bersalah. Setya Novanto, yang sebelumnya tampak lihai menghindari jerat hukum, pun akhirnya diadili. Ia dituduh berperan besar dalam menggiring proyek itu saat menjadi Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR.

Hanya, komisi antikorupsi masih harus membongkar lebih jauh. Jaksa KPK perlu menghadirkan semua ketua fraksi yang dituduh Nazaruddin. Di antara deretan ketua fraksi itu ada yang kini menduduki jabatan penting. Tjahjo Kumolo, yang kini menjadi Menteri Dalam Negeri, adalah Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan pada saat proyek e-KTP bergulir. Ia menduduki posisi ini pada 2009-2012 dan kemudian digantikan Puan Maharani-kini menjadi Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Sudah ada petunjuk yang membuktikan Nazaruddin tidak asal tuduh. Bekas Ketua Fraksi Partai Demokrat, Jafar Hafsah, telah mengaku menerima uang Rp 1 miliar dari proyek e-KTP lewat Nazaruddin. Ia kemudian menggunakan duit itu untuk kegiatan operasional fraksinya. Setelah korupsi proyek e-KTP terbongkar, Jafar mengembalikan uang ke KPK pada tahun lalu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pengusutan pelaku lain korupsi e-KTP amat mendesak demi memenuhi aspek keadilan dalam penegakan hukum. Kendati peran Setya Novanto amat besar dalam skandal itu, ia tidak mungkin bermain tanpa melibatkan koleganya di Senayan. Para pemimpin fraksi memegang peran penting dalam urusan ini selain anggota Komisi Pemerintahan dan Badan Anggaran di DPR.

Penyidik KPK tak harus menjerat politikus Senayan dengan pasal suap, yang memerlukan pembuktian lebih sulit. Mereka bisa dijaring dengan tuduhan menyalahgunakan kekuasaan seperti halnya Setya Novanto. Politikus Golkar ini didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara. Setya juga dianggap menyalahgunakan wewenang sehingga menguntungkan dirinya atau orang lain.

Adanya kemungkinan duit proyek e-KTP mengalir ke partai politik pun perlu ditelusuri. Pengakuan Jafar memperlihatkan uang dari proyek ini bukan untuk kepentingan pribadi. Komisi antikorupsi bisa melacak kemungkinan aliran duit proyek itu ke kas sejumlah partai politik. Nazaruddin bisa dimintai keterangan mengenai hal ini. Setya Novanto pun tentu mengetahuinya.

KPK perlu menunjukkan tak ada "tebang pilih" dalam kasus e-KTP dengan menjerat siapa pun yang terlibat. Tak seharusnya anggaran proyek yang amat berguna bagi rakyat ini justru dipakai bancakan oleh para penyelenggara negara.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

3 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

46 hari lalu

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

46 hari lalu

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

52 hari lalu

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

53 hari lalu

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.


Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.


Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Tangkapan layar tayangan video Tempo.co berisi kampanye Prabowo Subianto di Riau, Pekanbaru, Selasa, 9 Januari 2024.
Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.


Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.


Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

15 Januari 2024

Mantan Menkominfo Johnny G. Plate divonis 15 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Mei 2023 dalam kasus korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G yang dikerjakan Kemenkominfo. Johnny bersama sejumlah tersangka lainnya diduga melakukan pemufakatan jahat dengan cara menggelembungkan harga dalam proyek BTS dan mengatur pemenang proyek hingga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

PPATK menemukan 36,67 persen aliran duit dari proyek strategis nasional mengalir ke politikus dan aparatur sipil negara. Perlu evaluasi total.


Dukung Kesejahteraan PPPK, Kabupaten Banyuasin Raih Penghargaan dari PT Taspen

10 Januari 2024

Pemkab Banyuasin menerima penghargaan atas implementasi dalam kesejahteraan ASN melalui Taspen group terbanyak di wilayah kerja PT. Taspen (Persero) kantor cabang Palembang 2023.
Dukung Kesejahteraan PPPK, Kabupaten Banyuasin Raih Penghargaan dari PT Taspen

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Banyuasin mendapat jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua.