Harapan kita untuk mengalami pemilihan kepala daerah serentak yang bersih sepertinya sulit terwujud. Jajaran pengawas dan penyelenggara pemilihan, yang diharapkan menjadi ujung tombak pelaksanaan pemilihan bersih, jujur, dan adil, ternyata masih rentan politik uang. Hal ini misalnya terjadi di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Satuan Tugas Anti-Politik Uang Mabes Polri bersama Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Kepolisian Resor Garutmenangkap Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Garut, Heri Hasan Basri, dan komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut, Ade Sudrajad, pada Sabtu pekan lalu. Polisi menduga keduanya menerima hadiah berupa mobil dan transfer uang. Hadiah itu berasal dari dua pasangan calon peserta pemilihan Bupati-Wakil Bupati Garut 2018, yang belakangan dinyatakan tidak lolos. Salah satu pasangan calon yang tak lolos kemudian mengungkap praktik kotor itu ke polisi.
Kasus dugaan suap pertama dalam tahapan pemilihan kepala daerah serentak 2018 ini telah mencoreng pengawas dan penyelenggara pemilu. Tindakan Heri dan Ade tersebut tidak dapat ditoleransi karena semestinya mereka bekerja secara mandiri, profesional, transparan, dan akuntabel. Sebagai wasit, mereka tidak boleh melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan dugaan tidak netral dan tak profesional, apalagi menerima suap yang jelas-jelas diharamkan.
Penangkapan itu semestinya menampar pengawas dan penyelenggara pemilu. Pada saat kedua lembaga tersebut gencar melancarkan kampanye menolak politik uang, personel mereka justru tersandung kasus dugaan suap. Alih-alih menjadi wasit yang jujur dan adil, mereka justru berkongsi melakukan praktik lancung. Penyelidikan polisi tidak boleh berhenti hanya pada terduga penerima suap, melainkan mesti berlanjut ke orang-orang yang diduga memberikan suap.
Proses demokrasi pun tercederai oleh jajaran penyelenggara pemilu. Mereka yang seharusnya bersih dan berintegritas malah bermain mata dengan peserta pilkada. Pengawas dan penyelenggara pemilu semestinya mampu menahan diri dari godaan janji-janji menggiurkan dari pihak mana pun untuk mempengaruhi proses dan hasil pemilihan.
Badan Pengawas Pemilu dan Komisi Pemilihan Umum pusat sudah mengambil langkah tepat dengan memberhentikan sementara Heri dan Ade. Untuk mengusut tuntas perkara ini, Bawaslu dan KPU tak boleh tinggal diam menunggu penyelidikan polisi. Kedua lembaga tersebut juga harus melakukan penyelidikan internal terhadap seluruh jajarannya di Kabupaten Garut. Mereka harus melakukan pengawasan dan evaluasi secara ketat agar praktik serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari.
Komisi Pemilihan Umum harus memastikan penangkapan itu tidak mengganggu tahapan pilkada di Kabupaten Garut. Proses tahapan pemilihan harus berjalan sesuai dengan jadwal, tapi di sisi lain pengusutan berjalan terus. Pengawasan di daerah-daerah yang menggelar pemilihan mesti ditingkatkan agar pilkada bersih, jujur, dan adil benar-benar dapat terwujud.