Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anjing Tanah

image-profil

Oleh

image-gnews
Petugas memperlihatkan emas kepingan emas 88 gram dalam peluncuran emas motif shio Anjing Tanah  di Jakarta, 18 Januari 2018. Emas ini dipatok dengan harga Rp. 56,8 jutadngan harga per gram Rp. 645.568. TEMPO/Amston Probel
Petugas memperlihatkan emas kepingan emas 88 gram dalam peluncuran emas motif shio Anjing Tanah di Jakarta, 18 Januari 2018. Emas ini dipatok dengan harga Rp. 56,8 jutadngan harga per gram Rp. 645.568. TEMPO/Amston Probel
Iklan

Menurut penghitungan kalender Cina, KITA memasuki tahun Anjing Tanah. Seperti biasa, ada berbagai ramalan yang disukai orang, baik yang percaya maupun yang sekadar ingin tahu. Saya tertarik pada satu ramalan saja, yakni "makin sulit mencari orang yang bisa dipercaya".

Semakin sulit? Padahal, sebelum Imlek, sudah sulit mencari orang yang bisa dipercaya. Sulit mencari bupati dan gubernur. Baru tingkat dicalonkan saja sudah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uniknya, ada peraturan calon yang ditangkap dan bahkan ditahan tetap saja menjadi calon. Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak bisa membatalkan pencalonan itu. Partai pengusung pun tak bisa menariknya karena calon sudah ditetapkan dalam suatu sidang pleno KPU setempat.

Bupati Ngada, Marianus Sae, calon Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), menjadi tersangka kasus suap oleh KPK. Ketua KPU Arief Budiman mengatakan Marianus tetap sah menjadi calon, sepanjang kasusnya belum inkracht, artinya menunggu keputusan tetap dari pengadilan. Dasarnya Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017. Inkracht, dalam pengertian hukum yang normal, artinya sudah melewati keputusan pengadilan negeri dan keputusan banding pengadilan tinggi dan sampai pada kasasi di Mahkamah Agung. Itu masih terbuka peninjauan kembali. Bagaimana kalau, misalnya, Marianus terpilih sebagai Gubernur NTT? Bisa-bisa selama menjabat gubernur dia tetap berstatus terhukum; belum terpidana karena belum inkracht.

Masih syukur Marianus tidak atau belum ditahan. Bupati Subang Imas Aryumningsih dan Bupati Jombang Nyono Suharli-keduanya inkumben-sudah ditahan KPK, tapi tetap sah sebagai calon bupati di daerah masing-masing untuk periode kedua. Bahkan dengan percaya diri Nyono Suharli diwakili istrinya, Tjaturina Wihandoko, mengambil nomor urut calon peserta pilkada itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bayangkanlah kemudian Imas dan Nyono berkampanye dari rumah tahanan. Lalu rakyat memberikan suaranya saat pilkada berlangsung, entah alasan masih percaya kepada pemimpinnya atau karena ada uang yang dibagikan. Mohon dimaklumi, "politik uang" yang diharamkan saat ini menjadi halal jika disebut bansos (bantuan sosial), yang kini kerap diberikan oleh para calon dari unsur inkumben. Mengumbar bansos ini umum di berbagai daerah dan KPU ataupun Bawaslu tutup mata. Jika hal itu terjadi, apakah Imas dan Nyono akan menjadi bupati dengan berkantor di rumah tahanan sampai menunggu inkracht?

Kita bisa bersikap sok bijak dengan memuji KPU yang taat menjalankan aturan yang dibuatnya berdasarkan undang-undang yang ada. Mari salahkan yang membuat undang-undang, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat, karena di situ sumber masalah. Nah, kalau urusan sampai di sini, ramalan tahun Anjing Tanah (makin sulit mencari orang yang dipercaya) semakin nyata. Bagaimana kita mempercayai DPR kalau undang-undang yang dibuatnya sudah tak keruan? Lihat saja UU MD3 yang kini menuai kecaman. Undang-undang itu dibuat untuk kenikmatannya sendiri, bukan untuk "kenikmatan rakyat" yang diwakilinya.

Lalu Fadli Zon, wakil ketua para wakil rakyat, dengan entengnya menyebutkan, kalau ada yang tak suka UU MD3, silakan uji ke Mahkamah Konstitusi. Masalahnya, apakah kita percaya lagi kepada MK setelah sang ketuanya bermesraan dengan DPR? Kepercayaan kita mulai luntur pada lembaga yang berurusan dengan hukum dan perundangan. Tapi saya sarankan agar mengurungkan niat mengkritik DPR; Anda bisa diproses hukum berdasarkan UU MD3. Tapi, jangan pula mentang-mentang ini tahun Anjing Tanah, Anda memakinya dengan kasar: asuuu...!!! PUTU SETIA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

26 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

43 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

58 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

59 hari lalu

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.