Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anjing Tanah

image-profil

Oleh

image-gnews
Petugas memperlihatkan emas kepingan emas 88 gram dalam peluncuran emas motif shio Anjing Tanah  di Jakarta, 18 Januari 2018. Emas ini dipatok dengan harga Rp. 56,8 jutadngan harga per gram Rp. 645.568. TEMPO/Amston Probel
Petugas memperlihatkan emas kepingan emas 88 gram dalam peluncuran emas motif shio Anjing Tanah di Jakarta, 18 Januari 2018. Emas ini dipatok dengan harga Rp. 56,8 jutadngan harga per gram Rp. 645.568. TEMPO/Amston Probel
Iklan

Menurut penghitungan kalender Cina, KITA memasuki tahun Anjing Tanah. Seperti biasa, ada berbagai ramalan yang disukai orang, baik yang percaya maupun yang sekadar ingin tahu. Saya tertarik pada satu ramalan saja, yakni "makin sulit mencari orang yang bisa dipercaya".

Semakin sulit? Padahal, sebelum Imlek, sudah sulit mencari orang yang bisa dipercaya. Sulit mencari bupati dan gubernur. Baru tingkat dicalonkan saja sudah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uniknya, ada peraturan calon yang ditangkap dan bahkan ditahan tetap saja menjadi calon. Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak bisa membatalkan pencalonan itu. Partai pengusung pun tak bisa menariknya karena calon sudah ditetapkan dalam suatu sidang pleno KPU setempat.

Bupati Ngada, Marianus Sae, calon Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), menjadi tersangka kasus suap oleh KPK. Ketua KPU Arief Budiman mengatakan Marianus tetap sah menjadi calon, sepanjang kasusnya belum inkracht, artinya menunggu keputusan tetap dari pengadilan. Dasarnya Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017. Inkracht, dalam pengertian hukum yang normal, artinya sudah melewati keputusan pengadilan negeri dan keputusan banding pengadilan tinggi dan sampai pada kasasi di Mahkamah Agung. Itu masih terbuka peninjauan kembali. Bagaimana kalau, misalnya, Marianus terpilih sebagai Gubernur NTT? Bisa-bisa selama menjabat gubernur dia tetap berstatus terhukum; belum terpidana karena belum inkracht.

Masih syukur Marianus tidak atau belum ditahan. Bupati Subang Imas Aryumningsih dan Bupati Jombang Nyono Suharli-keduanya inkumben-sudah ditahan KPK, tapi tetap sah sebagai calon bupati di daerah masing-masing untuk periode kedua. Bahkan dengan percaya diri Nyono Suharli diwakili istrinya, Tjaturina Wihandoko, mengambil nomor urut calon peserta pilkada itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bayangkanlah kemudian Imas dan Nyono berkampanye dari rumah tahanan. Lalu rakyat memberikan suaranya saat pilkada berlangsung, entah alasan masih percaya kepada pemimpinnya atau karena ada uang yang dibagikan. Mohon dimaklumi, "politik uang" yang diharamkan saat ini menjadi halal jika disebut bansos (bantuan sosial), yang kini kerap diberikan oleh para calon dari unsur inkumben. Mengumbar bansos ini umum di berbagai daerah dan KPU ataupun Bawaslu tutup mata. Jika hal itu terjadi, apakah Imas dan Nyono akan menjadi bupati dengan berkantor di rumah tahanan sampai menunggu inkracht?

Baca Juga:

Kita bisa bersikap sok bijak dengan memuji KPU yang taat menjalankan aturan yang dibuatnya berdasarkan undang-undang yang ada. Mari salahkan yang membuat undang-undang, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat, karena di situ sumber masalah. Nah, kalau urusan sampai di sini, ramalan tahun Anjing Tanah (makin sulit mencari orang yang dipercaya) semakin nyata. Bagaimana kita mempercayai DPR kalau undang-undang yang dibuatnya sudah tak keruan? Lihat saja UU MD3 yang kini menuai kecaman. Undang-undang itu dibuat untuk kenikmatannya sendiri, bukan untuk "kenikmatan rakyat" yang diwakilinya.

Lalu Fadli Zon, wakil ketua para wakil rakyat, dengan entengnya menyebutkan, kalau ada yang tak suka UU MD3, silakan uji ke Mahkamah Konstitusi. Masalahnya, apakah kita percaya lagi kepada MK setelah sang ketuanya bermesraan dengan DPR? Kepercayaan kita mulai luntur pada lembaga yang berurusan dengan hukum dan perundangan. Tapi saya sarankan agar mengurungkan niat mengkritik DPR; Anda bisa diproses hukum berdasarkan UU MD3. Tapi, jangan pula mentang-mentang ini tahun Anjing Tanah, Anda memakinya dengan kasar: asuuu...!!! PUTU SETIA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

16 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


18 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

24 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

28 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

44 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

44 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.