Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dimensi Hukum Pelecehan Seksual di Rumah Sakit

image-profil

image-gnews
ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)
ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)
Iklan

Beredarnya rekaman video tentang pelecehan seksual oleh seorang perawat terhadap pasien di sebuah rumah sakit di Surabaya telah menyentak kita semua. Ulasan ini ingin membahas sisi lain dari video tersebut. Pertama, video sepanjang lebih dari 15 menit itu menggambarkan dialog pasien dengan perawat yang disaksikan wakil rumah sakit dan perawat mengatakan tidak melakukan sesuatu seperti yang dituduhkan. Tapi pihak-pihak yang ada dalam usaha mediasi ini ujung-ujungnya membujuk agar perawat mengakui saja khilaf dan minta maaf sehingga semua masalah selesai tanpa ada tuntutan hukum. Hasil dialog sudah dapat diterka: sang perawat pun dengan mudah mengaku tanpa sadar adanya perekaman.

Kedua, yang diunggah hanya potongan 52 detik, yang berisi permohonan maaf dan ucapan khilaf sang perawat. Inilah bagian yang tidak adil dan mengusik rasa keadilan. Dari dua hal ini saja sudah dapat ditelusuri adanya maksud perbuatan kurang terpuji pembuat video tersebut.

Baca Juga:

Ketiga, dalam kepustakaan dari berbagai negara, sangat banyak dilaporkan terjadinya fantasi seksual pasca-penggunaan obat bius tertentu yang sifatnya individual. Laporan-laporan dalam jurnal terkemuka telah memperingatkan hal ini, terutama menyangkut kegagalan dalam proses hukum ketika hal-hal seperti ini diinvestigasi.

Ada kasus menarik, seperti dipaparkan Diana Brahams, "Medicine and the Law: Benzodiazepines and Sexual Fantasies" dalam jurnal The Lancet volume 335 tahun 1990 halaman 157, tentang seorang perawat laki-laki yang dilaporkan karena dianggap memegang payudara pasien pasca-operasi. Dari hasil investigasi diketahui bahwa ada fantasi seksual akibat penggunaan obat pramedis benzodiazepin.

Tentang halusinasi akibat penggunaan obat bius ini telah diteliti oleh Hunter dan kawan-kawan sejak 1988, disusul beberapa laporan kasus dari berbagai negara sampai 2013 yang muncul di berbagai jurnal terkemuka, seperti Anesthesiology, tentang penggunaan obat anestesi golongan propofol. Hasilnya sangat mencengangkan. Halusinasi terjadi pada 7 persen dari semua pasien yang menggunakan obat bius tersebut. Hal yang hampir sama juga dilaporkan oleh Journal of the American Dental Association, yakni kasus pasien yang merasa mengalami pelecehan seksual oleh dokter giginya. Setelah ditelusuri secara cermat, hal ini sangat terkait dengan obat anestesi atau penghilang rasa yang digunakan untuk pasien sebelum operasi gigi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Laporan dalam majalah ilmiah, baik dari Amerika Serikat maupun Eropa, itu mencatat bahwa halusinasi terbanyak adalah pasien yang merasa payudaranya diraba-raba oleh petugas kesehatan. Sumber ilmiah lain juga mencatat bahwa halusinasi seksual sering ditemukan pada pasien pasca-operasi yang menggunakan obat bius jenis midazolam sebagai turunan benzodiazepin yang dikombinasi dengan propofol. Kombinasi obat ini-bersama fentanyl-sebenarnya akan menyebabkan ambang stimulus yang biasa, seperti pemeriksaan dengan stetoskop, gesekan instrumen, atau saat memasang atau melepaskan lead elektrokardiogram, sudah cukup untuk menjadi trigger halusinasi. Dalam hal seperti inilah tenaga kesehatan seharusnya tidak mudah untuk dituduh melakukan pelecehan seksual. Secara umum, halusinasi seksual ini sangat sukar dibuktikan, apalagi kalau tidak ada saksi yang melihat.

Keempat, pada kasus rumah sakit di Surabaya, sebaiknya pengakuan perawat tidak digunakan sebagai alat bukti dalam penetapan tersangka karena sangat lemah. Apalagi kalau ada fakta hukum bahwa hal itu dilakukan dengan bujuk rayu dan tekanan dari penyidik. Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27 Tahun 2014 menyatakan, penetapan tersangka harus dengan dua alat bukti permulaan yang cukup. Lima perkara ini terkait dengan pidana lain, yakni pencemaran nama melalui informasi elektronik, yang dapat dikembangkan sebagai delik aduan yang serius.

Keenam, apakah pengunggahan video tersebut melanggar hukum? Dalam Undang-Undang Rumah Sakit dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2014 disebutkan bahwa pasien memiliki kewajiban untuk menjaga kerahasiaan dan nama baik tenaga kesehatan. Mengunggah suatu kejadian di rumah sakit, apalagi secara melawan hukum, bukankah dapat mengganggu ketertiban masyarakat?

Ketujuh, polisi harus bertindak hati-hati karena dapat mengganggu kenyamanan bekerja tenaga kesehatan lain, seperti dokter bedah, yang sehari-hari bersentuhan dengan pasien yang menerima tindakan pembiusan. Polisi juga harus lebih hati-hati terhadap orang-orang yang sangat pandai membuat alibi, memanfaatkan situasi, dan menggunakan media sosial untuk mencari keuntungan tertentu. Pilar pelayanan dan perlindungan warga negara harus benar-benar dipegang sama kuat dengan pilar penegakan hukum. Inilah tantangan bagi Polri.

M. Nasser
Ketua Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


17 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

24 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.


Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.


Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Tangkapan layar tayangan video Tempo.co berisi kampanye Prabowo Subianto di Riau, Pekanbaru, Selasa, 9 Januari 2024.
Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.


Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.


Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

15 Januari 2024

Mantan Menkominfo Johnny G. Plate divonis 15 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Mei 2023 dalam kasus korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G yang dikerjakan Kemenkominfo. Johnny bersama sejumlah tersangka lainnya diduga melakukan pemufakatan jahat dengan cara menggelembungkan harga dalam proyek BTS dan mengatur pemenang proyek hingga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

PPATK menemukan 36,67 persen aliran duit dari proyek strategis nasional mengalir ke politikus dan aparatur sipil negara. Perlu evaluasi total.