Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Si Adikuasa dari Senayan

Oleh

image-gnews
Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas (kiri) memberi dokumen pengesahan kepada menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat rapat paripurna pembahasan revisi Undang-undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) di Senayan, Jakarta, 12 Februari 2018. Panitia kerja (Panja) Revisi UU MD3 dan Pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM sepakat menambah 1 kursi pimpinan DPR, 3 di MPR dan 1 di DPD. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas (kiri) memberi dokumen pengesahan kepada menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat rapat paripurna pembahasan revisi Undang-undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) di Senayan, Jakarta, 12 Februari 2018. Panitia kerja (Panja) Revisi UU MD3 dan Pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM sepakat menambah 1 kursi pimpinan DPR, 3 di MPR dan 1 di DPD. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Iklan

SULIT untuk tidak mengecam langkah Dewan Perwakilan Rakyat yang terus-menerus memperkuat kekuasaan. Dewan bahkan mulai masuk ke ranah penegakan hukum lewat wewenang memanggil paksa. Lembaga ini juga membuat aturan baru yang menyebabkan anggotanya kebal hukum.

Langkah itu dilakukan lewat revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3). Revisi yang dibahas secara diam-diam dan tidak transparan ini telah disahkan dalam rapat paripurna pekan lalu. Pemerintah semestinya menolak revisi tersebut karena mengacaukan sistem ketatanegaraan kita.

Salah satu pasal yang berbahaya adalah Pasal 122 huruf k dalam revisi undang-undang itu. Lewat aturan baru ini, Mahkamah Kehormatan Dewan bisa mengambil langkah hukum terhadap pihak yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota Dewan. Aturan ini amat kontroversial. Bagaimana mungkin Dewan yang merupakan wakil rakyat malah mengancam publik? Pasal ini amat lentur seperti karet, bisa menjepret siapa saja yang mengkritik Dewan.

Faktanya, parlemen memang layak dihujani kritik. Lembaga ini boros anggaran—bujet legislasi mencapai Rp 856,7 miliar, tapi tahun lalu mereka hanya merampungkan segelintir undang-undang yang diprioritaskan. Selama ini, mereka sibuk “berperang" dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. Rapat paripurna DPR pun rata-rata hanya dihadiri 41 persen anggota.

Aturan lain yang perlu dikritik adalah Pasal 73, yang menyebutkan Dewan berhak memanggil paksa siapa pun yang dimintai keterangan oleh lembaga ini. Aturan itu benar-benar membuat DPR offside karena menjadikan Dewan tak ubahnya lembaga penegak hukum.

Dewan makin mengingkari semangat konstitusi dengan membikin anggotanya kebal hukum. Pasal 245 revisi UU MD3 mengatur bahwa pemanggilan anggota DPR untuk penyidikan harus seizin presiden dan pertimbangan Mahkamah Kehormatan Dewan. Aturan ini jelas menabrak prinsip kesetaraan warga negara di depan hukum yang digariskan konstitusi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mahkamah Konstitusi pun sebetulnya telah menganulir pasal imunitas bagi anggota DPR pada 2014. Mahkamah Konstitusi membatalkan klausul bahwa pemanggilan harus seizin Mahkamah Kehormatan Dewan. Rupanya, pasal itu dihidupkan lagi dengan mengganti kata “izin" menjadi “pertimbangan".

Sungguh disayangkan, Presiden Joko Widodo tak berkomentar sedikit pun tentang UU MD3. Saat ditanyai wartawan di Istana Negara, Presiden hanya tertawa—seolah-olah ini masalah sepele, yang bisa dijadikan bahan humor. Adapun Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan Pasal 245 dalam revisi UU MD3 tidak melanggar putusan Mahkamah Konstitusi. Alasannya, Mahkamah Kehormatan Dewan hanya memberikan pertimbangan, bukan mengizinkan.

Pemerintah seharusnya bersikap tegas terhadap langkah yang menyimpang dari konstitusi. Sikap pemerintah yang menyetujui revisi UU MD3 hanya mempercepat kerusakan sistem ketatanegaraan kita. Demokrasi tanpa proses checks and balances dan supremasi hukum akan melahirkan lembaga yang sewenang-wenang.

Sebanyak 90 ribu warganet telah menandatangani petisi menolak UU MD3. Para akademikus hukum juga menolaknya. Upaya ini perlu dilanjutkan dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi segera setelah pemerintah mengundangkan revisi UU MD3. Jangan biarkan DPR menjadi lembaga adikuasa yang tak bisa dikritik dan dikontrol.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

26 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

43 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

58 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

59 hari lalu

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.