Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mundurlah, Arief Hidayat

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Guru Besar Antropologi Hukum UI Sulistyowati Irianto; akademisi Universitas Airlangga, Hermawan; pengamat hukum STHI Jentera, Bivitri Susanti; dan Guru Besar Fakultas Ekonomi UI Mayling Oey mewakili para profesor yang mendesak Ketua MK Arief Hidayat untuk mundur dari jabatannya, dalam konferensi pers di STHI Jentera, Jakarta, 9 Februari 2018. Tempo / Friski Riana
Guru Besar Antropologi Hukum UI Sulistyowati Irianto; akademisi Universitas Airlangga, Hermawan; pengamat hukum STHI Jentera, Bivitri Susanti; dan Guru Besar Fakultas Ekonomi UI Mayling Oey mewakili para profesor yang mendesak Ketua MK Arief Hidayat untuk mundur dari jabatannya, dalam konferensi pers di STHI Jentera, Jakarta, 9 Februari 2018. Tempo / Friski Riana
Iklan

Dua pelanggaran etik yang dilakukan Arief Hidayat sepatutnya membuat dia meninggalkan jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Dia perlu mendengarkan tuntutan dan peringatan 54 guru besar, bekas hakim konstitusi, dan kalangan anti-korupsi.

Citra MK kini berada pada titik terendah. Dua kasus suap yang melibatkan Akil Mochtar dan Patrialis Akbar sepanjang dua tahun terakhir membuat lembaga yang dibentuk sebagai benteng terakhir penegakan konstitusi itu terpuruk. Kini, Arief tidak mampu mengangkat nama baik lembaga dengan tindakan kontroversialnya, kalau tidak mau disebut semakin memperdalam citra buruknya.

Selain pelanggaran etik- dia mengirim surat sakti ke Kejaksaan Agung untuk memuluskan seleksi kepegawaian kerabatnya dan bertemu dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat sebelum mengikuti uji kelayakan dan kepatutan untuk periode kedua jabatannya- Arief membawa MK menelurkan banyak putusan yang tidak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi. Pada Juli 2015, misalnya, dalam uji materi Pasal 7 huruf (g) Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah, Mahkamah memutuskan bekas narapidana boleh mengikuti pemilihan kepala daerah.

Lalu, pada Mei 2016, Mahkamah mengabulkan permohonan uji materi Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang diajukan istri terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko S. Tjandra. Mahkamah menyebutkan, jaksa penuntut umum tidak bisa mengajukan peninjauan kembali.

Empat bulan berselang, Mahkamah memutuskan rekaman percakapan tidak bisa dijadikan alat bukti hukum. Putusan itu menanggapi uji materi atas Pasal 5 ayat (1) dan (2) serta Pasal 44 huruf (b) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang digugat Setya Novanto. Ketika itu, dia tersangkut kasus "Papa Minta Saham".

Pada Januari 2017, Mahkamah menyetip kata "dapat" dari Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Implikasinya, kerugian negara harus dihitung pasti dan nyata dalam pengusutan rasuah serta menjadi syarat pengusutan kasus korupsi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada Kamis pekan lalu, Mahkamah menyatakan Panitia Angket KPK sah secara hukum. Dia menolak uji materi Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Putusan itu membuat independensi Komisi Pemberantasan Korupsi dalam bahaya.

Arief semestinya sadar harus menanggalkan segala kepentingan pribadi. Nyatanya, dua kali pelanggaran etik membuktikan bahwa dia belum steril dari bermacam kepentingan.

Sebaiknya Arief meniru langkah hakim konstitusi Arsyad Sanusi, yang mundur setelah keluarganya dikabarkan terlibat dalam pemilihan kepala daerah di Bengkulu Selatan pada 2011. Arsyad diberi sanksi etik tertulis karena dianggap membiarkan anggota keluarganya berhubungan dengan pihak beperkara.

Sebagai guru besar hukum, Arief sepatutnya menjunjung tinggi etik. Penolakannya untuk mundur dengan dalih tidak melanggar hukum sama sekali tidak mencerminkan tradisi akademis yang menjunjung tinggi kejujuran dan etika.

Demi kewibawaan MK, mundurlah Arief.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

26 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

43 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

58 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

59 hari lalu

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.