Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rumah Kaca

image-profil

Oleh

image-gnews
Jendela rumah kaca tempat jenazah Kurt Cobain ditemukan, Seattle, 8 April 1994. SeattlePI.com/Mike Urban/Copywright MOHAI
Jendela rumah kaca tempat jenazah Kurt Cobain ditemukan, Seattle, 8 April 1994. SeattlePI.com/Mike Urban/Copywright MOHAI
Iklan

Negara tak bisa menerjemahkan Tuhan ke dalam dirinya. Tapi akhir-akhir ini sesuatu terjadi, sesuatu yang seperti risau, hingga Negara dianggap sanggup berurusan dengan dosa sebagai sesuatu yang bisa diukur dengan sekian tahun penjara. Dengan kata lain, dosa-yang ada dalam yurisdiksi Tuhan, perbuatan yang dihadapkan kepada kuasa dan kearifan yang transendental-hendak dipindahkan ke wilayah Negara. Ia jadi kriminalitas.

"Kriminalitas": kata ini tak ada dalam kosakata Indonesia sebelum ada negara modern. Ia bermula dari bahasa Prancis lama, crimne, yang berakar pada kata Latin, crimen ("dakwaan"). Kemudian crimne merasuk ke dalam bahasa-bahasa Eropa: Belanda (criminaliteit) dan Inggris (crime), sejak sekitar abad ke-13, menjelang berakhirnya "Zaman Iman"-ketika perbuatan "salah" tak lagi sepenuhnya dihakimi agama. Kata criminaliteit berarti "kelakuan atau tindakan yang dapat dihukum menurut undang-undang".

Baca Juga:

Bahasa Indonesia kemudian memungut kata "kriminalitas" yang disepadankan dengan "kejahatan". Tapi sebenarnya tak tepat. "Jahat" tak dengan sendirinya sama dengan pelanggaran undang-undang; mengendarai mobil tanpa SIM, misalnya, tak lazim dianggap "jahat". Mengolok-olok orang buta tak biasa dianggap satu contoh kriminalitas-kecuali jika undang-undang melarang perbuatan itu.

Undang-undang, kita tahu, adalah produk kenegaraan. Ia disusun lembaga yang punya wewenang atau kekuasaan-atribut yang terbentuk dari proses sosial: dimaklumkan, diakui, diterima, dan dikukuhkan orang ramai di sebuah masyarakat. Jika kita telaah dengan bersungguh-sungguh, akan tampak bahwa dalam proses itu berlangsung kesepakatan, kontradiksi, konflik, kompromi, hipokrisi. Di sana tecermin kepentingan sepihak yang kerdil ataupun tak kerdil, baik dikemukakan secara otoriter maupun demokratis. Proses membuat undang-undang mirip proses membuat tahu: tak harum, tak jernih, dan bisa tak rapi, dengan hasil yang dianggap bergizi.

Produk kenegaraan sebenarnya bermula dari sebuah ilusi bahwa Negara adalah sebuah kesatuan. Bahkan ketika ia diwakili satu pemerintah, kesatuan itu sebenarnya fiktif, hasil operasi semata.
Kita perlu ingat kesimpulan Alain Badiou: "satu" itu tak ada. Hidup adalah multiplisitas yang tak konsisten: kenyataan yang ragam dan macamnya berlipat-lipat tak terhingga. Hidup adalah hal-ihwal yang jumlah dan jenisnya antah-berantah. Tapi kita, manusia, melihatnya sebagai keanekaragaman yang mantap, berpola, konsisten, hingga sebuah bangunan politik dapat disebut dengan sebuah nama, seakan-akan identitasnya tetap. Kita takut dunia yang karut-marut, yang memang membayang-bayangi tiap kesatuan seperti lubang hitam di mana antah-berantah berkuasa dan kehampaan mengancam akan melulur apa saja. Kita cemas.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kecemasan akan kehampaan itu, angoisse du vide yang merundung itu, mendorong manusia membangun ilusi. Negara dipresentasikan sebagai sebuah struktur yang padu. Tapi tiap kali kita temukan inkonsistensi dalam dirinya, di balik tabirnya, di celah-celahnya. Selalu ada yang luput dan dari tata itu, yang pada saat yang tak terduga bisa merombaknya. Itu sebabnya sebuah struktur selalu membutuhkan meta-struktur: manusia khawatir akan keadaan yang amburadul.
Dalam cemas itulah Negara bertaut dengan agama. "Tak ada, dan tak akan bisa ada, sebuah Negara tanpa agama," tulis Mikhail Bakunin dalam Tuhan dan Negara.

Bakunin, seorang anarkis, memaparkan itu, dengan nada amarah, di tahun 1882. Kini, di abad ke-21, di dunia yang tak lagi punya pusat, ketika yang dianggap "pusat" berkali-kali berubah, Negara-mengikuti Tuhan-diproyeksikan sebagai yang satu, yang kuasa, yang mengetahui, yang adil, yang sah. Negara didorong agar mengkriminalkan apa saja yang mencemaskan tatanan: cara berpakaian, beriman, dan berperilaku seksual yang berbeda. Bagaikan Tuhan menurut agama-agama, Negara harus menganggap perbuatan itu dosa.

Ini ilusi besar. Ada satu telaah yang tajam tentang ambisi dan sekaligus kegagalan Negara: Seeing Like a State oleh James C. Scott. Negara selalu ingin membuat tiap hal legible, bisa dibaca, dikenali, dibeda-bedakan-dan bisa dikontrol. Maka penduduk didaftar, diberi KTP, bahasa hukum dibakukan, juga jenis kelamin. Tapi pembakuan itu juga penyederhanaan, merampat papan secara kasar, yang tak mempedulikan apa yang unik, yang renik, rumit, dan tak tepermanai.

Jelas, Negara tak akan mampu menilik dan menilai semua hal, apalagi dunia privat manusia. Ia tak bisa menerjemahkan kemampuan dan keadilan Tuhan ke dalam dirinya. Pramoedya Ananta Toer telah menunjukkan itu dalam Rumah Kaca: betapapun tekun, rajin, dan pandainya mata-mata kolonial mengawasi tanah jajahan, dan menginginkannya jadi sebuah rumah kaca yang transparan, akhirnya ada yang selalu tak tampak. Ada Minke, ada api dalam diri manusia untuk bebas-meskipun ketika bebas dianggap dosa.

Goenawan Mohamad

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


18 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

24 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.


Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.


Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Tangkapan layar tayangan video Tempo.co berisi kampanye Prabowo Subianto di Riau, Pekanbaru, Selasa, 9 Januari 2024.
Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.


Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.


Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

15 Januari 2024

Mantan Menkominfo Johnny G. Plate divonis 15 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Mei 2023 dalam kasus korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G yang dikerjakan Kemenkominfo. Johnny bersama sejumlah tersangka lainnya diduga melakukan pemufakatan jahat dengan cara menggelembungkan harga dalam proyek BTS dan mengatur pemenang proyek hingga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

PPATK menemukan 36,67 persen aliran duit dari proyek strategis nasional mengalir ke politikus dan aparatur sipil negara. Perlu evaluasi total.