Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Akal-akalan Verifikasi Partai

Oleh

image-gnews
Partai Golkar secara umum dinyatakan lolos verifikasi faktual setelah komisioner KPU Jawa Barat melakukan verifikasi di kantor DPD Golkar Jawa Barat di Bandung.
Partai Golkar secara umum dinyatakan lolos verifikasi faktual setelah komisioner KPU Jawa Barat melakukan verifikasi di kantor DPD Golkar Jawa Barat di Bandung.
Iklan

KOMISI Pemilihan Umum telah melakukan kesalahan karena menyederhanakan verifikasi faktual terhadap partai politik calon peserta Pemilihan Umum 2019. Tidak hanya bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan verifikasi faktual semua partai, langkah KPU ini bisa mengancam keabsahan hasil pemilu.

Verifikasi faktual sesungguhnya instrumen penting bagi penyelenggara pemilu untuk memastikan kelayakan partai mengikuti pemilihan. Syarat kelayakan itu antara lain memiliki pengurus di setiap provinsi, memenuhi keterwakilan 30 persen perempuan, dan memiliki sekurangnya seribu anggota di kabupaten atau kota. Karena alasan ini, Mahkamah Konstitusi merevisi ketentuan verifikasi faktual dalam Undang-Undang Pemilu, dari yang semula hanya untuk partai baru menjadi untuk semua partai calon peserta Pemilu 2019.

Sangat disayangkan, KPU tak menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi yang final dan mengikat serta derajatnya setara dengan undang-undang itu. Komisi, yang sejatinya merupakan lembaga independen, justru lebih mendengarkan suara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat. Keduanya menghendaki verifikasi faktual tak perlu diterapkan pada 12 peserta Pemilu 2014, tapi hanya untuk empat partai baru. Dengan dalih keterbatasan waktu dan anggaran, KPU menyederhanakan verifikasi faktual 12 partai lama dengan cara menggunakan metode sampling.

Verifikasi dengan cara seperti itu sulit dipertanggungjawabkan. Apalagi KPU begitu banyak memberi kelonggaran kepada partai. Salah satu contohnya, partai memilih sendiri sampel keanggotaan di kabupaten atau kota. Petugas Komisi juga tak lagi menyambangi rumah anggota partai, tapi cukup memverifikasi mereka di kantor pengurus daerah. Metode verifikasi seperti ini rawan akal-akalan. Partai bisa saja merekayasa data keanggotaannya.

Bisa dibayangkan runyamnya republik ini bila partai yang lolos verifikasi semacam itu menjadi pemenang pemilu. Keabsahan partai itu bakal mudah digugat, lalu kemenangannya dibatalkan. Jika ini yang terjadi, sia-sialah jerih payah menyelenggarakan pemilu. Yang lebih buruk, sengkarut seperti itu akan mudah memicu kekacauan politik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Komisioner KPU saat ini perlu belajar kepada pimpinan periode sebelumnya. Saat itu, KPU benar-benar menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi untuk melakukan verifikasi faktual terhadap semua partai calon peserta pemilu, tak hanya terbatas pada partai baru. Bahkan ketika itu jumlah partainya mencapai 34, dua kali lipat dibanding jumlah yang ada saat ini. Dari jumlah tersebut, KPU hanya meloloskan sepuluh partai yang dianggap memenuhi syarat sebagai calon peserta pemilu. Sisanya, sebanyak 24 partai, tereliminasi. Belakangan, putusan Badan Pengawas Pemilu dan pengadilan meloloskan dua partai lagi menjadi peserta Pemilu 2014.

KPU sebenarnya bisa mengatur batas waktu verifikasi faktual 12 partai lama. Peluang untuk itu terbuka karena Undang-Undang Pemilu tak mengaturnya. Ketentuan dalam Undang-Undang Pemilu yang menyebutkan penetapan peserta Pemilu 2019 dilakukan pada 17 Februari nanti berlaku hanya untuk partai baru. Undang-Undang Pemilu memberi ruang gerak KPU untuk membuat jadwal tersendiri verifikasi faktual untuk 12 partai lama.

Dengan melakukan verifikasi faktual, KPU tidak hanya menjaga kualitas demokrasi di negeri ini, tapi juga memberi perlakuan yang sama kepada partai peserta pemilu. Pemerintah dan DPR harus mendukung upaya ini dengan menyetujui penambahan anggarannya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

2 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

6 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

21 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

22 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

42 hari lalu

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

45 hari lalu

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

45 hari lalu

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

51 hari lalu

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Terkini: Seruan Pemakzulan Jokowi karena Penyelewengan Bansos, Gaji Ketua KPU yang Melanggar Etik Loloskan Gibran

52 hari lalu

Warga membawa beras dan bantuan presiden pada acara Penyaluran Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah di Gudang Bulog, Telukan, Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis 1 Februari 2024. Presiden memastikan pemerintah akan menyalurkan bantuan 10 kilogram beras yang akan dibagikan hingga bulan Juni kepada 22 juta masyarakat Penerima Bantuan Pangan (PBP) di seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Terkini: Seruan Pemakzulan Jokowi karena Penyelewengan Bansos, Gaji Ketua KPU yang Melanggar Etik Loloskan Gibran

Berita terkini: Seruan pemakzulan Presiden Jokowi karena dugaan penyelewengan Bansos, gaji Ketua KPU yang terbukti langgar etik meloloskan Gibran.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

52 hari lalu

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.