Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jangan Kembali ke Orde Baru

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Pangkostrad Mayjen Soeharto memberikan komando via RRI dalam penumpasan Gestapu. Foto: Buku Kostrad, Sejarah dan Pengabdiannya
Pangkostrad Mayjen Soeharto memberikan komando via RRI dalam penumpasan Gestapu. Foto: Buku Kostrad, Sejarah dan Pengabdiannya
Iklan

Setahap demi setahap tentara terkesan hendak kembali mengatur persoalan masyarakat sipil. Nota kesepahaman yang diteken Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian dan Panglima Tentara Nasional Indonesia Marsekal Hadi Tjahjanto semakin menguatkan kecenderungan itu.

Perjanjian enam lembar bertajuk "Perbantuan Tentara Nasional Indonesia pada Kepolisian Negara Republik Indonesia Dalam Rangka Memelihara Keamanan dan Ketertiban Masyarakat" tertanggal 23 Januari 2018 itu, antara lain, menyebutkan perbantuan tentara dalam menangani unjuk rasa, mogok kerja, kerusuhan, dan konflik sosial. TNI juga dilibatkan untuk "menjaga kegiatan masyarakat dan pemerintah yang rawan ricuh".

Butir perjanjian pemimpin kedua institusi bersenjata itu mengancam kebebasan menyampaikan pendapat, yang membolehkan adanya unjuk rasa dan mogok kerja. Poin yang sama juga menyalahi prinsip pemisahan fungsi TNI dan Polri. Konstitusi memberi kewenangan menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat kepada kepolisian. Sedangkan militer bertugas mempertahankan kedaulatan negara dari serangan luar.

Undang-Undang TNI pun jelas menyebutkan, tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, serta melindungi bangsa. Pemisahan kedua institusi itu merupakan salah satu hasil terpenting dari reformasi 1998. Aturan yang jelas tersebut semestinya tidak ditafsirkan seenaknya dengan nota kesepahaman antara Panglima TNI dan Kepala Polri, yang tidak memiliki kekuatan hukum.

Keterlibatan tentara dalam urusan sipil telah meruntuhkan kehidupan demokrasi sepanjang Orde Baru. Dengan konsep Dwi Fungsi, militer masuk ke birokrasi, politik, dan berbagai kehidupan sipil. Hak-hak asasi manusia diberangus atas nama stabilitas. Kita semestinya tidak kembali ke zaman kegelapan itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalih bahwa kerja sama dibuat untuk mengantisipasi tiga peristiwa besar sepanjang 2018 bisa diabaikan. Kepolisian semestinya mampu mengamankan pemilihan kepala daerah serentak, perhelatan Asian Games, dan pertemuan Dana Moneter Internasional. Tentara sepatutnya berfokus pada fungsi utamanya.

Pelibatan tentara dalam operasi non-perang hanya bisa dilakukan dalam situasi darurat, misalnya dalam bencana alam besar. Pelibatan tersebut merupakan keputusan pemerintahan sipil dan hanya berlaku sementara. Nota kesepahaman jelas tidak boleh merusak pakem dan tatanan itu.

Usaha memasukkan tentara ke wilayah sipil telah berkali-kali dilakukan. Dua tahun lalu Kementerian Pertahanan dan Markas Besar TNI menyusun draf peraturan presiden yang berisi perluasan wewenang TNI. Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo-pendahulu Marsekal Hadi-melibatkan tentara dalam urusan pangan melalui kerja sama dengan Menteri Pertanian. Marsekal Hadi pun mengirim surat ke Dewan Perwakilan Rakyat, meminta agar tentara dilibatkan dalam usaha pencegahan terorisme.

Presiden Joko Widodo, yang terpilih dengan dukungan luas masyarakat sipil, sebaiknya menghentikan usaha memperluas kewenangan militer ini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

2 hari lalu

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

23 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


25 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

31 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

35 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

50 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

51 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.