Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jangan Biarkan Aksi Intoleran

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
intoleran
intoleran
Iklan

Pemerintah dan aparat keamanan semestinya tidak membiarkan aksi intoleran yang menghalangi kelompok masyarakat tertentu beraktivitas. Apalagi jika hal itu dilakukan dengan mengatasnamakan kepentingan suku, agama, dan golongan. Selain melanggar hak warga untuk berkegiatan, pembiaran malah memperburuk intoleransi di tengah masyarakat.

Ahad pekan lalu, aksi intoleran kembali terjadi di Bantul, Yogyakarta. Sebuah kegiatan bakti sosial yang sedianya diadakan oleh Gereja Santo Paulus di rumah Kepala Dusun Jaranan dibubarkan. Puluhan orang dari beberapa ormas setempat menghentikan bakti sosial yang menjual 185 paket bahan pokok murah itu karena menganggapnya sebagai upaya Kristenisasi.

Bukannya melindungi, pemerintah dan aparat keamanan Bantul seolah-olah membiarkan kegiatan tersebut digeruduk. Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono malah menyalahkan pihak Gereja Santo Paulus karena membawa-bawa nama gereja dalam aksi sosialnya.

Sultan lupa bahwa hak setiap warga negara untuk melakukan kegiatan keagamaan dijamin dalam Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Sedangkan polisi, sebagaimana ditunjukkan oleh Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian, seharusnya tidak menyerah terhadap desakan kelompok intoleran. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terdapat banyak pasal yang dapat dipakai menjerat pelaku pelanggaran hak privat orang lain.

Di antaranya, Pasal 167 ayat (1) KUHP untuk memidanakan orang yang masuk ke rumah atau pekarangan orang lain tanpa izin. Jika terjadi pemaksaan terhadap korban, pelaku bisa dituntut menggunakan Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Lalu, Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara, dapat digunakan jika terdapat tindak kekerasan.

Baca Juga:

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tapi, karena dibiarkan, aksi intoleransi tumbuh subur, di Yogyakarta dan juga di daerah-daerah lain. Survei Nasional Kerukunan Umat Beragama tahun 2015 dari Kementerian Agama menunjukkan di seluruh Indonesia terdapat sepuluh wilayah dengan angka toleransi di bawah rata-rata, yakni Jakarta, Sulawesi Barat, Kalimantan Barat, Banten, Jawa Barat, Yogyakarta, Pekanbaru, Sumatera Barat, Lampung, dan Aceh.

Bahkan hasil penelitian terbaru Wahid Foundation dan Lembaga Survei Indonesia dengan tema "Potensi Intoleransi dan Radikalisme Sosial Keagamaan di Kalangan Muslim Indonesia" menunjukkan, saat ini kebencian terhadap kelompok yang berbeda di tengah masyarakat kian mengkhawatirkan. Menurut survei itu, 59,9 persen dari 1.520 responden menyatakan membenci kelompok yang berbeda latar belakang agama, suku, dan ideologi.

Kita tentu tidak ingin negara ini tercabik-cabik oleh saling benci di antara kelompok masyarakat yang berbeda suku, agama, dan golongan. Untuk itu, pemerintah mesti tegas menjamin hak setiap warga negara secara adil dan mempromosikan keberagaman. Aparat keamanan, di sisi lain, jangan ragu menindak orang atau kelompok orang yang melakukan pelanggaran dan kekerasan terhadap golongan lain. Hanya dengan itulah pertumbuhan intoleransi dan radikalisme dapat dicegah.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

16 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


18 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

24 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

28 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

43 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

44 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.