Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jangan Biarkan Aksi Intoleran

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
intoleran
intoleran
Iklan

Pemerintah dan aparat keamanan semestinya tidak membiarkan aksi intoleran yang menghalangi kelompok masyarakat tertentu beraktivitas. Apalagi jika hal itu dilakukan dengan mengatasnamakan kepentingan suku, agama, dan golongan. Selain melanggar hak warga untuk berkegiatan, pembiaran malah memperburuk intoleransi di tengah masyarakat.

Ahad pekan lalu, aksi intoleran kembali terjadi di Bantul, Yogyakarta. Sebuah kegiatan bakti sosial yang sedianya diadakan oleh Gereja Santo Paulus di rumah Kepala Dusun Jaranan dibubarkan. Puluhan orang dari beberapa ormas setempat menghentikan bakti sosial yang menjual 185 paket bahan pokok murah itu karena menganggapnya sebagai upaya Kristenisasi.

Bukannya melindungi, pemerintah dan aparat keamanan Bantul seolah-olah membiarkan kegiatan tersebut digeruduk. Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono malah menyalahkan pihak Gereja Santo Paulus karena membawa-bawa nama gereja dalam aksi sosialnya.

Sultan lupa bahwa hak setiap warga negara untuk melakukan kegiatan keagamaan dijamin dalam Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Sedangkan polisi, sebagaimana ditunjukkan oleh Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian, seharusnya tidak menyerah terhadap desakan kelompok intoleran. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terdapat banyak pasal yang dapat dipakai menjerat pelaku pelanggaran hak privat orang lain.

Di antaranya, Pasal 167 ayat (1) KUHP untuk memidanakan orang yang masuk ke rumah atau pekarangan orang lain tanpa izin. Jika terjadi pemaksaan terhadap korban, pelaku bisa dituntut menggunakan Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Lalu, Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara, dapat digunakan jika terdapat tindak kekerasan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tapi, karena dibiarkan, aksi intoleransi tumbuh subur, di Yogyakarta dan juga di daerah-daerah lain. Survei Nasional Kerukunan Umat Beragama tahun 2015 dari Kementerian Agama menunjukkan di seluruh Indonesia terdapat sepuluh wilayah dengan angka toleransi di bawah rata-rata, yakni Jakarta, Sulawesi Barat, Kalimantan Barat, Banten, Jawa Barat, Yogyakarta, Pekanbaru, Sumatera Barat, Lampung, dan Aceh.

Bahkan hasil penelitian terbaru Wahid Foundation dan Lembaga Survei Indonesia dengan tema "Potensi Intoleransi dan Radikalisme Sosial Keagamaan di Kalangan Muslim Indonesia" menunjukkan, saat ini kebencian terhadap kelompok yang berbeda di tengah masyarakat kian mengkhawatirkan. Menurut survei itu, 59,9 persen dari 1.520 responden menyatakan membenci kelompok yang berbeda latar belakang agama, suku, dan ideologi.

Kita tentu tidak ingin negara ini tercabik-cabik oleh saling benci di antara kelompok masyarakat yang berbeda suku, agama, dan golongan. Untuk itu, pemerintah mesti tegas menjamin hak setiap warga negara secara adil dan mempromosikan keberagaman. Aparat keamanan, di sisi lain, jangan ragu menindak orang atau kelompok orang yang melakukan pelanggaran dan kekerasan terhadap golongan lain. Hanya dengan itulah pertumbuhan intoleransi dan radikalisme dapat dicegah.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

26 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

43 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

58 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

59 hari lalu

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.