Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Laku Lajak Pengembang Reklamasi

Oleh

image-gnews
06-berut-reklamasiTelukJakarta
06-berut-reklamasiTelukJakarta
Iklan

Pengembang PT Kapuk Naga Indah yang digugat konsumennya semestinya tak berlaku lajak. Sikap berlebihan itu mengesankan pengembang sedang mengalihkan persoalan dari urusan pengembalian uang pembeli ke soal unggahan rekaman rapat. Seharusnya pengembang berfokus ke persoalan pokok. Polisi pun jangan terlalu cepat memproses soal unggahan rekaman. Bergegas memproses kasus yang belum jelas hanya membuka dugaan bahwa polisi membela pengembang. Lebih baik menunggu dulu penyelesaian sengketa Kapuk Naga dengan konsumen.

Sengketa itu bermula ketika sembilan orang pembeli properti di lahan reklamasi Teluk Jakarta menggugat Kapuk Naga- pengembang di Pulau C dan D. Mereka menuntut pengembalian uang muka dan cicilan sebesar total Rp 36,7 miliar. Tuntutan muncul akibat ketidakpastian status pulau reklamasi. Kapuk Naga menolak, malah mengancam menjatuhkan denda kepada para pembeli jika sisa cicilan tak dibayar. Upaya pembeli menggugat ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen juga gagal. Badan Sengketa meminta kedua pihak beperkara di pengadilan tinggi.

Sebelum ke pengadilan tinggi, sempat berlangsung pertemuan penggugat dengan pengembang. Terjadi perdebatan yang direkam seseorang. Rekaman ini kemudian diunggah ke media sosial dan segera menjadi viral.
Rekaman itulah yang dipersoalkan Kapuk Naga, yang mengadu ke polisi karena merasa namanya tercemar. Kapuk Naga juga mengaku merugi Rp 100 miliar lantaran video itu merusak pemasaran propertinya. Anehnya, polisi bertindak cepat. Pembuat video dijadikan tersangka, lalu dua dari sembilan pembeli itu diinterogasi sebagai saksi. Tak jelas pula siapa pengunggah video karena tidak ada di antara sembilan pembeli yang menggugat.

Ada dua hal yang patut disesalkan dalam sengketa ini. Pertama, langkah Kapuk Naga mengadukan peredaran video ke polisi. Dasar hukum pembeli untuk menggugat sangat jelas. Mereka menuding Kapuk Naga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan hukum perdata. Pasal 9 undang-undang itu menyebutkan, dilarang menjual sesuatu yang belum pasti. Adapun Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menegaskan, semua jual-beli harus dilaksanakan dengan kelengkapan perizinan dan legalitas.

Kapuk Naga malah membelokkan persoalan ke video yang diunggah di media sosial. Kasus ini mirip kriminalisasi Prita Mulyasari, yang mempersoalkan pelayanan Rumah Sakit Omni Internasional melalui surat elektronik enam tahun lalu. Prita dilaporkan ke polisi, diadili, divonis bersalah, bahkan dipenjarakan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Langkah Kapuk Naga melaporkan unggahan rekaman itu ke polisi tidak hanya mengalihkan persoalan sengketa jual-beli, tapi juga merupakan intimidasi terhadap pembeli. Semestinya Kapuk Naga menyelesaikan dulu sengketanya. Jika negosiasi gagal, jalan menuju pengadilan toh terbuka.

Soal kedua adalah langkah polisi yang terburu-buru memproses pengaduan Kapuk Naga. Unggahan video itu tak terlepas kaitannya dengan sengketa pengembang versus pembeli. Bahkan langkah pengembang tetap memasarkan propertinya di tengah ketidakpastian status hukum lahan reklamasi itu sebetulnya lebih layak diusut. Semestinya polisi menunda proses pengusutan sampai sengketa selesai.

Kriminalisasi terhadap konsumen ini sekali lagi menunjukkan berbahayanya pasal pencemaran nama yang bertebaran dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ataupun Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal-pasal karet itu dengan mudah digunakan siapa pun untuk menggugat orang lain- bahkan dengan dasar yang tak masuk akal.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Pimpin Ambon, Wattimena Berhasil Lantik Sejumlah Raja Defenitif

22 Mei 2024

Pimpin Ambon, Wattimena Berhasil Lantik Sejumlah Raja Defenitif

Pemkot tidak melakukan intervensi dalam proses penetapan raja.


IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

3 Mei 2024

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

24 April 2024

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


1 April 2024


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

26 Maret 2024

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.