Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Panglima TNI Keliru Surati DPR

Oleh

image-gnews
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto bersama Menteri Pertahanan RI Ryamirzard Ryacudu saat mendatangi Komisi Pertahanan DPR RI dalam rapat evaluasi 2017. 29 Januari 2018. TEMPO/Chitra Paramaesti.
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto bersama Menteri Pertahanan RI Ryamirzard Ryacudu saat mendatangi Komisi Pertahanan DPR RI dalam rapat evaluasi 2017. 29 Januari 2018. TEMPO/Chitra Paramaesti.
Iklan

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto membuat kekeliruan mendasar dalam surat yang dilayangkan ke Dewan Perwakilan Rakyat, tepat sebulan setelah dia dilantik. Dalam surat bernomor B/91/I/2018 itu, Panglima Hadi memberi usul kepada Dewan tentang penggantian judul Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi RUU Penanggulangan Aksi Terorisme.

Panglima jelas menabrak mekanisme pengajuan usul dari pemerintah kepada DPR. Hadi seharusnya mengajukan usul tersebut ke Menteri Pertahanan. Setelah itu, Menteri Pertahanan serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia merumuskan hal penting yang diajukan Panglima TNI itu untuk dibahas bersama mitra kerja mereka di DPR. Marsekal Hadi harus menghormati mekanisme kerja eksekutif-legislatif yang sudah berjalan cukup baik selama ini. Upaya mengabaikan tata aturan akan memberi contoh buruk kepada masyarakat dan merefleksikan arogansi serta penghalalan segala cara.

Baca juga: Panglima-Panglima Sebelum Hadi Tjahjanto, Termasuk Gatot Nurmantyo

Dalam substansi surat itu, Panglima Hadi mencetuskan keinginannya menjadikan TNI berwenang terlibat langsung dalam pemberantasan terorisme. Adapun Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menempatkan polisi sebagai lembaga yang berwenang menangani kejahatan terorisme. Panglima beranggapan bahwa kejahatan terorisme berkaitan erat dengan keutuhan NKRI, sehingga TNI harus terlibat dalam setiap aktivitas pemberangusan terorisme.

Pendapat Panglima Hadi ini pernah disuarakan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto pada 30 Mei 2017. Wiranto mengusulkan kepada DPR agar TNI dilibatkan langsung dalam penanganan terorisme tanpa melalui sistem bawah kendali operasi. Baik Hadi maupun Wiranto keliru memahami soal lahirnya Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, yang sesungguhnya menitikberatkan pada penegakan hukum. Adapun TNI bukanlah lembaga penegakan hukum, melainkan alat pertahanan negara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Simak: Senjata Pelontar Granat Buatan Pindad Versus Impor dari Bulgaria

Kewenangan TNI menghadapi aksi terorisme sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Menurut kedua undang-undang tersebut, presiden merupakan pemegang kekuasaan tertinggi yang berwenang mengatur penempatan dan pengendalian TNI dalam setiap tugas yang dijalankan.

Patut diingat, buah reformasi 1998 yang paling nyata dirasakan masyarakat adalah berakhirnya dwifungsi militer, sehingga TNI sepenuhnya menjadi alat pertahanan negara. TNI tidak lagi diperbolehkan terlibat dalam penangkapan orang-orang yang dianggap mengganggu keamanan dan kedaulatan NKRI. Dengan begitu, sudah sepatutnya Menteri Pertahanan menegur Panglima Hadi atas suratnya ke DPR yang bertanggal 8 Januari 2018 itu agar tidak berulang.

Sebulan menjabat Panglima TNI, ada baiknya Marsekal Hadi Tjahjanto lebih banyak belajar dari kekeliruan yang dibuatnya, agar tidak menimbulkan kegaduhan baru di tengah begitu banyaknya masalah yang dihadapi pemerintah Presiden Joko Widodo. l

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kepala BP2MI Ungkap Inisial T yang Kendalikan Judi Online di Indonesia dari Kamboja

1 hari lalu

Kepala BP2MI Benny Rhamdani menyebut banyak oknum terlibat dalam sindikat penempatan ilegal pekerja migran Indonesia, Selasa, 23 Juli 2024. TEMPO/Mei Leandha
Kepala BP2MI Ungkap Inisial T yang Kendalikan Judi Online di Indonesia dari Kamboja

Kepala BP2MI menyampaikan kepada Jokowi, Menkopolhukam, Kapolri, hingga Panglima TNI bahwa sangat mudah menangkap aktor di balik bisnis judi online.


Koalisi Masyarakat Sipil Sebut Perubahan Revisi UU TNI dan UU Polri Justru Bisa Lemahkan Agenda Reformasi TNI-Polri

1 hari lalu

Ilustrasi TNI. ANTARA
Koalisi Masyarakat Sipil Sebut Perubahan Revisi UU TNI dan UU Polri Justru Bisa Lemahkan Agenda Reformasi TNI-Polri

Koalisi Masyarakat Sipil menyoroti potensi dampak negatif dari RUU TNI dan Polri terhadap profesionalisme dan netralitas TNI - Polri. Ini selengkapnya


Prosesi Pemakaman Hamzah Haz Akan Dilaksanakan Secara Militer, Dipimpin Hadi Tjahjanto

2 hari lalu

Lokasi pemakaman Hamzah Has di yayasan Al-Ikhlas, Cisarua. Tampak beberapa penggali kubur sedang mempersiapkan liang lahat di Desa Jogjogan, Kabupaten Bogor. Rabu, 24 Juli 2024. TEMPO/M.A MURTADHO
Prosesi Pemakaman Hamzah Haz Akan Dilaksanakan Secara Militer, Dipimpin Hadi Tjahjanto

Wakil Presiden ke 9 Republik Indonesia, Hamzah Haz tidak dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata.


Kemenkopolhukam Sebut Substansi DIM Revisi UU TNI Masih Internal Pemerintah

2 hari lalu

Aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) kembali menggelar aksi Kamisan yang ke-822 di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024. Dalam aksinya para aktivis menolak dan mengkritisi rencana pembahasan revisi UU No. 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan UU No. 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang disponsori oleh presiden tanpa adanya perhatian terhadap aspirasi publik. TEMPO/Subekti.
Kemenkopolhukam Sebut Substansi DIM Revisi UU TNI Masih Internal Pemerintah

Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenkopolhukam, Sugeng Purnomo belum mau membuka isi pembahasan penyusunan DIM revisi UU TNI tersebut.


KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak Setuju Prajurit TNI Berbisnis

3 hari lalu

KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak saat mengunjungi Gudmurah Kodam Jaya Ciangsana, di Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu, 31 Maret 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak Setuju Prajurit TNI Berbisnis

KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak setuju dengan usulan prajurit TNI boleh berbisnis. Yang penting tetap wajib apel pagi dan petang.


Kelakar Prabowo ke Panglima TNI dan Kapolri: Namanya Kalau Digabung Sama dengan Presiden Terpilih

8 hari lalu

Menteri Pertahanan yang juga Presiden Terpilih Prabowo Subianto berpose silat saat menyambangi Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (8/7/2024) siang. ANTARA/Mentari Dwi Gayati
Kelakar Prabowo ke Panglima TNI dan Kapolri: Namanya Kalau Digabung Sama dengan Presiden Terpilih

Kelakar Prabowo kepada Panglima TNI dan Kapolri. Sebut nama belakang kedua sosok itu mirip seperti namanya.


Respons LBH Medan Soal Pernyataan Panglima TNI di Kasus Kematian Wartawan Tribrata TV

14 hari lalu

Eva Meliani Pasaribu, anak jurnalis Tribrata TV Rico Sempurna didampingi tim kuasa hukum melaporkan dugaan keterlibatan prajurit TNI ke Pusat Polisi Militer Angkatan Darat, di kasus kematian ayah dan tiga anggota keluarganya. Laporan itu dibuat pada Jumat, 12 Juli 2024. Tempo/Novali Panji
Respons LBH Medan Soal Pernyataan Panglima TNI di Kasus Kematian Wartawan Tribrata TV

LBH Medan merespons pernyataan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto soal kasus kematian wartawan Tribrata TV di Karo.


Menkopolhukam Sebut Pemerintah Masih Berupaya Pulihkan 7 Layanan Publik dari 6 Instansi Pascaperetasan

14 hari lalu

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani menjawab pertanyaan wartawan saat konferensi pers usai penandatanganan berita acara serah terima dan penetapan status penggunaan aset properti di Jakarta, Jumat, 5 Juli 2024. Aset ini akan diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Intelijen Negara (BIN), badan Pengawasan Pemilu, BPS, dan Ombudsman. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Menkopolhukam Sebut Pemerintah Masih Berupaya Pulihkan 7 Layanan Publik dari 6 Instansi Pascaperetasan

Menkopolhukam Hadi Tjahjanto menyebut pascaperetasan Pusat Data Nasional Sementara, pemerintah telah memulihkan 30 layanan publik daring.


Bantah Revisi UU TNI Kembalikan Peran Dwifungsi, Menkopolhukam: Itu Masa Lalu

15 hari lalu

Menkopolhukam Hadi Tjahjanto usai menghadiri rapat dengar pendapat publik soal RUU TNI-Polri, di Hotel Borobudur, Jakarta, pada Kamis, 11 Juli 2024. Tempo/Novali Panji
Bantah Revisi UU TNI Kembalikan Peran Dwifungsi, Menkopolhukam: Itu Masa Lalu

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menkopolhukam Hadi Tjahjanto membantah jika perluasan wewenang TNI aktif yang tertuang di Revisi Undang-undang atau RUU TNI mengembalikan peran dwifungsi TNI.


Revisi UU TNI Perluas Wewenang Militer, Menkopolhukam Klaim Sesuai Kebutuhan

15 hari lalu

Ilustrasi TNI. ANTARA
Revisi UU TNI Perluas Wewenang Militer, Menkopolhukam Klaim Sesuai Kebutuhan

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menkopolhukam Hadi Tjahjanto menyatakan, bahwa wewenang TNI bakal diperluas hingga bisa menduduki jabatan di kementerian atau lembaga lain. Perluasan wewenang militer yang masih aktif itu tertuang dalam Revisi Undang-undang atau RUU TNI.