Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jangan Ganggu Penyidik KPK

Oleh

image-gnews
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif bersama anggota penyidik menunjukkan hasil sitaan tas mewah milik tersangka Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari, di gedung KPK, Jakarta, 16 Januari 2018. KPK menyita sekitar 40 tas mewah terkait penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif bersama anggota penyidik menunjukkan hasil sitaan tas mewah milik tersangka Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari, di gedung KPK, Jakarta, 16 Januari 2018. KPK menyita sekitar 40 tas mewah terkait penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

Manuver Kepolisian Republik Indonesia menarik enam bekas personelnya yang kini bertugas sebagai penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi tak bisa dibiarkan. Keputusan ini tak hanya keliru secara administratif, tapi juga berpotensi mengancam efektivitas kerja KPK sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi di negeri ini.

Keputusan kontroversial yang disampaikan Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Idham Azis kepada pimpinan KPK pada Januari lalu itu terasa janggal karena setidaknya dua alasan. Pertama, urusan pengelolaan personalia di Kepolisian biasanya ditangani bagian sumber daya manusia, bukan perwira tinggi setingkat Kapolda Metro Jaya.

Kedua, salah seorang penyidik KPK yang hendak ditarik polisi justru penyidik yang dengan gemilang berhasil membongkar kasus suap pengusaha impor daging Basuki Hariman. Penarikan ini jadi mencurigakan karena ada kabar- ketika diperiksa KPK- Basuki bernyanyi. Dia tak hanya menyetorkan duit ke hakim konstitusi seperti Patrialis Akbar, tapi juga mengaku menebarkan besel kepada sejumlah pejabat, termasuk petinggi Kepolisian.

Karena itu, sulit untuk tidak mengaitkan keputusan penarikan enam penyidik KPK ini dengan kasus suap Basuki. Apalagi penyidik yang sama adalah saksi kunci perusakan barang bukti di KPK. Dialah yang memergoki dua koleganya, Roland dan Harun, ketika mereka sedang sibuk menghapus 15 halaman buku kas keuangan Basuki. Buku ini penting karena di dalamnya ada sejumlah nama penerima uang suap dari perusahaan importir daging milik Basuki. Wajar jika ada kekhawatiran bahwa penarikan penyidik ini ke Markas Besar Polri bakal menghentikan penelusuran KPK atas skandal suap Basuki.

Secara hukum, kebijakan penarikan enam penyidik ini juga bermasalah. Polri berkeras berpegang pada aturan bahwa setelah seorang polisi menyelesaikan sepuluh tahun masa tugasnya di instansi lain, ia harus kembali ke lembaga asalnya. Kalaupun polisi tersebut beralih status menjadi pegawai instansi lain, pimpinan Polri harus menyetujui perubahan itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2012.

Baca Juga:

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Persoalannya, perubahan status keenam polisi ini menjadi penyidik KPK menggunakan aturan lama, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Manajemen Sumber Daya Manusia KPK. Aturan ini tidak mensyaratkan izin dari instansi lama untuk bergabung menjadi pegawai KPK. Pada Oktober 2012, bersama 22 penyidik polisi lain, termasuk Novel Baswedan, enam orang ini resmi diangkat menjadi pegawai KPK, yang waktu itu dipimpin Abraham Samad.

Fakta bahwa sampai sekarang Polri belum menerbitkan surat persetujuan pensiun dini untuk keenam penyidik ini tak bisa dijadikan alasan untuk menarik mereka ke Markas Besar Polri. Pasalnya, 17 penyidik lain sudah resmi diberhentikan dari Korps Bhayangkara. Dengan kata lain, perlakuan berbeda dari Polri akan menguatkan tudingan bahwa ada "udang di balik batu".

Yang sungguh disayangkan, upaya Polri mengganggu penyidikan KPK atas kasus yang berkaitan dengan petinggi polisi semacam ini bukanlah yang pertama. Sebelumnya, ketika KPK menyidik kasus korupsi dalam pengadaan simulator surat izin mengemudi yang menyeret Kepala Korps Lalu Lintas Inspektur Jenderal Djoko Susilo, Polri juga menarik penyidiknya. Jika pola ini terus berulang, jangan heran jika tingkat kepercayaan publik kepada integritas Polri tak pernah beranjak dari titik nadir.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

15 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


17 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

23 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

27 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

42 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

43 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.