Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kebablasan Mengurus Susila

Oleh

image-gnews
Korban asusila dari artis, Saipul Jamil berinisial DS dikawal petugas kepolisian saat tiba di rumah Saipul untuk melakukan reka ulang di Kelapa Gading, Jakarta Utara, 18 Februari 2016. Polisi telah menetapkan pedangdut Saipul Jamil sebagai tersangka dalam kasus pencabulan. TEMPO/Iqbal Ichsan
Korban asusila dari artis, Saipul Jamil berinisial DS dikawal petugas kepolisian saat tiba di rumah Saipul untuk melakukan reka ulang di Kelapa Gading, Jakarta Utara, 18 Februari 2016. Polisi telah menetapkan pedangdut Saipul Jamil sebagai tersangka dalam kasus pencabulan. TEMPO/Iqbal Ichsan
Iklan

Aturan pidana yang disiapkan Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah cenderung mengingkari semangat konstitusi. Naskah terakhir Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana memuat delik zina dan hubungan seks sesama jenis. Selain akan sulit diterapkan, aturan ini mengabaikan hak asasi manusia dan privasi.
Dengan dalih ajaran agama dan susila, hampir semua partai politik di DPR menyetujui perluasan delik perzinaan yang diatur dalam Pasal 484 Rancangan KUHP. Intinya, hubungan seks antara laki-laki dan perempuan dapat dipidana meski keduanya sama-sama belum menikah. Ancaman hukumannya hingga lima tahun penjara.
Esensi delik zina telah berubah total dari Pasal 284 KUHP yang berlaku selama ini. Aturan lama lebih bertujuan mempertahankan kesucian pernikahan dari perselingkuhan. Pasal ini mensyaratkan adanya pengaduan dari suami atau istri yang pasangannya melakukan zina. Perkara pun masih bisa gugur bila pengaduan dicabut.
Rancangan KUHP mulai berbeda arah. Tak sekadar menjaga ikatan pernikahan, negara berperan lebih jauh: mengurus perilaku seksual dan moral masyarakat. Partai politik yang menyokong aturan itu beralasan bahwa hubungan seks di luar nikah bertentangan dengan agama dan membahayakan kesehatan. Argumen ini mengasumsikan segala urusan moral dan agama akan beres bila diserahkan kepada negara.
Betapa repot kepolisian jika aturan baru itu benar-benar diberlakukan. Polisi harus mengurusi perilaku seksual warga negara jika ada pihak yang mengadukannya. Aturan ini mudah disalahgunakan dan bisa mendorong masyarakat bertindak main hakim sendiri. Siapa pun bisa menuduh orang lain berzina. Tapi proses hukum kasus ini akan selalu kontroversial karena pembuktiannya tidak mudah.
Perluasan aturan zina jelas mengandung banyak mudarat. Delik itu juga bisa disalahgunakan penguasa untuk menghancurkan reputasi lawan politik. Aturan baru itu pun mengancam kelompok adat dan penghayat kepercayaan. Hingga kini, banyak anggota kelompok seperti itu yang telah lama berpasangan sebagai suami-istri tapi tak melalui pengesahan negara.
Aturan soal hubungan sesama jenis yang dituangkan dalam Pasal 495 Rancangan KUHP juga tak kalah kontroversial. Pasal ini memperluas delik pencabulan yang diatur dalam Pasal 292 KUHP. Selama ini, pemidanaan hanya berlaku untuk orang dewasa yang mencabuli anak-anak dengan jenis kelamin sama. Kini juga disisipkan ayat yang mengatur hubungan seks sesama orang dewasa dengan jenis kelamin sama.
Kalangan politikus berkilah pasal itu tak serta-merta akan dikenakan terhadap kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender. Penuntutan hanya akan dilakukan terhadap pelaku pencabulan yang menggunakan kekerasan, melanggar kesusilaan di muka umum, atau mempublikasikan pornografi.
Aturan seperti itu bakal mengundang multitafsir. Apakah dua pasangan gay yang mengunggah foto di media sosial dengan adegan sedang berpelukan bisa dipidana? Ketentuan tersebut juga janggal karena larangan perbuatan cabul tanpa mengenal orientasi seksual telah diatur dalam pasal lain. Aturan baru itu jelas melanggar prinsip antidiskriminasi atas dasar apa pun yang digariskan konstitusi.
Negara seharusnya tidak terlalu jauh mengatur soal susila dan urusan privat. Kalaupun dipaksakan, aturan seperti itu sulit menciptakan masyarakat yang lebih baik dan justru mereduksi harkat martabat manusia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Pimpin Ambon, Wattimena Berhasil Lantik Sejumlah Raja Defenitif

22 Mei 2024

Pimpin Ambon, Wattimena Berhasil Lantik Sejumlah Raja Defenitif

Pemkot tidak melakukan intervensi dalam proses penetapan raja.


IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

3 Mei 2024

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

24 April 2024

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


1 April 2024


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

26 Maret 2024

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.