Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ketika Polisi Menggantikan Gubernur

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Bakal Calon Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi (kanan) bersama Bakal Calon Wakil Gubernur Musa Rajeckshah (kiri) menyampaikan pidato pada deklarasi bakal Cagub - Cawagub Sumut, di Medan, Sumatera Utara, Minggu (7/1). Edy Rahmayadi - Musa Rajeckshah (ERAMAS) diusung Partai Gerindra, PKS, PAN, Partai Golkar dan Nasdem untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Sumut periode 2018 - 2023. ANTARA FOTO
Bakal Calon Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi (kanan) bersama Bakal Calon Wakil Gubernur Musa Rajeckshah (kiri) menyampaikan pidato pada deklarasi bakal Cagub - Cawagub Sumut, di Medan, Sumatera Utara, Minggu (7/1). Edy Rahmayadi - Musa Rajeckshah (ERAMAS) diusung Partai Gerindra, PKS, PAN, Partai Golkar dan Nasdem untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Sumut periode 2018 - 2023. ANTARA FOTO
Iklan

Penunjukan dua petinggi Kepolisian RI untuk mengisi pos kepala daerah sementara dalam pemilihan kepala daerah bukanlah langkah tepat. Presiden Joko Widodo harus menolaknya jika Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tidak mencabut penunjukan itu.

Menteri Dalam Negeri memang punya kewenangan menunjuk penjabat kepala daerah. Ini demi menjamin berjalannya roda pemerintahan di tengah bergulirnya pemilihan kepala daerah serentak 2018. Namun penunjukan itu semestinya tidak menimbulkan kontroversi ataupun membuat suasana politik kian gaduh.

Rencana menetapkan dua petinggi Polri menjadi penjabat Gubernur Sumatera Utara dan Jawa Barat jelas menabrak aturan. Menteri Dalam Negeri harus menggunakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagai acuan yang ketat.

Pasal 4 aturan itu menyebutkan pelaksana tugas gubernur berasal dari unsur pejabat pimpinan tinggi madya Kementerian Dalam Negeri atau pemerintah provinsi. Sedangkan pelaksana tugas bupati/wali kota berasal dari pejabat pimpinan tinggi pratama pemprov atau Kemdagri.

Ketentuan dalam mengisi kekosongan jabatan gubernur ini juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Adapun UU tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan jabatan tertentu bisa diisi anggota Polri, juga TNI, asalkan mengikuti UU tentang Kepolisian Negara RI, juga UU tentang TNI.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri jelas disebutkan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Mereka juga dituntut menjaga netralitas dalam kehidupan politik sepanjang masih dinas.

Pertimbangan Menteri Tjahjo menunjuk petinggi Polri sebagai penjabat gubernur dengan alasan demi mengatasi kerawanan keamanan di daerah malah membuat rancu, karena tugas Polri justru untuk mengawal pelaksanaan pilkada tersebut. Dengan alasan keterbatasan pejabat madya di Kementerian, Tjahjo menoleh ke institusi Polri. Ada kesan Menteri ragu menunjuk penjabat gubernur dari jajaran pemerintah daerah. Keraguan begini sama saja dengan meremehkan kemampuan stok pejabat yang ada. Banyak pejabat yang semestinya potensial. Kalau perlu, Menteri bisa meminta bantuan KPU dan Bawaslu serta masyarakat untuk urun suara. Mereka punya peran, perangkat, dan jejaring untuk pengawasan.

Penunjukan oleh Menteri Dalam Negeri semakin tidak tepat karena di Sumatera Utara dan Jawa Barat terdapat pasangan calon kepala daerah yang berlatar belakang TNI dan Polri. Bahkan di Jawa Barat, PDIP mengusung Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Anton Charliyan sebagai calon wakil gubernur. Hingga saat ini Anton belum menyatakan mundur dari Polri.

Penempatan petinggi Polri sebagai penjabat sementara kepala daerah dikhawatirkan membuat publik curiga ada upaya memenangkan satu pasangan calon tertentu. Ini karena petinggi Polri itu menjadi wasit untuk koleganya yang sedang berkompetisi dengan orang lain.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

26 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

44 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

59 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

28 Mei 2024

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.