Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menata Jakarta dengan Rencana

image-profil

image-gnews
Puluhan hingga ratusan angkutan kota jalur Tanah Abang tengah berkumpul di Jalan Jati Baru, Tanah Abang pada Senin, 22 Januari 2018. Mereka akan berdemo di Balai Kota menuntut Jalan Jatibaru Raya dan putaran Blok A kembali dibuka. Tempo/M Rosseno Aji
Puluhan hingga ratusan angkutan kota jalur Tanah Abang tengah berkumpul di Jalan Jati Baru, Tanah Abang pada Senin, 22 Januari 2018. Mereka akan berdemo di Balai Kota menuntut Jalan Jatibaru Raya dan putaran Blok A kembali dibuka. Tempo/M Rosseno Aji
Iklan

Nirwono Joga
Kemitraan Kota Hijau

Menata kota tidak bisa suka-suka, apalagi aji mumpung lagi berkuasa. Menata kota itu harus dengan etika, mengikuti aturan yang berlaku, dan sesuai dengan rencana tata ruang kota. Hal itulah yang perlu dicermati oleh Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno yang memasuki masa 100 hari pemerintahannya.

Membangun Kota Jakarta sebenarnya tinggal mengikuti arahan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030 dan Peraturan Daerah DKI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi. Siapa pun gubernurnya harus menaati peraturan tersebut. Untuk itu, kebijakan Anies dan Sandi untuk membangun kembali 16 kampung di Jakarta Utara, menutup Jalan Jati Baru Raya di Tanah Abang, dan membangun rumah dengan uang muka nol rupiah di Pondok Kelapa sebaiknya dievaluasi kembali. Apakah kebijakan itu sudah sesuai dengan peraturan?

Menata kota harus patuh dan taat hukum. Kebijakan yang melanggar peraturan akan berdampak pada kehidupan masyarakat dan kesemrawutan kota yang lebih luas dan masif.

Penutupan Jalan Jati Baru Raya, yang semula bertujuan menampung pedagang kaki lima (PKL), terbukti tidak membuahkan hasil. PKL tetap saja menduduki trotoar. Komisi Ombudsman menyatakan kebijakan itu maladministrasi dan melanggar Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Daerah DKI Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, serta Rencana Tata Ruang Wilayah DKI. Temuan itu seharusnya segera ditindaklanjuti.

Kembalikan jalan untuk lalu lintas kendaraan yang disertai rekayasa lalu lintas. Kembangkan angkutan umum yang lebih baik dan terintegrasi dengan transportasi massal, seperti bus Transjakarta dan kereta rel listrik. Tetap jaga trotoar agar steril dari PKL. Distribusikan PKL ke pasar rakyat, pusat belanja, gedung perkantoran, atau terlibat di berbagai festival rakyat.

Mahkamah Agung telah mencabut larangan sepeda motor melintas di Jalan M.H. Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat. Gubernur DKI dapat menjadikan ini sebagai momentum untuk mendorong rakyat beralih ke transportasi massal serta membangun budaya berjalan kaki dan bersepeda untuk jarak dekat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pembenahan transportasi massal itu mencakup, antara lain, percepatan pengintegrasian kereta rel listrik, bus Transjakarta, serta angkutan kota dan angkutan massal lain. Seluruh bus sedang harus diremajakan. Perkembangan transportasi berbasis online harus diantisipasi. Pembatasan ganjil-genap perlu diperluas dan jalan berbayar elektronik segera diterapkan. Langkah lain adalah penerapan tarif parkir progresif, penghapusan parkir di jalan, dan penyediaan gedung parkir yang memadai.

Wacana pengoperasian kembali becak di Jakarta adalah kebijakan yang kontraproduktif dalam upaya membangun pola makro transportasi massal terpadu. Peraturan Daerah DKI Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dengan jelas dan tegas melarang becak. Peraturan Daerah DKI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi juga menyatakan bahwa becak bukan angkutan umum.

Membangun kota seharusnya didahului dengan perencanaan yang matang dan menyeluruh. Pemangku kepentingan harus dilibatkan. Rencana itu kemudian disosialisasi ke masyarakat untuk mendapat masukan, dukungan, dan membangun semangat kebersamaan.

Untuk itu, visi, misi, dan 23 janji kerja Gubernur dan Wakil Gubernur DKI harus segera dijabarkan dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (2017-2022), rencana kerja perangkat daerah, dan rencana anggaran pembangunan daerah. Ada tiga janji politik yang paling dinantikan warga. Pertama, upaya penghentian reklamasi Teluk Jakarta, yang terbukti tidak mudah, meski tidak mustahil.

Kedua, program hunian yang baru saja diluncurkan masih membutuhkan penjelasan terperinci. Hal itu terkait dengan perubahan konsep dari rumah tapak ke rumah vertikal (rumah susun). Uang muka juga kemudian berubah menjadi ditalangi pemerintah DKI sebesar 1 persen dari total harga jual. Kriteria calon pembeli yang berhak juga perlu diperjelas agar tepat sasaran.

Ketiga, program OK OCE untuk membuka lapangan kerja baru dengan target 200 ribu atau 40 ribu per tahun perlu segera direalisasi. Program ini sebenarnya dapat membantu menyelesaikan masalah PKL. Beberapa janji politik yang lain juga perlu segera diwujudkan, seperti Kartu Jakarta Pintar Plus, Kartu Jakarta Sehat Plus, dan Kartu Pangan Jakarta.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

20 jam lalu

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

21 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


23 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

29 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

33 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

49 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

49 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.