Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cabul

image-profil

Oleh

image-gnews
Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Iklan

Mungkin kita sudah mulai kehilangan cara untuk mengungkapkan perasaan dengan sopan dan bermartabat. Kita dirasuki cara yang penuh dengan kenistaan, apakah itu ketika mengungkapkan perasaan dalam bentuk perkataan maupun dalam perbuatan. Kita sudah terlalu cabul.

Cabul menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia tak hanya melulu urusan seks, tapi juga semua cara mengungkapkan perasaan. Cabul berarti keji dan kotor, perbuatan yang tidak senonoh, melanggar kesopanan dan kesusilaan. Kenapa kita suka bercabul-cabul? Adakah karena kita di tengah kemajuan teknologi komunikasi ini suka bercakap-cakap dengan orang yang belum tentu ada? Cobalah perhatikan percakapan di media sosial. Kata-kata yang cabul dalam arti tidak senonoh dan jauh dari kesopanan banyak diumbar. Di antara para pengumbar kata cabul itu pun tidak saling mengenal, ia hanya membaca apa yang tersirat. Bisa jadi pula para pecabul di media sosial ini menggunakan akun abal-abal, baik dengan tujuan hanya iseng atau memang sengaja ingin menumpahkan hasrat setannya untuk memaki dan mencaci. Dan ketika para abal-abal dan setan ini (seolah-olah) bertengkar, kita yang bukan abal-abal dan bukan setan bisa saja cuek. Namun lama-lama ada yang harus diprihatinkan: jangan-jangan ini sudah menjadi wajah kita bersama. Harus ada upaya untuk mengembalikan marwah bangsa ini agar "kecabulan tidak menjadi panglima".

Kecabulan tentu tak ada kaitannya dengan bencana alam, seperti gempa bumi, misalnya. Yang mengaitkan keduanya itu juga otaknya cabul alias kotor. Namun dua hal yang tidak berhubungan ini sama-sama menimbulkan bencana. Gempa membuat banyak rumah roboh dan perbuatan cabul meruntuhkan nilai-nilai luhur sebagai manusia yang berbudaya. Cobalah baca kasus pelecehan yang dilakukan oleh perawat lelaki di sebuah rumah sakit di Surabaya. Perawat itu meraba-raba dada seorang pasien wanita yang baru saja selesai menjalani operasi dan belum sepenuhnya pulih untuk melakukan perlawanan karena masih terpengaruh bius. Setan apa yang masuk ke dalam tubuh perawat itu sehingga nafsu cabulnya muncul di hadapan pasien yang seharusnya ia rawat dan ia lindungi? Kini pihak rumah sakit sudah memecat perawat itu sembari menyebutkan bahwa rumah sakit yang dikelolanya sudah mensyaratkan standar yang optimal. Kita pun terasa seperti dibodohi, standar tinggi macam apa yang diberlakukan kalau pasien wanita yang tengah menjalani operasi didampingi perawat lelaki? Semua pasien yang menjalani operasi pasti mengenakan busana khusus yang lebih banyak terbuka.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun urusan cabul-mencabuli- dalam kamus disebut percabulan- jangan pula didasari dugaan, perkiraan, atau pikiran ngeres kita sendiri. Apalagi kalau hal itu dimasukkan ke dalam aturan formal semacam undang-undang. Hal ini menjadi kekhawatiran ketika Dewan Perwakilan Rakyat tengah menggodok rancangan perubahan tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang memperluas sanksi pidana untuk kasus perzinaan.

Ada pasal yang mencantumkan perbuatan cabul berdasarkan "sesama jenis kelaminnya". Ini dampaknya bisa luas. Dua lelaki akrab namun bukan penyandang LGBT (lesbian, gay, biseksual, transgender) bisa dilarang menginap di hotel hanya karena "diduga berbuat cabul". Atau, digerebek paksa ke dalam kamar. Undang-undang tak seharusnya diskriminatif dan juga tak mengurusi hal-hal privat. Urusan percabulan itu adalah ketika hal-hal tak senonoh dan melanggar susila diperlihatkan di muka umum dan dilakukan oleh siapa pun, apakah dia orang sehat, penyandang tunanetra, tunarungu, atau LGBT.

PUTU SETIA

Baca Juga:

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

7 hari lalu

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


30 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

36 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.


Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.


Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Tangkapan layar tayangan video Tempo.co berisi kampanye Prabowo Subianto di Riau, Pekanbaru, Selasa, 9 Januari 2024.
Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.


Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.