Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jangan Kriminalisasi Konsumen Reklamasi

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Peneliti Ingatkan Bahaya Reklamasi
Peneliti Ingatkan Bahaya Reklamasi
Iklan

Polisi harus berhati-hati memproses laporan pencemaran nama yang diadukan PT Kapuk Naga Indah, pengembang pulau reklamasi C dan D di Teluk Jakarta. Menyidik kasus ini dengan mengesampingkan fakta bahwa terlapor dan sejumlah saksi adalah konsumen pulau reklamasi yang kini sedang beperkara dengan Kapuk Naga bisa terasa sebagai upaya mengintimidasi, bahkan mengkriminalisasi, mereka.

Kasus ini sendiri berawal dari pertemuan PT Kapuk Naga Indah dengan sejumlah konsumennya pada akhir tahun lalu. Mereka membahas ketidakjelasan status properti di pulau reklamasi C dan D yang kadung diperjualbelikan. Sejumlah konsumen meminta Kapuk Naga- anak perusahaan Agung Sedayu Group- menangguhkan angsuran pembelian properti sampai surat perizinannya lengkap.

Namun permintaan itu ditolak pengelola. Konsumen yang nekat tak meneruskan pembayaran bahkan diancam akan diberi sanksi, berupa denda tiga persen dari total cicilan. Ketika itulah terjadi perdebatan. Nah, video rekaman suasana panas pertemuan inilah yang kemudian diunggah ke media sosial dan menjadi masalah.

Pertama-tama, polisi seharusnya tak serta-merta mempercayai klaim sepihak Kapuk Naga soal kerugian mereka. Konon, akibat video berdurasi dua menit itu, Kapuk Naga mengalami kerugian sekitar Rp 100 miliar. Klaim ini jelas masih membutuhkan bukti lebih lanjut.

Selain itu, klaim kerugian Kapuk Naga terasa janggal karena transaksi penjualan pulau di atas kawasan reklamasi itu seharusnya tak boleh terjadi. Sesuai dengan instruksi pemerintah DKI Jakarta, selama perizinan reklamasi masih bermasalah, tak boleh ada transaksi apa pun di sana. Dengan kata lain, pengakuan Kapuk Naga bahwa mereka menderita kerugian akibat peredaran video pertikaian mereka dengan pembelinya itu, bisa jadi, tak sepenuhnya akurat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Polisi seharusnya menelusuri mengapa Kapuk Naga terus memasarkan properti dengan masa depan yang tak jelas di pulau reklamasi. Ketidakjelasan legalitas aset mereka itulah yang memicu sembilan pembeli pulau reklamasi menggugat Kapuk Naga. Mereka menuding perusahaan itu sengaja menjual aset yang masih bermasalah. Sesuai dengan taklimat Pasal 1338 alinea ketiga Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, semua perjanjian, termasuk jual-beli, harus dilaksanakan dengan iktikad baik yang dicerminkan oleh kelengkapan perizinan dan legalitas.
Di tengah proses gugatan itulah, muncul kasus pengaduan pencemaran nama via video viral ini.

Sejak awal pengusutan oleh polisi, kasus ini sarat kejanggalan. Polisi, misalnya, merasa perlu memanggil dan memeriksa para konsumen dengan dalih memeriksa asal-muasal video. Padahal polisi bisa dengan gampang mengungkap identitas digital pelaku yang mengunggah video dengan mengandalkan teknologi canggih. Bisa dimaklumi bila pemeriksaan itu terasa intimidatif bagi saksi. Bisa dipahami juga bila para saksi khawatir terseret-seret, karena polisi memakai pasal pencemaran nama, yang sudah sangat dikenal sebagai pasal karet.

Karena itu, sudah seharusnya polisi menunda pemeriksaan kasus ini sampai perkara gugatan hukum antara Kapuk Naga dan para konsumennya selesai lebih dulu. Jika tidak, aroma kriminalisasi demi kepentingan pengembang tercium amat pekat.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

3 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

46 hari lalu

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

46 hari lalu

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

52 hari lalu

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

53 hari lalu

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.


Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.


Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Tangkapan layar tayangan video Tempo.co berisi kampanye Prabowo Subianto di Riau, Pekanbaru, Selasa, 9 Januari 2024.
Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.


Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.


Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

15 Januari 2024

Mantan Menkominfo Johnny G. Plate divonis 15 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Mei 2023 dalam kasus korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G yang dikerjakan Kemenkominfo. Johnny bersama sejumlah tersangka lainnya diduga melakukan pemufakatan jahat dengan cara menggelembungkan harga dalam proyek BTS dan mengatur pemenang proyek hingga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

PPATK menemukan 36,67 persen aliran duit dari proyek strategis nasional mengalir ke politikus dan aparatur sipil negara. Perlu evaluasi total.


Dukung Kesejahteraan PPPK, Kabupaten Banyuasin Raih Penghargaan dari PT Taspen

10 Januari 2024

Pemkab Banyuasin menerima penghargaan atas implementasi dalam kesejahteraan ASN melalui Taspen group terbanyak di wilayah kerja PT. Taspen (Persero) kantor cabang Palembang 2023.
Dukung Kesejahteraan PPPK, Kabupaten Banyuasin Raih Penghargaan dari PT Taspen

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Banyuasin mendapat jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua.