Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Biarkan KPK Tangani Korupsi Swasta

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif memberikan keterangan pers saat menunjukkan hasil sitaan tas mewah milik tersangka Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari, di gedung KPK, Jakarta, 16 Januari 2018. Rita Widyasari bersama-sama Khairudin diduga telah menerima dari sejumlah pihak baik dalam bentuk fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa APBD selama kurun masa jabatannya sebagai Bupati. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif memberikan keterangan pers saat menunjukkan hasil sitaan tas mewah milik tersangka Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari, di gedung KPK, Jakarta, 16 Januari 2018. Rita Widyasari bersama-sama Khairudin diduga telah menerima dari sejumlah pihak baik dalam bentuk fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa APBD selama kurun masa jabatannya sebagai Bupati. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tak seharusnya membatasi peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus korupsi di sektor swasta. Dalam pembahasan rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Dewan malah mau memasukkan pasal yang hanya memberi wewenang penyelidikan kasus korupsi swasta kepada kepolisian dan kejaksaan.

Pasal itu rencananya mengatur masalah korupsi di sektor swasta yang tidak melibatkan penyelenggara negara. Korupsi yang dimaksudkan mencakup empat jenis tindak pidana, yakni menyuap, memperdagangkan pengaruh, memperkaya diri sendiri secara tidak sah, dan menyuap pejabat asing atau organisasi internasional. Pasal ini dimaksudkan untuk melengkapi peraturan perundang-undangan antikorupsi sebagaimana diamanatkan oleh Konvensi Antikorupsi Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNCAC), yang sudah diratifikasi Indonesia pada 2006.

Dewan berpandangan bahwa KPK tak bisa terlibat dalam penanganan kasus korupsi swasta semacam ini. Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, menurut mereka, KPK hanya menangani korupsi yang melibatkan penyelenggara negara. Dengan demikian, bila KPK hendak menangani korupsi swasta, Undang-Undang KPK harus diubah terlebih dulu.

Rencana pembatasan kewenangan KPK ini salah kaprah. Anggota Dewan seharusnya ingat bahwa mereka sedang membahas rancangan KUHP. Seharusnya mereka hanya membahas pidana materiilnya, seperti pasal penjerat dan jenis hukumannya. Mereka tak perlu membahas pidana formilnya, seperti proses beracara dan lembaganya, karena hal itu diatur dalam Kitab Hukum Acara Pidana.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sikap Dewan yang hendak mengecualikan KPK dalam penanganan korupsi swasta juga keliru. Lembaga antikorupsi di negara lain tak dibatasi seperti itu. Contohnya Komisi Antikorupsi Independen Hong Kong-yang menjadi salah satu model KPK-juga menangani korupsi swasta.
Dewan seharusnya justru mendukung KPK dalam menangani korupsi swasta. Selama ini kasus korupsi swasta sulit diadili karena Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dinilai tidak mengaturnya secara jelas. PT Giri Jaladhi Wana adalah korporasi swasta pertama yang berhasil dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Perusahaan itu diadili dalam kasus korupsi proyek pembangunan Pasar Sentra Antasari di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Pengadilan Tinggi Banjarmasin akhirnya menjatuhkan pidana denda Rp 1,3 miliar dan pidana tambahan berupa penutupan sementara perusahaan itu selama enam bulan pada 2011.

Namun kini sudah ada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi. Peraturan ini sudah mengatur secara rinci soal penanganan tindak pidana swasta, dari jenis-jenis tindakannya, termasuk korupsi, hingga cara menangani perusahaan yang bubar atau bergabung dengan perusahaan lain. Hal ini mempermudah KPK, polisi, dan jaksa dalam menangani kasus korupsi di perusahaan swasta. DPR seharusnya mendukung perkembangan positif ini, bukan malah membatasi peran KPK.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

2 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

45 hari lalu

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

45 hari lalu

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

51 hari lalu

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

52 hari lalu

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.


Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.


Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Tangkapan layar tayangan video Tempo.co berisi kampanye Prabowo Subianto di Riau, Pekanbaru, Selasa, 9 Januari 2024.
Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.


Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.


Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

15 Januari 2024

Mantan Menkominfo Johnny G. Plate divonis 15 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Mei 2023 dalam kasus korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G yang dikerjakan Kemenkominfo. Johnny bersama sejumlah tersangka lainnya diduga melakukan pemufakatan jahat dengan cara menggelembungkan harga dalam proyek BTS dan mengatur pemenang proyek hingga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

PPATK menemukan 36,67 persen aliran duit dari proyek strategis nasional mengalir ke politikus dan aparatur sipil negara. Perlu evaluasi total.


Dukung Kesejahteraan PPPK, Kabupaten Banyuasin Raih Penghargaan dari PT Taspen

10 Januari 2024

Pemkab Banyuasin menerima penghargaan atas implementasi dalam kesejahteraan ASN melalui Taspen group terbanyak di wilayah kerja PT. Taspen (Persero) kantor cabang Palembang 2023.
Dukung Kesejahteraan PPPK, Kabupaten Banyuasin Raih Penghargaan dari PT Taspen

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Banyuasin mendapat jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua.