Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sekongkol Melindungi Setya

Oleh

image-gnews
Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi setelah menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, 16 Januari 2018. Fredrich diperiksa untuk tersangka Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo dalam kasus merintangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP. TEMPO/Imam Sukamto
Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi setelah menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, 16 Januari 2018. Fredrich diperiksa untuk tersangka Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo dalam kasus merintangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

Pengacara Fredrich Yunadi dan dokter Bimanesh Sutarjo tidak bisa bersembunyi di balik keistimewaan profesi. Keduanya terang-benderang merekayasa penanganan medis Setya Novanto, tersangka korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik. Mereka justru menyalahgunakan profesi untuk melindungi kejahatan.

Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan bukti mengenai perilaku tak elok itu. Sebagai kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich terungkap memesan kamar rawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta, sebelum mobil yang ditumpangi Setya "menabrak" tiang lampu jalan pada pertengahan November tahun lalu. Tersangka, yang saat itu masih menjadi Ketua Umum Golkar sekaligus Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, langsung dibawa ke kamar rawat tanpa diperiksa di unit gawat darurat. Adapun Bimanesh diduga memanipulasi data medis agar Setya terlihat sakit parah akibat peristiwa kecelakaan yang diduga direkayasa.

Temuan itu sudah cukup sebagai dasar KPK menetapkan Fredrich dan Bimanesh sebagai tersangka delik menghalangi penyidikan. Sesuai dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi, setiap orang yang mencegah atau merintangi penyidikan dan penuntutan kasus korupsi diancam hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Terlihat pula ada motif menggagalkan proses hukum. Saat itu, penyidik KPK sedang berkejaran dengan proses praperadilan. Jika sidang kasus korupsi Setya bisa dibuka sebelum gugatan praperadilan diputus, otomatis gugatan itu gugur. Komisi antikorupsi akhirnya berhasil mempercepat penyidikan setelah memporak-porandakan siasat pengacara dan dokter. Tak disangka-sangka, KPK langsung menahan Setya saat ia masih "dirawat", lalu memindahkannya ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta.

Sebagai pengacara, Fredrich memang memiliki hak imunitas. Hanya, kekebalan dari tuntutan perdata dan pidana itu dalam konteks pembelaan klien di sidang pengadilan. Sesuai dengan Undang-Undang Advokat, pembelaan itu pun harus tetap bertujuan menegakkan keadilan secara hukum, bukan melindungi orang yang bersalah dengan segala cara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Organisasi advokat semestinya memeriksa Fredrich dan memberinya sanksi berat. Perilakunya jelas melanggar kode etik profesi ini. Pengacara tidak boleh semata-mata mengejar imbalan materi, tapi harus mengutamakan tegaknya hukum, kebenaran, dan keadilan. Akal-akalan yang dilakukan Fredrich jelas menabrak prinsip ini.

Begitu pula Bimanesh. Sebagai dokter, ia wajib melindungi rahasia penyakit pasien. Tapi yang dilakukan Bimanesh amat memalukan karena menyalahgunakan kaidah itu dan memanipulasi data medis demi melindungi tersangka kasus korupsi. Ikatan Dokter Indonesia harus turun tangan dan memberikan sanksi berat kepada Bimanesh.

Penertiban perilaku dokter amat penting lantaran profesi ini sering disalahgunakan. Investigasi Tempo juga pernah mengungkap kelakuan koruptor di penjara Sukamiskin, Bandung, yang sesukanya keluar-masuk sel berkat rekomendasi dokter. Saat berada di luar penjara, bukan berobat, koruptor itu berpelesir.

Ketegasan KPK menjerat pengacara dan dokter merupakan langkah penting. Penyidik lembaga ini mesti mengusut tuntas siapa pun yang terlibat melindungi Setya, tanpa memandang profesi. Tak ada profesi yang kebal dari tuntutan pidana karena setiap warga negara sederajat di depan hukum.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

26 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

43 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

58 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

59 hari lalu

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.