Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sekongkol Melindungi Setya

Oleh

image-gnews
Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi setelah menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, 16 Januari 2018. Fredrich diperiksa untuk tersangka Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo dalam kasus merintangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP. TEMPO/Imam Sukamto
Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi setelah menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, 16 Januari 2018. Fredrich diperiksa untuk tersangka Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo dalam kasus merintangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

Pengacara Fredrich Yunadi dan dokter Bimanesh Sutarjo tidak bisa bersembunyi di balik keistimewaan profesi. Keduanya terang-benderang merekayasa penanganan medis Setya Novanto, tersangka korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik. Mereka justru menyalahgunakan profesi untuk melindungi kejahatan.

Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan bukti mengenai perilaku tak elok itu. Sebagai kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich terungkap memesan kamar rawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta, sebelum mobil yang ditumpangi Setya "menabrak" tiang lampu jalan pada pertengahan November tahun lalu. Tersangka, yang saat itu masih menjadi Ketua Umum Golkar sekaligus Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, langsung dibawa ke kamar rawat tanpa diperiksa di unit gawat darurat. Adapun Bimanesh diduga memanipulasi data medis agar Setya terlihat sakit parah akibat peristiwa kecelakaan yang diduga direkayasa.

Temuan itu sudah cukup sebagai dasar KPK menetapkan Fredrich dan Bimanesh sebagai tersangka delik menghalangi penyidikan. Sesuai dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi, setiap orang yang mencegah atau merintangi penyidikan dan penuntutan kasus korupsi diancam hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Terlihat pula ada motif menggagalkan proses hukum. Saat itu, penyidik KPK sedang berkejaran dengan proses praperadilan. Jika sidang kasus korupsi Setya bisa dibuka sebelum gugatan praperadilan diputus, otomatis gugatan itu gugur. Komisi antikorupsi akhirnya berhasil mempercepat penyidikan setelah memporak-porandakan siasat pengacara dan dokter. Tak disangka-sangka, KPK langsung menahan Setya saat ia masih "dirawat", lalu memindahkannya ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta.

Sebagai pengacara, Fredrich memang memiliki hak imunitas. Hanya, kekebalan dari tuntutan perdata dan pidana itu dalam konteks pembelaan klien di sidang pengadilan. Sesuai dengan Undang-Undang Advokat, pembelaan itu pun harus tetap bertujuan menegakkan keadilan secara hukum, bukan melindungi orang yang bersalah dengan segala cara.

Baca Juga:

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Organisasi advokat semestinya memeriksa Fredrich dan memberinya sanksi berat. Perilakunya jelas melanggar kode etik profesi ini. Pengacara tidak boleh semata-mata mengejar imbalan materi, tapi harus mengutamakan tegaknya hukum, kebenaran, dan keadilan. Akal-akalan yang dilakukan Fredrich jelas menabrak prinsip ini.

Begitu pula Bimanesh. Sebagai dokter, ia wajib melindungi rahasia penyakit pasien. Tapi yang dilakukan Bimanesh amat memalukan karena menyalahgunakan kaidah itu dan memanipulasi data medis demi melindungi tersangka kasus korupsi. Ikatan Dokter Indonesia harus turun tangan dan memberikan sanksi berat kepada Bimanesh.

Penertiban perilaku dokter amat penting lantaran profesi ini sering disalahgunakan. Investigasi Tempo juga pernah mengungkap kelakuan koruptor di penjara Sukamiskin, Bandung, yang sesukanya keluar-masuk sel berkat rekomendasi dokter. Saat berada di luar penjara, bukan berobat, koruptor itu berpelesir.

Ketegasan KPK menjerat pengacara dan dokter merupakan langkah penting. Penyidik lembaga ini mesti mengusut tuntas siapa pun yang terlibat melindungi Setya, tanpa memandang profesi. Tak ada profesi yang kebal dari tuntutan pidana karena setiap warga negara sederajat di depan hukum.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

16 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


18 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

24 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

28 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

43 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

44 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.