Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kebiri Sosial bagi Pedofil

Oleh

image-gnews
Ilustrasi kebiri. shutterstock.com
Ilustrasi kebiri. shutterstock.com
Iklan

Ancaman hukuman kebiri terbukti tak membuat jeri kaum pedofil. Rentetan kejahatan seksual terhadap bocah belakangan ini semestinya mendorong pemerintah menerapkan strategi baru untuk melindungi anak. Orang yang memiliki catatan kejahatan seksual terhadap anak harus diawasi ketat.

Langkah ekstra perlu dilakukan lantaran kejahatan keji tetap merajalela. Seorang guru di Tangerang diduga menyodomi 41 anak. Ia memperdaya mereka dengan iming-iming bisa mendapatkan ajian semar mesem untuk memelet lawan jenis. Di Bandung, tiga bocah dibujuk beradegan seks dengan perempuan dewasa, lalu direkam. Dan di Blok M, Jakarta, anak jalanan menjadi korban kejahatan seksual oleh warga negara asing.

Tiga kasus itu mencuat justru setelah kita memberlakukan hukuman kebiri kimia bagi pedofil. Sanksi pidana yang mengerikan ini dimuat dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016. Peraturan yang sudah disahkan menjadi undang-undang pada November 2016 itu sempat mengundang kontroversi. Pihak penentang menilai hukuman kebiri melanggar hak asasi manusia dan tidak akan bisa meredam kasus pedofilia.

Kritik tersebut tak keliru. Data Kementerian Sosial memperlihatkan angka kekerasan seksual terhadap anak terus meningkat. Pada 2017, kementerian ini menangani 2.117 kasus, meningkat 161 kasus dibanding tahun sebelumnya. Komisi Nasional Perlindungan Anak juga mencatat angka kejahatan seksual terhadap anak tetap tinggi. Sepanjang tahun lalu, Komnas menerima 2.737 laporan dan lebih dari separuhnya berupa kekerasan seksual, seperti sodomi, pencabulan, pemerkosaan, dan inses.

Negara kita sebaiknya mengutamakan hukuman "kebiri sosial" bagi orang yang memiliki rekam jejak sebagai pelaku pedofilia. Tentu saja, vonis bahwa seseorang memiliki kelainan orientasi seksual itu harus dibuktikan di pengadilan dan melalui pemeriksaan medis. Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia pun lebih menyokong cara ini ketimbang hukuman kebiri kimia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pengebirian sosial telah dipraktikkan di Amerika Serikat. Selain dihukum bui, pelaku didenda dan didata sebagai pelaku kejahatan seksual selama hidupnya untuk memudahkan pelacakan. Hak sebagai orang tua juga dicabut dan akses ke anak-anak dibatasi. Di paspornya pun tertulis, "Pemegang paspor ini dijatuhi hukuman karena melakukan kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur dan pelaku kejahatan seksual."

Orang yang pernah terlibat kasus pedofilia perlu diawasi ketat karena sangat mungkin mengulangi perbuatannya di tempat lain. Kelainan seksual ini seolah-olah juga bisa menular. Kasus pedofilia di Jakarta International School pada 2014 memperlihatkan kecenderungan itu. Salah satu pelaku mengaku pernah menjadi korban pencabulan William James Vahey, predator anak incaran Biro Penyelidik Federal (FBI).

Anak-anak korban kejahatan seksual pun perlu mendapat perlindungan dan perawatan secara maksimal. Sebanyak 20 korban sodomi dari guru di Tangerang, misalnya, mengalami trauma hebat. Pemerintah daerah semestinya bergerak cepat untuk menolong mereka.

Demi mencegah jatuhnya korban pedofilia, pemerintah perlu mendorong masyarakat melindungi anak-anaknya. Tak ada salahnya kita mencontoh negara maju yang menerapkan aturan ketat. Misalnya, orang tua dilarang meninggalkan anak sendirian di rumah, mobil, dan tempat umum.
Mencegah kejahatan seksual terhadap anak sekaligus mengawasi ketat para pedofil jauh lebih penting ketimbang mengebiri pelaku.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

1 hari lalu

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

22 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


24 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

30 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

34 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

49 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

50 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.