Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kejar Tayang Induk Migas

Oleh

image-gnews
2016, Investasi Migas Menurun
2016, Investasi Migas Menurun
Iklan

PEMERINTAH harus hati-hati membidani lahirnya induk usaha minyak dan gas. Tanpa perencanaan matang, ikhtiar Kementerian Badan Usaha Milik Negara menyatukan PT Perusahaan Gas Negara ke dalam PT Pertamina (Persero) berpotensi menabrak undang-undang. Apalagi Dewan Perwakilan Rakyat bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral belum selesai membahas revisi Undang-Undang Minyak dan Gas.

Pemerintah sebaiknya menunggu revisi Undang-Undang Minyak dan Gas kelar. Langkah ini untuk mencegah polemik hukum di kemudian hari. Terlebih lagi, revisi itu menyangkut pengelolaan dan perbaikan struktur kelembagaan sektor migas. Itu sebabnya Presiden Joko Widodo tak perlu buru-buru mengesahkan peraturan pemerintah tentang pembentukan holding minyak dan gas, yang ditargetkan selesai bulan ini.

Baca Juga:

Sembari menunggu revisi, Menteri BUMN Rini Soemarno sudah selayaknya melibatkan Kementerian Energi membahas rencana pembentukan induk usaha minyak dan gas. Sejumlah aspek yang terkait dengan bisnis minyak dan gas memang domain Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Pelibatan kementerian lain, selain akan menghindarkan Rini dari wasangka yang tak perlu, bakal meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pembentukan induk usaha perusahaan pelat merah.
Pembentukan induk usaha tidak perlu dipaksakan bila kajian perencanaannya belum lengkap. Kajian ini setidaknya mencakup pembagian peran yang jelas antara Pertamina sebagai induk perusahaan dan Perusahaan Gas Negara sebagai anggota holding. Kajian itu harus mengulas roadmap bisnis gas dan bahan bakar minyak dari hulu hingga hilir, termasuk bagaimana induk usaha menjawab tantangan energi di masa depan. Sejumlah peraturan yang diterbitkan Menteri Energi Ignasius Jonan harus diperhitungkan.

Kajian tersebut harus mengkalkulasi manfaat yang benar-benar terukur. Penggabungan perusahaan minyak dan gas memang membuat modal perusahaan makin besar sehingga mudah mencari dana tambahan. Dari perhitungan Pertamina, pembentukan holding migas bisa meningkatkan kapasitas investasi US$ 32 miliar atau sekitar Rp 416 triliun dalam 15 tahun ke depan. Namun pemerintah tak usah silau dengan angka itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Modal dan kemampuan investasi yang besar bukanlah satu-satunya solusi mengatasi persoalan. Tantangannya adalah bagaimana modal yang besar bisa menghasilkan manfaat yang maksimal. Kuncinya ada pada tata kelola, kendali manajemen, efisiensi, dan supervisi. Pemerintah harus memperhitungkan semua aspek itu sebelum menerbitkan payung hukum yang mengatur pembentukan holding minyak dan gas.

Tak cuma itu. Setiap perusahaan pelat merah memiliki karakteristik finansial yang berbeda. Hingga September 2017, pendapatan Pertamina berpotensi menurun Rp 19 triliun. Ini terjadi akibat pemerintah belum menaikkan tarif bahan bakar minyak, padahal harga minyak dunia menyentuh US$ 60 per barel. Hingga akhir 2016, jumlah utang Pertamina Rp 157 triliun. Pembentukan holding yang tidak cermat bisa memicu cross default, yakni persoalan keuangan di satu perusahaan merembet ke perusahaan lain.

Kehati-hatian perlu karena proses penyatuan perusahaan bukan perkara mudah. Salah satunya menyangkut transfer kepemilikan saham (inbreng). Pemerintah berencana mengalihkan 57 persen saham seri B milik negara di Perusahaan Gas Negara kepada Pertamina. Nilai penyertaan modal negara yang dialihkan masih menunggu keputusan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Proses pengalihan saham harus terbuka dan transparan.
Pemerintah sebaiknya menunggu seluruh aspek legal selesai. Tanpa persiapan matang, akan terkesan bahwa pemerintah sekadar kejar tayang.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


17 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

24 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.


Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.


Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Tangkapan layar tayangan video Tempo.co berisi kampanye Prabowo Subianto di Riau, Pekanbaru, Selasa, 9 Januari 2024.
Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.


Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.


Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

15 Januari 2024

Mantan Menkominfo Johnny G. Plate divonis 15 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Mei 2023 dalam kasus korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G yang dikerjakan Kemenkominfo. Johnny bersama sejumlah tersangka lainnya diduga melakukan pemufakatan jahat dengan cara menggelembungkan harga dalam proyek BTS dan mengatur pemenang proyek hingga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

PPATK menemukan 36,67 persen aliran duit dari proyek strategis nasional mengalir ke politikus dan aparatur sipil negara. Perlu evaluasi total.