Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sanksi Ringan Ketua MK

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
(dari kiri) Ketua Dewan Etik Mahkamah Konstitusi (MK) Ahmad Rustandi, anggota Dewan Etik MK Salahuddin Wahid, dan Humas MK Rubiyo saat konferensi pers pengumuman pelanggaran etik oleh Ketua MK Arief Hidayat di gedung MK, Jakarta, 16 Januari 2018. Dalam keterangan persnya, Dewan Etik MK menyatakan bahwa Ketua MK Arief Hidayat terbukti bersalah dan mendapatkan peringatan ringan karena melakukan pertemuan dengan anggota DPR RI tanpa ada surat undangan resmi. TEMPO/Amston Probel
(dari kiri) Ketua Dewan Etik Mahkamah Konstitusi (MK) Ahmad Rustandi, anggota Dewan Etik MK Salahuddin Wahid, dan Humas MK Rubiyo saat konferensi pers pengumuman pelanggaran etik oleh Ketua MK Arief Hidayat di gedung MK, Jakarta, 16 Januari 2018. Dalam keterangan persnya, Dewan Etik MK menyatakan bahwa Ketua MK Arief Hidayat terbukti bersalah dan mendapatkan peringatan ringan karena melakukan pertemuan dengan anggota DPR RI tanpa ada surat undangan resmi. TEMPO/Amston Probel
Iklan

Putusan Dewan Etik yang menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran lisan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat patut disesalkan. Dewan Etik Mahkamah Konstitusi seharusnya memberikan sanksi berat karena Arief terbukti bertemu dengan sejumlah pemimpin dan anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, pihak yang tengah beperkara di lembaga tersebut.

Dengan menjatuhkan sanksi berat, Dewan Etik akan merekomendasikan kepada Mahkamah Konstitusi agar membentuk Majelis Kehormatan. Lembaga ad hoc yang terdiri atas kalangan internal dan tokoh luar itulah yang seharusnya memutuskan apakah ahli hukum dari Universitas Diponegoro, Semarang, tersebut masih pantas atau tidak memegang jabatan itu.

Sikap Ketua Dewan Etik Achmad Rustandi yang berbeda pendapat dalam putusan ini sudah tepat. Ia berpendapat, Arief seharusnya diganjar sanksi berat karena posisinya sebagai ketua menjadi teladan bagi delapan hakim konstitusi lainnya. Namun Arief justru melakukan perbuatan yang jelas-jelas dilarang Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi.

Dalam pertimbangan Achmad, Arief pantas mendapat sanksi berat karena telah terbukti dua kali melanggar kode etik. Sebelumnya, Dewan Etik menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran lisan kepada Arief karena mengirim katebelece kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono. Saat itu, ia meminta Widyo menempatkan kerabatnya yang berprofesi sebagai jaksa di Kejaksaan Agung.

Sangat disayangkan, anggota Dewan Etik lainnya tidak mempertimbangkan dua hal tersebut. Selain Achmad, Salahuddin Wahid dan Bintan R. Saragih tergabung dalam Dewan Etik Mahkamah Konstitusi. Dua anggota Dewan Etik itu memutus kasus Arief hanya dengan bersandar pada aspek legal formal. Karena terbukti bertemu dengan pihak lain tanpa undangan resmi, melainkan hanya melalui telepon, Arief dianggap tidak melakukan kesalahan besar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dari pertimbangan itu, Dewan Etik terkesan tak serius mengusut kasus ini. Padahal, sejak awal, isu pertemuan Arief dengan anggota Komisi Hukum di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta, itu disebut-sebut sebagai upaya lobi Arief agar terpilih lagi. Arief terpilih menjadi hakim konstitusi lewat jalur Senayan. Kepada majalah Tempo, Wakil Ketua Komisi Hukum Desmond J. Mahesa terang-terangan membenarkan adanya lobi Arief yang mengaitkan perpanjangan masa jabatan dengan uji materi aturan panitia angket DPR di Mahkamah Konstitusi.

Motif pertemuan yang seharusnya menjadi fokus justru tak dijadikan perhatian utama Dewan Etik. Jika benar pertemuan itu terkait dengan lobi, keberadaan Arief di Mahkamah Konstitusi akan membahayakan independensi lembaga ini.

Terlepas dari benar atau tidaknya lobi itu, Arief seharusnya malu karena telah dua kali melakukan pelanggaran etik. Ia telah meruntuhkan wibawa dan kehormatan lembaga dan koleganya sesama hakim konstitusi. Kalau Arief negarawan, dia sebaiknya segera mundur.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

14 jam lalu

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

21 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


23 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

29 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

33 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

48 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

49 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.