Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Advokat dalam Jeratan Hukum

image-profil

image-gnews
Kuasa hukum Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa, mendatang gedung Komisi Pemberntasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, 11 Januari 2018. TEMPO/Lani Diana
Kuasa hukum Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa, mendatang gedung Komisi Pemberntasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, 11 Januari 2018. TEMPO/Lani Diana
Iklan

Emerson Yuntho
Anggota Badan Pekerja ICW

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap dan menahan Fredrich Yunadi, mantan kuasa hukum Setya Novanto. Peristiwa ini tidak hanya menjadi kejutan awal tahun, tapi juga telah mencoreng citra advokat yang dianggap sebagai profesi terhormat (officium nobile). Sebelumnya, KPK menetapkan Fredrich bersama dokter Bimanesh dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung (obstruction of justice) penyidikan perkara korupsi kartu tanda penduduk elektronik dengan tersangka Setya Novanto, mantan Ketua DPR.

Dugaan penghalang penegakan keadilan (obstruction of justice) dilakukan Fredrich setelah Setya mengalami kecelakaan mobil di kawasan Permata Hijau dan dirawat di RS Medika pada 15 November 2017. Kecelakaan terjadi saat KPK hendak menangkap Setya di kediamannya. Saat itu KPK menilai pihak rumah sakit tidak bersikap kooperatif terhadap upaya penegakan hukum yang sedang dilakukan.

Penetapan Fredrich sebagai tersangka ini memperpanjang deretan advokat yang tersandung masalah hukum, khususnya korupsi. Dalam catatan Indonesia Corruption Watch, sejak 2005 terdapat sedikitnya 22 advokat yang pernah diproses hukum dan dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Mereka ditangkap atas dugaan penyuapan, menghalang-halangi penyidikan perkara korupsi, dan pemberian keterangan secara tidak benar.

Terdapat 16 advokat yang pernah tertangkap karena berupaya menyuap hakim atau pegawai pengadilan. O.C. Kaligis, misalnya, harus mendekam di penjara karena menyuap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan. Sebelum Fredrich, ada tiga advokat yang pernah menjadi tersangka penghalang penegakan keadilan. Salah satunya Manatap Ambarita, yang berupaya menghalang-halangi pemeriksaan oleh kejaksaan dalam perkara korupsi penyalahgunaan sisa anggaran tahun 2005 pada Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai, dengan tersangka Afner Ambarita.

Tindakan advokat yang terlibat korupsi atau melanggar hukum sesungguhnya sering terjadi, meski tidak banyak yang diproses secara hukum. Hal ini diperkuat oleh penelitian ICW pada 2001 tentang pola-pola korupsi di lingkungan peradilan. Hasil penelitian menemukan banyak penyimpangan yang dilakukan oknum advokat dalam proses beracara dan menempatkan profesi ini sebagai salah satu aktor mafia peradilan. Dari penelitian yang dilakukan di enam kota besar di Indonesia, juga terungkap bahwa praktik suap yang dilakukan advokat terjadi di semua perkara dan dalam setiap tahapan beracara di peradilan. Misalnya, dalam perkara pidana, agar urusan proses hukum menjadi lancar, ada advokat yang tidak segan-segan memberikan suap kepada polisi, jaksa, atau hakim.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berdasarkan pemantauan ICW tersebut, terpetakan tiga golongan advokat. Pertama, advokat "putih". Advokat ini tidak pernah melakukan suap-menyuap dan melarang pemberi kuasa atau pihak beperkara untuk melakukan penyuapan. Kedua, advokat "abu-abu". Advokat ini tidak mau melakukan suap kepada aparat hukum, tapi tidak melarang pihak beperkara untuk melakukan suap atau lobi untuk kepentingan perkaranya. Golongan ketiga atau yang terakhir adalah advokat "hitam". Advokat jenis ini aktif melakukan suap bahkan mendorong pihak beperkara untuk melakukan suap demi memenangi atau melancarkan perkara.

Meski sudah banyak yang tertangkap penegak hukum, masih banyak advokat yang tetap nekat melakukan cara-cara kotor untuk memenangi perkara atau membela klien mereka. Slogan "maju tak gentar membela yang bayar" akhirnya muncul sebagai cermin dari advokat yang bertindak semata-mata untuk mendapat banyak uang tapi mengabaikan upaya pembelaan hukum yang terhormat. Padahal Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat jelas menyebutkan bahwa advokat dalam melaksanakan tugasnya tidak semata-mata untuk memperoleh imbalan materi, tapi lebih mengutamakan tegaknya hukum, kebenaran, dan keadilan.

Proses hukum yang menjerat Fredrich dan advokat nakal lainnya harus menjadi peringatan bagi advokat lain untuk tidak melakukan tindakan menyimpang atau koruptif pada masa mendatang. Agar menimbulkan efek jera, advokat yang terbukti melakukan perbuatan pidana harus dihukum dengan ancaman hukuman maksimal.

Organisasi advokat, seperti Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), juga perlu mencegah dan menindak secara internal agar musibah serupa tidak terjadi lagi. Peradi pun wajib mendukung tindakan penegak hukum memproses advokat nakal dan tidak memaknainya sebagai serangan terhadap profesi advokat. Perlu juga diingatkan bahwa kekebalan (imunitas) seorang advokat sebatas pembelaan dalam proses peradilan, tapi tidak dibenarkan melakukan tindakan melawan hukum atau melanggar undang-undang. Terakhir, Peradi tidak perlu ragu untuk menegakkan kode etik profesi advokat dengan memberi sanksi keras atau mencabut lisensi advokat yang terbukti melanggar kode etik atau tindak pidana.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

2 hari lalu

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

23 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


25 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

31 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

35 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

50 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

51 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.