Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penenggelaman Kapal Pemicu Ribut

Oleh

image-gnews
Dalam foto yang dikeluarkan oleh Malaysian Maritime Enforcement Agency, sebuah kapal nelayan asing dibakar oleh Badan Penegakan Maritim Malaysia di Tok Bali, Kelantan, Malaysia, 30 Agustus 2017. Untuk pertama kalinya Malaysia membakar perahu nelayan asing yang mencari ikan secara ilegal di wilayah mereka. AP
Dalam foto yang dikeluarkan oleh Malaysian Maritime Enforcement Agency, sebuah kapal nelayan asing dibakar oleh Badan Penegakan Maritim Malaysia di Tok Bali, Kelantan, Malaysia, 30 Agustus 2017. Untuk pertama kalinya Malaysia membakar perahu nelayan asing yang mencari ikan secara ilegal di wilayah mereka. AP
Iklan

Silat lidah antarmenteri di depan publik masih saja terjadi meski Kabinet Kerja Joko Widodo-Jusuf Kalla telah berjalan tiga tahun lebih. Pertentangan Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di media massa menunjukkan lemahnya koordinasi antar-kementerian di kabinet ini. Semestinya perbedaan pendapat tentang penenggelaman kapal pencuri ikan bisa diselesaikan di dalam rapat kabinet.

Luhut meminta Susi tak lagi menenggelamkan kapal asing yang tertangkap mencuri ikan di perairan Indonesia. Ia kemudian mengaitkannya dengan penurunan pasokan ikan untuk konsumsi ekspor selama ini. Ia meminta Kementerian Kelautan berfokus meningkatkan produksi agar ekspor ikan meningkat. Sebaliknya, Menteri Susi menyatakan pembakaran dan penenggelaman kapal asing pencuri ikan merupakan amanat undang-undang. Kementeriannya juga segera mengeluarkan rilis yang menunjukkan peningkatan ekspor ikan sepanjang tahun lalu.

Baca Juga:

Persoalan penenggelaman kapal dan ekspor ikan jelas dua hal yang berbeda. Pembakaran dan penenggelaman merupakan bagian dari penegakan hukum di laut. Organisasi Pangan Dunia (FAO) pada 2001 mencatat Indonesia merugi Rp 30 triliun per tahun akibat penangkapan ikan secara ilegal. Pada 2013, Lembaga riset Fisheries Resources Laboratory punya data yang lebih spektakuler: nilai ikan yang dicuri di Laut Arafura saja mencapai Rp 520 triliun selama satu dekade terakhir.

Penegakan hukum dan kedaulatan RI di laut sangat penting. Apalagi Pasal 69 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan menjamin tindakan pembakaran dan penenggelaman kapal asing ilegal. Sudah ribuan kapal ditangkap selama tiga tahun terakhir dan 363 di antaranya ditenggelamkan. Penenggelaman juga tak bisa seenaknya. Pasal 76-A undang-undang itu mensyaratkan pemusnahan harus melalui persetujuan pengadilan.

Konsistensi penegakan hukum akan dipertanyakan jika tiba-tiba pemerintah menghentikan kebijakan tersebut. Menurut data Kementerian Kelautan, efek kejut ini dan kebijakan moratorium kapal eks asing serta larangan bongkar-muat hasil tangkapan ikan di tengah laut justru meningkatkan stok ikan hingga 12,5 juta ton pada 2016 atau naik 2,5 juta ton dibanding tahun sebelumnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Memang, Undang-Undang Perikanan tak mengharuskan hukuman dalam bentuk pemusnahan. Menteri Luhut dan Wakil Presiden Jusuf Kalla juga menyatakan akan lebih berharga jika kapal-kapal asing yang ditangkap itu dilelang sehingga uangnya masuk ke kas negara. Tapi investigasi majalah Tempo tiga tahun lalu membuktikan sebagian kapal yang dilelang itu dibeli kembali oleh para pencuri ikan.

Pemerintah tentu perlu menggenjot ekspor dan menjaga keberlangsungan industri perikanan. Tapi bersikap tegas dalam penegakan hukum di laut tak kalah penting. Keduanya harus berjalan beriringan. Menteri Luhut yang membawahkan bidang yang ditangani Susi justru mesti mensinkronkannya.

Tiga tahun lebih kabinet Jokowi telah terbentuk. Sangat melelahkan menyaksikan silang pendapat di antara anggotanya dalam berbagai isu, dari proyek pembangkit listrik 35 ribu megawatt, pembangunan Blok Masela, hingga perdebatan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said dengan Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli tentang perpanjangan kontrak Freeport. Lalu ada polemik kereta cepat Jakarta-Bandung antara Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno.

Presiden sebenarnya sudah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2017 tentang pengambilan dan pengendalian kebijakan di tingkat kementerian dan lembaga pemerintah, yang melarang menteri mengumbar perbedaan pendapat di depan publik. Kekompakan sejumlah menteri dalam bermain band tampaknya tidak mencerminkan solidnya kabinet ini ketika mengurusi persoalan publik.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


17 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

24 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.


Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.


Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Tangkapan layar tayangan video Tempo.co berisi kampanye Prabowo Subianto di Riau, Pekanbaru, Selasa, 9 Januari 2024.
Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.


Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.


Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

15 Januari 2024

Mantan Menkominfo Johnny G. Plate divonis 15 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Mei 2023 dalam kasus korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G yang dikerjakan Kemenkominfo. Johnny bersama sejumlah tersangka lainnya diduga melakukan pemufakatan jahat dengan cara menggelembungkan harga dalam proyek BTS dan mengatur pemenang proyek hingga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

PPATK menemukan 36,67 persen aliran duit dari proyek strategis nasional mengalir ke politikus dan aparatur sipil negara. Perlu evaluasi total.