Bagi pemilik mobil mewah, pajak kendaraan semestinya bukan sesuatu yang memberatkan. Kenyataannya, menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Jumat pekan lalu, sebanyak 744 pemilik mobil berharga di atas Rp 1 miliar masih menunggak pembayaran pajak hingga akhir tahun lalu.
Tarif pajak kendaraan bermotor di Ibu Kota adalah 1,5 persen dari harga pasar mobil. Pemilik Lamborghini Aventador yang berharga Rp 9,6 miliar, misalnya, dikenai pajak Rp 144 juta setahun. Ada pula pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya, dengan tingkat kenaikan 2,5 persen pada mobil kedua dan selanjutnya.
Selain menghindari pajak tahunan, sebagian orang membeli kendaraan mewah di belakang meja agar tidak perlu membayar bea balik nama. Besaran pajak jenis ini 10 persen dari harga mobil.
Mobil-mobil itu bisa melenggang bebas di jalan raya dengan nomor bodong. Razia polisi pada umumnya tidak cukup punya nyali untuk menghentikan mobil jenis ini-dengan berbagai alasan. Salah satunya, pemilik mobil mewah biasanya bergabung dalam komunitas dan bepergian secara berkelompok. Alih-alih memeriksa kelengkapan kendaraan, polisi lazimnya mengawal arak-arakan ini.
Meski kendaraan mahal itu bukan untuk keperluan sehari-hari, bukan berarti pemiliknya boleh tidak membayar pajak. Itu sebabnya, pemerintah DKI semestinya terus menagih pajak para penunggak ini. Polisi pun harus membantu memeriksa ketaatan pemilik kendaraan mewah dalam membayar pajak.
Sebenarnya pemerintah DKI pernah mengumumkan mobil-mobil mewah yang tidak membayar pajak, Agustus tahun lalu. Waktu itu diungkapkan sejumlah selebritas yang menunggak pembayaran pajak mobil mereka yang berharga miliaran rupiah. Tapi ancaman sosial ini ternyata tak berdampak. Pemilik kendaraan mewah yang tidak melunasi kewajibannya malah semakin banyak pada akhir tahun.
Secara umum, di antara 11 juta kendaraan di DKI, ada 2,7 juta lebih kendaraan yang pajaknya belum dibayar. Total nilai tunggakan pajak ini mencapai Rp 2 triliun. Padahal, November tahun lalu, pemerintah DKI telah menghapuskan sanksi denda untuk penunggak pajak kendaraan yang melunasi kewajibannya hingga akhir 2017.
Sanksi bagi penunggak pajak kendaraan adalah 2,5 persen per bulan, dengan maksimal denda 24 bulan. Artinya, penunggak pajak akan dikenai denda paling banyak 2,5 persen dikalikan 24, walau mereka menunggak lebih dari dua tahun.
Pengumuman jenis dan nomor kendaraan mewah yang menunggak pajak ini perlu diikuti dengan langkah penegakan aturan. Aparat pajak dan penegak hukum semestinya mendatangi alamat pemilik berbagai kendaraan mewah yang ogah menyelesaikan kewajibannya itu. Dengan demikian, pengumuman Anies akan berdampak pada penerimaan pajak pemerintah Jakarta.