Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pembatasan Calon Presiden

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Presiden Joko Widodo berjalan bersama Ketua Umun Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Oesman Sapta (kiri) dan Ketua Dewan Pembina Partai Hanura, Wiranto (kanan) saat pembukaan Rapat Pimpinan Nasional ke-1 Partai Hanura di Kuta, Bali, 4 Juli 2017. Rapat yang digelar selama 3 hari ini juga bertujuan membahas agenda politik strategis nasional yaitu Pilkada serentak 2018 dan Pilpres 2019. Foto: Johannes P. Christo
Presiden Joko Widodo berjalan bersama Ketua Umun Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Oesman Sapta (kiri) dan Ketua Dewan Pembina Partai Hanura, Wiranto (kanan) saat pembukaan Rapat Pimpinan Nasional ke-1 Partai Hanura di Kuta, Bali, 4 Juli 2017. Rapat yang digelar selama 3 hari ini juga bertujuan membahas agenda politik strategis nasional yaitu Pilkada serentak 2018 dan Pilpres 2019. Foto: Johannes P. Christo
Iklan

Keinginan sejumlah pihak agar pemilihan presiden 2019 diikuti lebih banyak pasangan calon tak terkabul setelah kemarin Mahkamah Konstitusi menolak uji materi Pasal 222 Undang-Undang Pemilihan Umum. Mahkamah menyatakan ambang batas pencalonan presiden(presidential threshold), yang diatur dalam pasal tersebut, sudah sesuai dengan konstitusi dan tidak diskriminatif.

Ditolaknya uji materi yang diajukan sejumlah partai politik dan perseorangan tersebut menutup peluang partai politik mengajukan sendiri calon presiden dan wakil presidennya. Ambang batas pencalonan presiden mensyaratkan 20 persen kursi Dewan Perwakilan Rakyat dan 25 persen suara nasional. Karena tak satu pun partai peserta Pemilu 2014 memenuhi syarat itu, partai-partai harus berkoalisi.

Ini merupakan kemunduran demokrasi. Pemilihan presiden bisa jadi hanya akan diikuti dua pasangan calon seperti pada 2014, karena partai-partai besar sudah membangun koalisi dengan Presiden Joko Widodo dan Prabowo Subianto. Pada 2019 pemilihan presiden digelar bersamaan dengan pemilihan legislatif, dan hitungan yang digunakan adalah hasil Pemilu 2014. Ini bertentangan dengan logika demokrasi, karena situasi politik dalam rentang lima tahun itu sangatlah berbeda.

Membatasi jumlah calon dalam pemilihan presiden memang tidak selamanya buruk bila dilakukan dengan alasan calon yang terlalu banyak dapat membingungkan pemilih serta memunculkan politik berbiaya tinggi. Tapi semangat merampingkan jumlah calon tak boleh mengurangi esensi demokrasi, termasuk kepatuhan kepada konstitusi yang melindungi hak politik warga negara. Sejauh ini perdebatan ihwal presidential threshold tak didasarkan pada substansi demokrasi. Anggota Dewan lebih banyak memikirkan kepentingan jangka pendek masing-masing. Tak mengherankan bila Dewan mengubah aturan setiap kali pemilihan umum akan digelar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mahkamah, dalam pertimbangannya, menilai ambang batas pencalonan presiden relevan untuk memperkuat sistem presidensial. Dengan presidential threshold, presiden terpilih dapat memiliki kekuatan di parlemen. Pada kenyataannya, penetapan ambang batas pencalonan presiden yang tinggi tidak selalu menciptakan pemerintahan yang stabil. Dalam perjalanannya, koalisi partai pendukung calon presiden tak selalu mendukung presiden terpilih sepanjang periode kepemimpinannya. Tidak jarang mereka berseberangan dengan kebijakan pemerintah.

Penyaringan kandidat semestinya tak perlu dilakukan dengan presidential threshold, karena sudah ada verifikasi partai politik peserta pemilu. Syarat yang harus dipenuhi calon peserta pemilu cukup berat, dari memiliki kantor dan kepengurusan partai di sebagian besar daerah hingga keterwakilan perempuan dalam struktur kepengurusan pusat minimal 30 persen dari jumlah pengurus.

Verifikasi tersebut semestinya cukup untuk membatasi calon presiden. Apalagi, pada saat yang sama dengan penolakan uji materi Pasal 222, Mahkamah mengabulkan permohonan uji materi Pasal 173. Dengan putusan ini, partai peserta Pemilu 2014 harus tetap menjalani verifikasi faktual.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Pimpin Ambon, Wattimena Berhasil Lantik Sejumlah Raja Defenitif

22 Mei 2024

Pimpin Ambon, Wattimena Berhasil Lantik Sejumlah Raja Defenitif

Pemkot tidak melakukan intervensi dalam proses penetapan raja.


IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

3 Mei 2024

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

24 April 2024

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


1 April 2024


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

26 Maret 2024

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.