Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mengubur Hantu Komunisme

Oleh

image-gnews
Warga kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, Jawa Timur berunjuk rasa menuntut pembebasan Heri Budiawan yang didakwa menyebarkan komunisme, 9 Januari 2018. TEMPO/Ika Ningtyas
Warga kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, Jawa Timur berunjuk rasa menuntut pembebasan Heri Budiawan yang didakwa menyebarkan komunisme, 9 Januari 2018. TEMPO/Ika Ningtyas
Iklan

Tuntutan hukuman tujuh tahun penjara untuk Heri Budiawan alias Budi Pego, aktivis lingkungan di Banyuwangi, sungguh tidak adil. Warga Desa Sumberagung, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, ini hanya menggunakan haknya untuk berunjuk rasa menolak tambang emas milik PT Damai Suksesindo di Gunung Tumpang Pitu, pada April 2017, ketika ditangkap dengan tuduhan menyebarkan paham komunisme.

Majelis hakim di Pengadilan Negeri Banyuwangi yang mengadili perkara ini harus membebaskan Heri dari semua dakwaan. Bukti yang diajukan jaksa, yakni spanduk berlogo palu-arit yang konon dibawa Heri ketika berdemonstrasi, bukanlah bukti yang memadai untuk menjatuhkan vonis penjara. Apalagi keberadaan spanduk itu sudah dibantah sejumlah saksi di persidangan.

Tak hanya itu. Tindakan jaksa menggunakan Pasal 107-a Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengatur soal kejahatan terhadap keamanan negara, untuk mendakwa Heri juga berlebihan. Unjuk rasa menolak tambang jelas bukan upaya menyebarkan paham komunisme, Marxisme, dan Leninisme sebagaimana diatur dalam pasal itu.

Heri dan kelompoknya memang getol menentang penambangan emas di Banyuwangi. Dia merasa eksploitasi sumber daya alam itu lebih banyak membawa mudarat ketimbang manfaat buat warga di sana. Sikap dan perlawanan semacam itu bukan kejahatan. Perusahaan tambang emas yang diprotes Heri tidak perlu kebakaran jenggot, apalagi sampai menghalalkan segala cara untuk mencoba membungkam protes warga.

Kebiasaan polisi memakai pasal antikomunisme untuk mempidana mereka yang dianggap "melawan" seharusnya juga ditinggalkan. Itu cara tak bermutu yang selama ini dipakai sebagai jalan pintas untuk memberangus mereka yang tak sejalan. Tak elok jika polisi sampai dijadikan alat untuk kepentingan pihak tertentu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam mengadili perkara ini, majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi tak boleh menari dengan irama kendang yang dimainkan si pelapor, yakni perusahaan tambang yang diprotes Heri. Selembar spanduk berisi gambar yang diklaim mirip palu-arit sungguh tak bisa menjadi dasar menjatuhkan vonis yang adil dan beradab. Putusan bebas untuk Heri adalah satu-satunya jalan keluar yang masuk akal untuk mengakhiri perkara ini.

Kasus itu juga mengingatkan kita bahwa hantu komunisme masih bergentayangan di negeri ini. Sudah saatnya penegak hukum dan elite politik membuka mata dan menyadari bahwa ancaman PKI adalah ilusi semata. Ketakutan akan bangkitnya PKI adalah komoditas politik yang seharusnya sudah dikubur puluhan tahun lalu. Sebagai ideologi, komunisme di seluruh muka bumi sudah lumpuh. Tak ada alasan untuk mencemaskan kebangkitannya.

Masih kuatnya hantu komunisme di Indonesia memang anomali. Kenyataan tak logis itu terjadi karena masih ada pihak-pihak yang mendapat keuntungan politik dan ekonomi dari maraknya stigma ini. Pada pemilihan Gubernur Banten 2017, misalnya, isu komunisme berhasil menggerus basis pemilih pasangan Rano Karno-Embay Mulya, yang akhirnya kalah tipis dari lawannya. Sebelumnya, pada pemilihan presiden 2014, Joko Widodo juga diserang dengan isu serupa dan kehilangan banyak suara.

Karena itu, upaya mengubur hantu komunisme di Indonesia harus diawali dengan komitmen bersama para elite kita untuk mengakhiri permainan politik seputar stigma kiri atau label komunis. Demokrasi dan kebebasan berekspresi tak boleh dikorbankan untuk kepentingan politik dan ekonomi sesaat.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

1 hari lalu

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

22 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


24 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

30 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

34 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

49 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

50 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.