Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pilkada dan Pembangunan Kota

image-profil

image-gnews
Landasan konstitusi penyelenggaraan pemilihan
Landasan konstitusi penyelenggaraan pemilihan
Iklan

Tahun ini tahun penuh hiruk-pikuk politik. Sejak bergulir era reformasi di Indonesia, terutama setelah pemilihan kepala daerah (pilkada) diselenggarakan secara langsung dan serentak, masa pilkada merupakan momentum waktu yang sangat menentukan dalam proses perencanaan pembangunan di daerah.

Pilkada merupakan wujud dari pendekatan politis proses perencanaan pembangunan. Konsep pembangunan dari pasangan calon kepala daerah dituangkan dalam visi dan misi serta program kegiatan dan menjadi salah satu aspek penilaian daya tarik masyarakat, di samping penampilan calon pemimpin yang diusung.

Ketika pasangan calon telah terpilih, visi dan misi yang ditawarkan dijabarkan ke dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). RPJMD disusun dengan memperhatikan RPJM Nasional; RPJMD Provinsi; kondisi lingkungan strategis di daerah; potensi daerah; isu strategis, baik internasional, nasional-regional, maupun lokal; serta hasil evaluasi pelaksanaan RPJMD periode sebelumnya.
RPJMD dijabarkan dalam Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Rencana Kerja SKPD, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD).

Pemerintah perlu mendidik masyarakat agar loyal kepada kotanya. Warga dituntut cerdas memilih pemimpin dengan melihat rekam jejak dan visi-misinya untuk membangun kota karena modal terbesar dalam pengelolaan kota adalah pemimpin dan kepemimpinannya. Pemimpin menjadi lebih menentukan dibanding sistem yang dijalankan.

Kota-kota yang berubah ke arah perbaikan lebih banyak karena memiliki pemimpin yang berkualitas dan mampu menggalang warga, serta didukung aparat pemerintah daerah dan legislatif. Pemimpin dituntut mengenali, mengelola, dan mengoptimalkan sumber dana (APBN, APBD, CSR), potensi orang (swasta, komunitas, akademikus), dan perangkat alat (kebijakan, peraturan, perundang-undangan, serta birokrasi).

Baca Juga:

Pembangunan kota dilakukan melalui perencanaan dan penganggaran yang terpadu, kelembagaan, pelaksanaan, dan pengendalian. Keterpaduan proses perencanaan dan penganggaran bertujuan mendukung koordinasi antar-pelaku pembangunan; mewujudkan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan sinergitas perencanaan pembangunan; keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi; serta menjamin pemanfaatan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Pembangunan kota menekankan pada identifikasi dan mobilisasi potensi setempat; kemampuan untuk tumbuh dengan memanfaatkan sumber daya yang dimiliki, terutama sumber daya manusia dan kapasitas inovasi; serta memerlukan institusi daerah yang kompeten, kuat, dan dinamis.
Untuk memetik hasil cepat, dengan cerdas pemimpin akan berfokus pada hal-hal mendasar bagi kebutuhan warga. Dengan demikian, masyarakat segera merasakan perubahan di bidang ekonomi (pengembangan potensi ekonomi lokal dan ekonomi kreatif), sosial (menyejahterakan masyarakat, penataan pedagang kaki lima, peremajaan kampung kumuh), dan lingkungan (pelestarian alam, revitalisasi taman, dan pengembangan ruang terbuka hijau).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pemimpin dapat melihat dan mengoptimalkan energi besar masyarakat untuk dilibatkan dalam proses pembangunan, kemampuan birokrasi yang bisa dimaksimalkan, menjalin komunikasi yang harmonis dengan legislatif, sentuhan teknologi yang mampu menaikkan produktivitas warga, serta dukungan kuat dari dunia usaha.

Saat bicara kota, selalu ada manusia/warga dan lahan/tempat tinggal dan perencanaan fisik yang matang (memenuhi fungsi dan teknis), yang dikelola secara berkelanjutan. Investasi sosial kota adalah membangun berdasarkan kebutuhan warga, yang akan membuat penduduknya bangga, bahagia, dan merasa aman serta nyaman terhadap kotanya.

Pemimpin harus mau mendengar aspirasi dan bersedia berdialog dengan masyarakat, serta mampu menjelaskan rencana pembangunan kota ke depan sesuai dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ), Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL), serta Panduan Perancangan Kawasan Kota.

Pemimpin harus memiliki kemampuan mengelola anggaran, melakukan efisiensi, dan menekan korupsi. Ia mempunyai kemampuan teknis mengenai tata kota berwawasan lingkungan, penyediaan ruang terbuka hijau, pengembangan transportasi berkelanjutan, penerapan bangunan hijau, pengelolaan sampah ramah lingkungan, pengelolaan air lestari, pemanfaatan energi terbarukan, dan pelayanan publik yang cepat.

Ia memiliki kemampuan dalam mengendalikan birokrasi, memiliki integritas, inovatif, kreatif, visioner, serta berani melakukan perubahan dan terobosan. Pendekatan pembangunan perkotaan yang merakyat dan progresif merupakan harapan warga, sehingga warga akan merasa bangga atas kotanya. Kota menjadi produktif, menarik, merakyat (inklusif), dan menyejahterakan.
Selamat berpilkada. Gunakan hak pilih Anda dengan cerdas. Jangan sampai salah memilih pemimpin kota Anda.

Nirwono Joga
Koordinator Kemitraan Kota Hijau

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

2 hari lalu

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


25 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

31 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.


Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.


Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Tangkapan layar tayangan video Tempo.co berisi kampanye Prabowo Subianto di Riau, Pekanbaru, Selasa, 9 Januari 2024.
Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.


Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.