Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Putusan MK dan Perkara Perzinaan

image-profil

image-gnews
10-nas-putusanMK
10-nas-putusanMK
Iklan

Dahlia Madanih
Koordinator Perempuan dalam Konstitusi dan Hukum Nasional Komnas Perempuan

Pada 14 Desember 2017, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan nomor 46/PUU-XIV/2016 mengenai pengujian pasal 284, 285, 292Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal tersebut mengatur hal perselingkuhan (overspel), pemerkosaan, dan pencabulan. Putusan MK ini akan menjadi cermin bagaimana negara harus menentukan sikap terhadap persoalan-persoalan yang terkait dengan pemidanaan.

Para pemohon pengujian tiga pasal tersebut menginginkan adanya perluasan pemidanaan, baik bagi subyek yang diatur maupun obyek hukumnya. Ini antara lain pada pasal 284 yang mengatur pelanggaran kesetiaan dalam perkawinan (perselingkuhan). Pasal ini merupakan delik aduan. Artinya, jika terjadi hubungan seksual di antara orang yang sudah menikah tapi tidak direstui oleh suami atau istri yang bersangkutan, pasangannya bisa meminta perlindungan negara.

Pasal ini tujuan utamanya adalah melindungi kesucian perkawinan atau hubungan suami-istri (Lies Sugondo: 2016). Namun para pemohon meminta MK untuk tidak hanya memidanakan mereka yang terikat dalam perkawinan, tapi juga mereka yang tidak terikat perkawinan. Artinya, pelaku pidana diperluas, tidak hanya dalam konteks perselingkuhan, tapi dalam semua bentuk hubungan seksualitas.

MK secara tegas menyatakan bahwa memperluas pemidanaan bukanlah kewenangan MK sebagai negative legislator. MK tidak mempunyai kewenangan melakukan perluasan hukum. Putusan ini merupakan bentuk komitmen MK dalam menjaga batas peran-peran yang harus dilakukan oleh lembaga negara sesuai dengan UUD 1945. Putusan MK tentu perlu menjadi pertimbangan bagi pemerintah dan DPR yang tengah menggodok Rancangan KUHP, terutama pengaturan pasal perzinahan dan pencabulan.

Perzinaan merupakan term yang berasal dari ajaran agama. Setiap agama mempunyai cara sendiri dan berbeda dalam menyelesaikan persoalan seksualitas. Indonesia juga mempunyai norma adat yang sangat beragam dalam memaknai seksualitas. Memidanakan perzinahan, seperti yang dimaksud oleh pemohon, tidak hanya berdampak pada ranah pemidanaan baru, tapi juga formalisasi ajaran agama ke dalam negara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam persidangan tersebut, Komnas Perempuan menyampaikan bahwa kelompok yang paling rentan menghadapi pemidanaan adalah mereka yang mempunyai persoalan dalam pencatatan per-kawinan atau mereka yang menikah tapi per-nikahannya tidak diakui oleh negara. Berdasarkan hasil penelitian beberapa lembaga masyarakat yang bekerja sama dengan Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (2014), lebih dari separuh perkawinan di Indonesia tidak tercatat. Setiap tahun diperkirakan terdapat dua juta pasangan yang tidak memiliki akta nikah. Maka, dua juta pasangan ini akan rentan menjadi korban pidana zina (Kamala: 2016).

Kelompok lain adalah mereka yang berpoligami tanpa persetujuan pengadilan, pelaku menikah siri, dan para pasangan penghayat. Dalam perkara pengujian ini, pemohon sangat khawatir terhadap anak-anak dan remaja yang terpapar hubungan seksualitas. Namun mereka justru meminta negara untuk menghukum anak-anak itu dengan penjara. Mengkriminalkan anak yang terpapar, hubungan seksual merupakan kegagalan pengasuhan dalam rumah tangga dan kegagalan sistemik pendidikan nasional. Kegagalan ini tidak bisa dibebankan di pundak anak, melainkan tanggung jawab orang dewasa, khususnya orang tua, pendidik, pemuka agama, dan penyelenggara negara (Heny Supolo: 2016).

Gagasan mengenai formalisasi perluasan aturan perzinahan menunjukkan kurangnya pengetahuan tentang kekerasan seksual. Jika aturan ini dikabulkan, justru akan membuka peluang korban kekerasan seksual menghadapi pemidanaan. Misalnya, pada kasus perempuan yang mengalami kehamilan yang tidak dihendaki karena dianggap melakukan perzinaan. Dalam konteks kekerasan seksual, tentu perempuan ini adalah korban yang harus dilindungi karena bisa jadi pasangannya tidak bertanggung jawab. Namun, dalam konteks hukuman perzinaan, perempuan inilah pelaku pidana yang harus dipenjara karena melakukan perzinaan.

MK juga, melalui putusannya tentang pemerkosaan (pasal 285), memberikan momentum kepada DPR untuk melakukan perubahan menyeluruh terhadap persoalan kekerasan seksual yang dihadapi perempuan. Rancangan KUHP seharusnya perlu membuka ruang dasar hukum bagi persoalan kekerasan seksual yang dihadapi perempuan. Persoalan pemerkosaan bukanlah pada isu apakah perempuan atau laki-laki yang diperkosa. Tapi bagaimana negara menempatkan pemerkosaan sebagai bentuk kejahatan, bukan pelanggaran kesusilaan. Rumusan hukum baru terutama dibutuhkan untuk perlindungan bagi korban, penanganan, dan pencegahan dari tindak pidana pemerkosaan.

Momentum ini merupakan saat yang baik dengan menempatkan putusan MK bukan pada kemenangan atau kekalahan suatu kelompok, tapi menjadi jembatan bagaimana negara harus menyikapi persoalan perzinaan dan kekerasan seksual dengan cukup matang.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

26 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

43 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

58 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

59 hari lalu

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.